Banyak Pelanggaran Hak Konsumen Belum Tertangani
- Hari Ini Gubernur Resmikan Kantor Yabpeknas
BREBES - Gubernur Jateng H Mardiyanto, Sabtu ini (11/7) berencana meresmikan Kantor Badan Pengurus Daerah (BPD) Yabpeknas (Yayasan Badan Perlindungan Konsumen Nasional) Jateng di Jl Sudirman No 72, Kota Brebes. Kantor serupa untuk cabang Semarang berada di Jl Tiber No 1215.
Direktur BPD Yabpeknas Jateng H Agus Salim SH kemarin mengatakan, peresmian kantor Yapeknas Jateng dipusatkan di Hotel Dedy Jaya Jl A Yani, bakal dihadiri pelindung KH Habib Lutfi, ulama dari Pekalongan. Selain itu, akan hadir pula Direktur Yabpeknas Pusat HR Sorono SH, dan Bupati Indra Kusuma.
Menurut lelaki kelahiran Brebes 8 Juli 1968 itu, kehadiran lembaganya di Jateng bertujuan untuk menegakkan dan melaksanakan No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Sebab, sejak diundangkan 14 tahun lalu belum dilaksanakan sebagai perangkat hukum yang berwibawa. ''Di tengah masyarakat masih banyak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak konsumen yang seharusnya terlindungi,'' paparnya.
Sebagai wiraswasta sukses, Salim merasa prihatin dengan nasib konsumen Indonesia, khususnya di Jateng yang hak-haknya belum terlindungi dengan baik. Karena itu, ia bersedia menjadi nakhoda lembaga ini dengan harapan mampu mendorong kesadaran masyarakat yang terabaikan layanan produk maupun jasa.
Advokasi
Menurut dia, langkah ke depan organisasinya akan memberikan advokasi perlindungan konsumen sebagaimana tertuang dalam UU No 8 Tahun 1999. Lembaga ini tidak sekadar menunggu pengaduan dari masyarakat, tetapi akan bertindak proaktif menjemput bola, di mana ada keluhan dan keresahan konsumen, segera turun tangan. ''Kita tidak perlu menunggu bola (surat aduan-Red), tapi di mana ada keresahan menyangkut hak konsumen, kita akan turun tangan,'' tutur alumnus Fakultas Hukum Universitas Pancasakti, Tegal ini.
Dalam penegakan perlindungan konsumen, Salim mengaku akan memulai dari diri sendiri dan lingkungan mitra bisnisnya. Pada pelaksanaan, dia akan mengedepankan profesionalisme. Tidak pandang bulu terhadap perusahaan yang mengabaikan hak konsumen, sekalipun nanti akan berhadapan dengan mitra bisnis sendiri.
Untuk menuju ke arah profesional, Yabpeknas tengah menyiapkan laboratorium kimia, dan tenaga ahli sarjana S1 dan S2, yang memiliki idealisme dalam memperjuangkan perlindungan konsumen. Bahkan, akan disiapkan penerbitan khusus memuat perlindungan konsumen. ''Kita juga akan bertindak profesional dalam melibatkan diri di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang dibentuk Pemkab maupun Pemkot.''
Selain Yabpeknas yang tercatat dan diumumkan dalam Berita Negara, adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Lembaga ini tidak akan pilih kasih pada pengawasan perusahaan-perusahaan besar saja, tapi akan melangkah ke DPRD dan bupati yang mengeluarkan kebijakan menyangkut nasib orang banyak. Jika kebijakan tersebut merampas hak masyarakat, DPRD atau bupati bisa menjadi pihak tergugat pelanggaran UUPK. (wh-74)
Post a Comment