BREAKING NEWS

Tuesday, 9 December 2014

Pelatihan Advokasi YABPEKNAS SURAKARTA

Mewujudkan perlindungan hukum bagi konsumen serta turut mengawasi penegakan hukum. Guna mwujudkan suatu penyelenggaraan pemerintahan yang bersih berdasarkan asas keadilan, manfaat dan kepastian hukum.
pasal 8 ayat (1) huruf j UU Perlindungan Konsumen, bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan / atau memperdagangkan barang dan / jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
Copyright © 2014 yabpeknasbanten