BREAKING NEWS

Thursday, 11 December 2014

Yabpeknas Susun Class Action

YAYASAN Badan Perlindungan Konsumen Nasional (Yabpeknas) akan melakukan gugatan terhadap sejumlah instansi di Pemkab Jombang. Gugatan tersebut akan diajukan terkait tidak adanya penindakan atas sejumlah temuan saat sidak mamin di sejumlah pasar dan pertokoan di Jombang. Padahal, instansi terkait seharusnya menyita setiap temuan yang berbahaya bagi konsumen. Hal itu juga telah diamanatkan dalam undang-undang.

”Kita akan gugat class action,” kata Erwin Pribadi, Ketua Badan Pengurus Yabpeknas Jombang ditemui kemarin (4/8). Erwin menuturkan, dengan adanya temuan mamin yang berbahaya, seharusnya pemerintah langsung menindak ataupun menyita temuan tersebut. ”Kalau tidak dilakukan itu melanggar pasal 8 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan,” sebutnya.

Ia merinci, saat sidak dilakukan, pasti menyertakan Penyidik Pegawai Negeri (PPNS). Nah, dengan itu seharusnya instansi terkait yang terdiri dari Disperindag bagian perekonomian, bisa memproses temuan tersebut. Meski, peraturan daerah tentang PPNS belum ada. ”Kalau Perda tidak ada kan dengan UU tadi sudah bisa digunakan,” tukasnya.

Selama ini instansi terkait cenderung longgar dalam penegakan pengusaha mamin bermasalah. Ia mencatat, jika saat sidak ditemukan mamin berbahaya, dinas cenderung bersikap lunak dengan dali melakukan monitoring dan lebih mengedepankan pembinaan. ”Harusnya itu (mamin berbahaya) diamankan,” tandasnya.

Lebih lanjut, pembinaan yang dilakukan Pemda dalam hal ini instansi terkait, tidak pernah berwujud konkret. ”Jika barang di-retur, siapa yang memastikan hal itu dilakukan. Juga ada distributor yang tak mau menerima barang retur-an,” jelas Erwin. Retur menurutnya, tidak menimbulkan efek jera bagi pengusaha bermasalah.

Selain itu, ia menyoroti peran dinas kesehatan yang seharusnya ikut turun untuk memastikan tingkat kerusakan dan berbahayanya mamin. ”Dinkes juga tidak bergerak,” tandasnya. (fen/c3/yr)

https://erwinjombang.wordpress.com/2010/09/02/yabpeknas-susun-class-action/
 
Copyright © 2014 yabpeknasbanten