SERANG – Masyarakat Kampung Cadas Ngampar Umbul, Desa Sukamenak
Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang, membubuhkan tandatangan di atas
sepanduk putih, yang bertuliskan Penolakan terhadap keberadaan
Peternakan ayam yang ada di wilayahnya.
Menurut salah seorang warga masyarakat Cadas Ngampar Umbul Ruhiyat,
menerangkan bahwa keberadaan peternakan di wilayah Kampung Cadas Ngampar
Umbul, Desa Sukamenak Kecamatan Cikeusal menggangu kenyamanan karena
polusi udara yaitu bau kotoran ayam dan lalat dari ternak yang masuk
kedalam pemukiman penduduk.
Lebih jauh Ruhiyat mengatakan, Peternakan ayam yang ada di Kampung
Cadas Ngampar Umbul disinyalir tidak memiliki ijin lingkungan yang sah,
karena menurutnya surat ijin lingkungan yang ada di pihak perusahaan
terkesan rekayasa. Pasalnya ada beberapa tandatangan warga yang
dipalsukan. “Saya sendiri tidak merasa tandatangan tetapi ada nama saya
dan ada tandatangan saya,” kata Ruhiyat,
Sementara itu, Kepala Desa Sukamenak Kecamatan Cikeusal Rokib,
mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui persis soal prosedur awal
tentang keberadaan perusahaan ternak ayam yang ada di Cadas Ngampar
Umbul, karena pada saat proses awal berdirinya peternakan jabatan Kepala
Desa Sukamenak di jabat oleh pak Edi (Sekmat Cikeusal-Red). “Kalau soal
keberadaan ternak ayam yang ada di Desa Sukamenak, saya tidak tahu
percis,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui selulernya.
Masih menurut Rokib, saat ini pihaknya sedang mengkomunikasikan
kepada berbagai pihak terkait tentang keinginan warga tersebut. “Saat
ini saya lagi berupaya untuk mengkomunikasikanya dengan berbagai pihak
agar ada solusinya,” tegas Rokib.
Salah satu sumber, Nurcecep Kasubit Pengawasan dan Penindakan
YABPEKNAS Provinsi Banten, menerangkan berdasarkan penelusuran data
pihaknya telah mendapat informasi tentang status perijinan peternakan
ayam di Cadas Ngampar Umbul, Desa Sukamenak. Menurutnya Perusahaan
peternakan ayam yang ada di desa tersbut diduga tidak memiliki ijin dari
Pemkab Serang. Hal tersebut berdasarkan hasil konfirmasi dari Dinas
Perijinan Kabupaten Serang. Oleh karena itu, menurut Nurcecep Peternakan
harus segera ditutup karena tidak memiliki ijin operasional dari Pemkab
Serang dan adanya Penolakan warga terhadap keberadaan peternakan ayam
diwilayah tersbut. “Kami telah sampaikan ke Camat Cikeusal melalui Kasi
Trantib Kecamatan Cikeusal, karena Pemerintah Kecamatan Cikeusal
mempunyai wewenang untuk menutup peternakan yang tidak memiliki ijin
lingkungan dan tidak memiliki ijin operasional dari Pemkab Serang,
sesuai dengan kewenangan dan aturan yang ada. Namun hal itu tidak
dilakukan oleh pihak Tripika Kecamatan Cikeusal, oleh sebab itu kami
bergerak kepada Pjs. Bupati Serang untuk menyikapi aspirasi dan
keinginan warga masyarakat Cadas Ngampar Umbul,” Ujar Nurcecep beberapa
waktu lalu.
Sampai berita ini diturunkan belum ada kejelasan akan kepastian
tuntutan warga kampung Cadas Ngampar Umbul, perihal Penolakan Peternakan
ayam yang ada diwilayah tersebut, dapat dikabulkan atau tidak oleh
Pemkab. (rud/din/him)
Sumber: serangpostnews.