BREAKING NEWS

Thursday, 11 December 2014

Yabpeknas Anggap Tak Ada Efek Jera Soal Tersangka Sapi Gelonggong,


JOMBANG – Bagi Satreskrim Polres Jombang yang baru saja memiliki nahkoda baru, keberhasilan mengungkap sindikat gelSapi gelonggong meresahkanonggong sapi memang patut diacungi jempol. Apalagi dengan barang bukti lebih dari 20 ekor sapi dan empat buah truk, yang menunjukkan bahwa sindikat itu bukan skala kecil.

https://erwinjombang.wordpress.com/2010/09/02/yabpeknas-anggap-tak-ada-efek-jera-soal-tersangka-sapi-gelonggong-usul-terapkan-uu-pk/Sayangnya, penerapan pasal terhadap tersangkanya, dinilai belum cukup membuat efek jera. Keluhan ini datang dari Yayasan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (Yabpeknas) Jombang. ”Jika hanya diterapkan pasal pidana dan Undang-Undang Pangan, efeknya saya rasa masih cukup lemah,” ungkap Irwan Prakoso, ketua Yabpeknas Jombang, kemarin (28/1).

Untuk diketahui, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Boby P. Tambunan telah menyatakan, bahwa pihaknya menetapkan tiga orang tersangka. Salah satunya Sutiyo, warga Nganjuk, sebagai pemilik tempat penyembelihan sekaligus glonggongan sapi itu.

Sedangkan dua tersangka lain merupakan pengelola tempat tersebut. Bagi ketiga tersangka, lanjut Kasatreskrim, akan dikenakan Pasal 302 KUHP tentang tindakan penganiayaan binatang. ”Tersangka juga akan kita jerat dengan UU RI no 7/1996 tentang perlindungan pangan,” ujar Boby.

Irwan Prakoso mengungkapkan, pasal pidana dan UU pangan yang dikenakan terhadap tersangka, dianggapnya masih terlalu ringan. Untuk pasal 302 sendiri, ancaman hukuman bagi sindikat gelonggong sapi hanya berkisar 3 bulan.

Tak berbeda dengan UU Pangan, yang ancamannya juga belum terlalu memberi efek jera. Seharusnya, lanjut Irwan, polisi juga memberlakukan UU Perlindungan Konsumen (UU PK) no 8/1999. Karena ancaman hukuman dari UU PK, jauh lebih berat bagi pelaku, yang jelas-jelas telah merugikan konsumen dengan daging yang berkadar air sangat tinggi. ”Ancaman UU PK terhadap pelaku bisa mencapai 5 tahun, dengan denda hingga Rp 2 miliar,” tegas Irwan.

Kasi Operasional Yabpeknas Jombang, Erwin Pribadi menambahkan, ulah para pelaku gelonggong sapi jelas merugikan konsumen. Karena daging sapi yang sebelumnya digelonggong, jelas berkadar air tinggi dan sifatnya lebih berat.

Jika dibandingkan dengan daging sapi normal, lanjut Erwin, daging sapi gelonggongan bisa 30 persen lebih berat. Selain itu, organ-organ sapi juga mengembang. Sehingga konsumen harus membayar daging yang beratnya tidak sesuai. Selain itu, kadar air yang tinggi di dalam daging sapi gelonggongan juga berisiko terhadap kesehatan. Karena sifatnya lebih cepat membusuk. ”Kadar air itu memungkinkan bakteri berkembang lebih cepat, sehingga berbahaya bagi kesehatan,” tegas Erwin.

Untuk itu ia berharap agar Pemkab Jombang, melalui Dinas Peternakan, lebih proaktif dalam mengantisipasi keberadaan sindikat gelonggong sapi. Karena menurutnya, sapi yang akan disembelih seharusnya mendapatkan kartu pass dari mantri kesehatan.

Begitu pula dengan Rumah Potong Hewan (RPH) yang ditunjuk pemerintah, juga harus menyediakan dokter hewan, untuk memeriksa kondisi setiap sapi yang masuk. Intinya, lanjut Erwin, pengawasan terhadap kondisi kesehatan sapi-sapi yang akan disembelih, harus dimaksimalkan. ”Agar kasus daging sapi gelonggongan seperti ini tidak terulang lagi di Jombang,” tegasnya. (doy/yr)
 
Copyright © 2014 yabpeknasbanten