VISI MISI YABPEKNAS BADAN PENGURUS DAERAH PROVINSI BANTEN
1. Visi
Mewujudkan perlindungan hukum bagi konsumen serta turut mengawasi penegakan hukum. Guna Mewujudkan suatu penyelenggaraan pemerintahan yang bersih berdasarkan asas keadilan, manfaat dan kepastian hukum.
2. Misi.
Melibatkan Peran aktif seluruh masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dalam meningkatkan harkat dan martabatnya serta Melindungi
konsumen agar dapat
tumbuh dan berkembang pesat dengan
menempatkan
konsumen sebagai pelaku dan penentu
kegiatan ekonomi. Dimana hal ini diharapkan dapat mendorong para pelaku
usaha untuk memproduksi juga memperdagangkan
barang atau jasa yang berkualitas
serta memiliki daya
saing menyambut era
globalisasi.
KEPUTUSAN
BADAN PENGURUS DAERAH PROVINSI BANTEN
Nomor : 004/Yabpeknas/SK–BPD
BTN/IV/2014
Tentang
Pengangkatan kasubdit & Anggota Pengurus
DIREKTORAT
HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
BPD
PROVINSI BANTEN PERIODE 2015-2018
Menimbang
: a. Bahwa dalam rangka
untuk mengoptimalkan kinerja Yabpeknas
agar dapat turut serta mewujudkan Perlindungan Konsumen dan Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta
Menegakkan Hukum, Kebenaran, Keadilan dan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Khususnya di wilayah Provinsi BANTEN, perlu mengangkat anggota Pengurus
Direktorat Hukum dan Perlindungan Konsumen BPD Yabpkenas Provinsi Banten;
b. Bahwa
untuk mengangkat dan memberhentikan anggota Pengurus Direktorat hukum dan
Perlindungan Konsumen BPD Yabpeknas Banten, ditetapkan dengan keputusan Ketua
Umum Badan Pengurus Pusat Yabpeknas sebagaimana diatur dalam Bab IV pasal 10
ayat (1) Anggaran Rumah Tangga DHPK Yabpeknas; atas rekomendasi Kepala
Direktorat Hukum dan Perlindungan Konsumen BPD Yabpkenas Provinsi Banten.
c. Bahwa untuk mengangkat anggota pengurus
Direktorat Hukum dan Perlindungan Konsumen BPD Yabpeknas Banten sebagaimana
dimaksud huruf b diatas, perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Direktorat
Hukum dan Perlindungan Konsumen BPD Yabpkenas Provinsi Banten, yang berdasarkan
SK BPP Ketua Umum Yabpeknas.
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang R.I No. 8 Tahun 1999 tentang
P-Konsumen;
3. Undang-Undang R.I. No. 28 Tahun 1999 tentang
KKN;
4. Undang-Undang R.I. No. 18 Tahun 2003 tentang
Advokat;
5. Undang-Undang R.I. No. 25 tahun 2009 tentang P-Publik;
Memperhatikan : 1.
Anggaran Dasar Yabpeknas;
2. Anggaran Rumah Tangga DHPK Yabpeknas;
3. Kep. BPP Yabpeknas No.025/Yabpeknas/SK-BPP/2014
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN
BPD PROVINSI BANTEN TENTANG PENGANGKATAN KASUBDIT DAN ANGGOTA PENGURUS
DIREKTORAT HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN BPD YABPEKNAS BANTEN.
Pertama : Mengangkat
Direktorat Hukum Dan Perlindungan Konsumen BPD Yabpeknas Banten periode
2015-2018 yang berdomisili di Kota Serang Provinsi Banten.
1.
KEPALA :
Nurhamzah
2.
SEKRETARIS : Nurcecep. S.E
3.
BENDAHARA : Mukti
4.
Kasubdit Hukum/Kepala LBH : Mochtar
Wenno. SH.MH
5. Kasubdit
Perlindungan Konsumen : Ringgo
Granada Putra. SH
6.
Kasubdit Pengawasan Barang-Jasa : Farid
Fardian.S.Kom
7.
Kasubdit Pengawasan Pel-Publik : Ridwan.
SH
8.
Kasubdit Pemburu Kejahatan KPK : Deby Ramadanus
9.
Kasubdit Ditlibang : Heru
Wahyudi S.IP. MSi
Anggota DHPK
10. Anggota : Iron
Fazrul SH. MH
11. Anggota : Nurdin
Maulana
12. Anggota : Apipudin
13. Anggota : Hernand Rio Eko Yogo. S.s
14. Anggota : Rudiantoro
15. Anggota : Fahrur Roji
16. Anggota : Uju Juheri
17. Anggota : Usuf Bahktiar
Kedua : Bersedia Turut berperan serta mewujudkan perlindungan konsumen
dan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme (KKN).
Ketiga : Bersedia Melaksanakan Tugas Kasubdit dan Koordinator dalam
menjalani program Direktorat Hukum dan Perlindungan Konsumen BPD Yabpkenas
Provinsi Banten dengan mengkoordinasi Anggota-anggota (DHPK) Upaya Mewujudkan
Penegakan Hukum, kebenaran, keadilan, dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
Keempat :
Bersedia Melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan perlindungan Konsumen diantaranya melakukan Penelitian,
Pengujian dan Survey terhadap barang dan jasa yang beredar di pasar dan
melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran terhadap pelindungan Konsumen,
mengacu pada Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
(UU-PK) yang mulai diberlakukan pada tanggal 20 April 2000.
Kelima : Menjaga Nama baik DHPK YABPEKNAS, dari tindakan tercela dan
melanggar hukum.
Keenam : Bersedia
diberhentikan jika terjadi perbuatan penyimpangan yang tidak sesuai dengan
Ad/Art dan hukum yang berlaku.
Demikian Surat Keputusan Pengangkatan Kasubdit/Anggota
Badan Pengurus Yabpeknas Provinsi Banten ini
dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dikeluarkan :
Di Serang – Banten
Tanggal :
21
April 2015
Kepala (DHPK) Direktorat Hukum Dan
Perlindungan Konsumen
YABPEKNAS Badan Pengurus Daerah (BPD)
Provinsi Banten
(NURHAMZAH)
NISK
: 00.22.2014.002501
Post a Comment