BREAKING NEWS

Saturday, 16 January 2016

Bak Linta Darat, Swamitra Sedot Darah Nasabah Perlahan Namun Pasti

Pemalang Jateng,Zonadinamika.com. Tidak hanya mencekik tapi benar-benar ibarat lintah yang sedang menyedot darah secara perlahan terhadap mangsanya.
Koperasi Serba Usaha (KSU) Swamitra di duga kuat telah menyimpang dan telah keluar dari azas dan undang-undang koperasi.
Seorang ibu yang beralamat di Desa Cibelok Kecamatan Taman,sebut saja LFS yang telah menjadi nasabah,mengalami depresi serta ketakutan akibat tekanan-tekanan yang di lakukan oleh pihak Swamitra.
Mulai dari petugas penagihan dengan melakukan tekanan dan berbicara dengan nada agak tinggi dan tentu dengan wajah emosi hingga melayangkan surat somasi sebanyak tiga kali yang pada intinya rumah akan dilakukan penyemprotan dan harus segera di kosongkan paling lambat 1 minggu setelah somasi ke 3 di layangkan.
“Saya dan anak-anak tidak bisa tidur nyenyak selama satu minggu dan pada malam terakhir kami sekeluarga benar-benar tidak bisa tidur karena kami sangat takut dan tegang,barangkali besok pagi petugas Swamitra datang dan kami benar-benar takut kalau sampai di usir untuk mengosongkan rumah”.Kata ibu enam anak ini dengan wajah memelas dirumahnya,ketika di temui Zona Dinamika.
Mediasi pun segera dilakukan oleh kedua belah pihak,namun kantor cabang Swamitra Bahari Beji yang terletak di Jalan Kol.Sugiono. Ruko A1 Beji,tidak bisa mengabulkan permohonan penghapusan denda atau bunga ber bunga tersebut.
Jika di hitung-hitung menurut pengakuan LFS,hutang 30 juta dan sudah mengangsur sebanyak sekitar 19 juta,maka tidak seharusnya sisa hutang di tambah denda sekarang sekitar 42 juta lebih.Itu menurut perhitungan versi Swamitra karena di sertai bunga dan denda yang mencekik.
Menurut salah satu anggota LSM Lembaga Swadaya Masyarakat) YABPEKNAS (Yayasan Badan Perlindungan Konsumen Nasional).”Swamitra jelas tidak sesuai dengan azas koperasi dan juga tidak sesuai dengan undang-undang koperasi no.25″Kata Fajari,yang mendampingi LFS ditemui terpisah oleh Zona Dinamika. (SatriyoAdie)

STNK Setahun lebih belum terbit

Tegal - Konsumen kendaraan motor kecewa terhadap pelayanan yang diberikan oleh PD Langgan Motor Tegal karena STNK sudah setahun lebih belum terbit. Adalah Ely Hidayati warga RT.04 RW,.02 Sumurpanggang Kota Tegal yang telah membeli sebuah sepeda motor jenis Honda Blade tahun 2014 hingga saat ini belum diterbitkan STNK padahal BPKB sudah diterbitkan.


"Saya mau bayar pajak bagaimana, wong STNK saja belum terbit, Ketika saya menghubungi pihak dealer motor, saya disarankan untuk menghubungi kantor Samsat. Bagaimana ini ?" tutur Ely yang merasa kecewa dengan pelayanan yang diberikan oleh Langgan Motor.


    Atas kejadian diatas Penqawas dari Yabpeknas (Yayasan badan perlindungan Konsumen Nasional), Ali Rosidin langsung melakukan investigasi terhadap pihak Kantor Samsat (UP3AD) Kota Tegal untuk meminta keterangan terkait dengan belum diterbitkannya STNK yang bersangkutan.

Didapat keterangan dari Kantor Samsat Kota Tegal, bahwa blanko STNK dikirim dari Mabes Polri kemudian di drop ke Polda Jateng dan diteruskan ke Kantor Samsat, sehingga apabila ada keterlambatan penerbitan STNK karena kehabisan blanko yang dikirim dari Mabes Polri.


"Seharusnya pihak dealer untuk pro aktif mengambil STNK yang sudah diterbitkan oleh kami, namun demikian  bagi wajib pajak yang belum diterbitkan STNKnya bisa langsung datang ke Kantor Samsat untuk dicetakkan STNKnya"  terang kepala Samsat (UP3AD) Tegal S.Priyono beberapa hari yang lalu.


     Menanggapi kejadian tersebut, Pengawas dari Yabpeknas, Ali Rosidin sangat menyayangkan pihak PD.Langgan Motor yang tidak mau memberikan pelayanan terhadap konsumen.

"Mestinya pihak Langgan Motor harus bisa mengurus atas penerbitan STNK yang bersangkutan, karena konsumen telah membeli kendaraan dengan membayar lunas  dan membayar pajak kendaraaannya. Tidak lantas konsumen disuruh mengurus STNK sendiri ke kantor Samsat" terang Ali.  

    Selanjutnya dikatakan bahwa pihak Kantor Samsat Tegal mestinya pro aktif memberitahukan atau menyerahkan STNK yang sudah terbit kepada dealer-dealer motor sehingga wajib pajak tidak akan terlambat dalam membayar pajak kendaraannya. 
"Pihak samsat harus pro aktif menyerahkan STNK yang diajukan oleh dealer motor, sehingga tidak terjadi keterlambatan" terang Ali  (Tim).
 
Copyright © 2014 yabpeknasbanten