Mewujudkan perlindungan hukum bagi konsumen serta turut mengawasi penegakan hukum. Guna mwujudkan suatu penyelenggaraan pemerintahan yang bersih berdasarkan asas keadilan, manfaat dan kepastian hukum.
pasal 8 ayat (1) huruf j UU Perlindungan Konsumen, bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan / atau memperdagangkan barang dan / jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tuesday, 9 December 2014
Pelatihan Advokasi YABPEKNAS SURAKARTA
Posted by yabpeknasbanten on 02:45 in Berita YABPEKNAS | Comments : 0
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Post a Comment