Pemalang Jateng,Zonadinamika.com. Tidak hanya mencekik tapi
benar-benar ibarat lintah yang sedang menyedot darah secara perlahan
terhadap mangsanya.
Koperasi Serba Usaha (KSU) Swamitra di duga kuat telah menyimpang dan telah keluar dari azas dan undang-undang koperasi.
Seorang ibu yang beralamat di Desa Cibelok Kecamatan Taman,sebut saja LFS yang telah menjadi nasabah,mengalami depresi serta ketakutan akibat tekanan-tekanan yang di lakukan oleh pihak Swamitra.
Mulai dari petugas penagihan dengan melakukan tekanan dan berbicara dengan nada agak tinggi dan tentu dengan wajah emosi hingga melayangkan surat somasi sebanyak tiga kali yang pada intinya rumah akan dilakukan penyemprotan dan harus segera di kosongkan paling lambat 1 minggu setelah somasi ke 3 di layangkan.
“Saya dan anak-anak tidak bisa tidur nyenyak selama satu minggu dan pada malam terakhir kami sekeluarga benar-benar tidak bisa tidur karena kami sangat takut dan tegang,barangkali besok pagi petugas Swamitra datang dan kami benar-benar takut kalau sampai di usir untuk mengosongkan rumah”.Kata ibu enam anak ini dengan wajah memelas dirumahnya,ketika di temui Zona Dinamika.
Mediasi pun segera dilakukan oleh kedua belah pihak,namun kantor cabang Swamitra Bahari Beji yang terletak di Jalan Kol.Sugiono. Ruko A1 Beji,tidak bisa mengabulkan permohonan penghapusan denda atau bunga ber bunga tersebut.
Jika di hitung-hitung menurut pengakuan LFS,hutang 30 juta dan sudah mengangsur sebanyak sekitar 19 juta,maka tidak seharusnya sisa hutang di tambah denda sekarang sekitar 42 juta lebih.Itu menurut perhitungan versi Swamitra karena di sertai bunga dan denda yang mencekik.
Menurut salah satu anggota LSM Lembaga Swadaya Masyarakat) YABPEKNAS (Yayasan Badan Perlindungan Konsumen Nasional).”Swamitra jelas tidak sesuai dengan azas koperasi dan juga tidak sesuai dengan undang-undang koperasi no.25″Kata Fajari,yang mendampingi LFS ditemui terpisah oleh Zona Dinamika. (SatriyoAdie)
Koperasi Serba Usaha (KSU) Swamitra di duga kuat telah menyimpang dan telah keluar dari azas dan undang-undang koperasi.
Seorang ibu yang beralamat di Desa Cibelok Kecamatan Taman,sebut saja LFS yang telah menjadi nasabah,mengalami depresi serta ketakutan akibat tekanan-tekanan yang di lakukan oleh pihak Swamitra.
Mulai dari petugas penagihan dengan melakukan tekanan dan berbicara dengan nada agak tinggi dan tentu dengan wajah emosi hingga melayangkan surat somasi sebanyak tiga kali yang pada intinya rumah akan dilakukan penyemprotan dan harus segera di kosongkan paling lambat 1 minggu setelah somasi ke 3 di layangkan.
“Saya dan anak-anak tidak bisa tidur nyenyak selama satu minggu dan pada malam terakhir kami sekeluarga benar-benar tidak bisa tidur karena kami sangat takut dan tegang,barangkali besok pagi petugas Swamitra datang dan kami benar-benar takut kalau sampai di usir untuk mengosongkan rumah”.Kata ibu enam anak ini dengan wajah memelas dirumahnya,ketika di temui Zona Dinamika.
Mediasi pun segera dilakukan oleh kedua belah pihak,namun kantor cabang Swamitra Bahari Beji yang terletak di Jalan Kol.Sugiono. Ruko A1 Beji,tidak bisa mengabulkan permohonan penghapusan denda atau bunga ber bunga tersebut.
Jika di hitung-hitung menurut pengakuan LFS,hutang 30 juta dan sudah mengangsur sebanyak sekitar 19 juta,maka tidak seharusnya sisa hutang di tambah denda sekarang sekitar 42 juta lebih.Itu menurut perhitungan versi Swamitra karena di sertai bunga dan denda yang mencekik.
Menurut salah satu anggota LSM Lembaga Swadaya Masyarakat) YABPEKNAS (Yayasan Badan Perlindungan Konsumen Nasional).”Swamitra jelas tidak sesuai dengan azas koperasi dan juga tidak sesuai dengan undang-undang koperasi no.25″Kata Fajari,yang mendampingi LFS ditemui terpisah oleh Zona Dinamika. (SatriyoAdie)