BREAKING NEWS

Tuesday, 6 October 2015

Merasa Dibohongi, Warga Minta Peternakan Ayam Ditutup

SERANG,SNOL—Ratusan warga Kampung Cadas Ngampar Umbul, Desa Sukamenak Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang, mendadak mendatangi Kantor desanya, Selasa (28/9). Kedatangan mereka yakni untuk menuntut agar peternakan ayam di kampung itu segera ditutup  lantaran telah menimbulkan bau tak sedap.Dari pantauan, warga beramai-ramai menggunakan sepeda motor mendatangi Kantor Desa. Kedatangan mereka diterima oleh Kades Sukamenak, Rokib. Dalam pertemuan itu, audiensi pun terjadi antara warga, pihak desa dan perwakilan dari PT Sumber Rizki Baru Semesta (PT SRBS) selaku pemilik peternakan ayam di Kampung Cadas Ngampar Umbul yang dianggap telah menimbulkan pencemaran.
Salah seorang warga, Miftahul Zaini mengatakan,  aksi ini sebagai bentuk kekesalan warga atas dampak dari adanya peternakan ayam petelur yang tidak berizin itu. “Peternakan ini berdiri sudah lama, tapi selama ini pemiliknya seolah masa bodo terhadap lingkungan masyarakat sekitar. Padahal, kalau ada apa-apa imbasanya ke masyarakat dan izin itu juga dasarnya dari persetujuan masyarakat,” ujarnya.
Selama ini pihak perusahaan hanya berjanji akan membuatkan jalan untuk warga dari Kampung Cadas Ngampar Umbul ke Kampung Gosali, namun nyatanya hal itu hanya omong kosong. Jalan yang dimaksud justru hanya untuk akses bongkar muat peternakan.
 “Warga sangat marah. Awalnya kami diminta tandatangan persetujuan pembuatan jalan, tapi buktinya jalan untuk mereka sendiri. Oleh karena itu kami minta perusahaan ini ditutup,” ujarnya.
Sementara itu, Perwakilan PT Sumber Rizki Baru Semesta, Antoro mengakui bahwa sebelum beridirinya peternakan itu pihaknya sudah mengurus izin. “Kami dari perusahaan juga tidak keukeuh pernah mengurus izin, jadi bagaimana kalau kami mengulangnya dari awal dengan meminta izin kepada warga. Kami berkomitmen izin ini melibatkan aspirasi masyarakat. Soal limbah kami sudah melakukan penyemprotan pada subuh, pagi hingga malam,” tuturnya. (sidik/mardiana/jarkasih
Sumber: satelitnews

Tolak Peternakan Ayam, Warga Geruduk Kantor Desa



 <iframe width="420" height="315" src="https://www.youtube.com/embed/2__lvrI72M4" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>

Puluhan warga dari Kampung Cadas Ngampar Umbul menggeruduk kantor Desa Sukamenak Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang. Mereka meminta, peternakan ayam yang ada di kampung mereka ditutup, karena tidak memiliki izin dan telah mencemari lingkungan.(Magfiroh)

Warga Tolak Peternakan Ayam di Cadas Ngampar Umbul


SERANG – Masyarakat Kampung Cadas Ngampar Umbul, Desa Sukamenak Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang, membubuhkan tandatangan di atas sepanduk putih, yang bertuliskan Penolakan terhadap keberadaan Peternakan ayam yang ada di wilayahnya.
Menurut salah seorang warga masyarakat Cadas Ngampar Umbul Ruhiyat, menerangkan bahwa keberadaan peternakan di wilayah Kampung Cadas Ngampar Umbul, Desa Sukamenak Kecamatan Cikeusal menggangu kenyamanan karena polusi udara yaitu bau kotoran ayam dan lalat dari ternak yang masuk kedalam pemukiman penduduk.
Lebih jauh Ruhiyat mengatakan, Peternakan ayam yang ada di Kampung Cadas Ngampar Umbul disinyalir tidak memiliki ijin lingkungan yang sah, karena menurutnya surat ijin lingkungan yang ada di pihak perusahaan terkesan rekayasa. Pasalnya ada beberapa tandatangan warga yang dipalsukan. “Saya sendiri tidak merasa tandatangan tetapi ada nama saya dan ada tandatangan saya,” kata Ruhiyat,
Sementara itu, Kepala Desa Sukamenak Kecamatan Cikeusal Rokib, mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui persis soal prosedur awal tentang keberadaan perusahaan ternak ayam yang ada di Cadas Ngampar Umbul, karena pada saat proses awal berdirinya peternakan jabatan Kepala Desa Sukamenak di jabat oleh pak Edi (Sekmat Cikeusal-Red). “Kalau soal keberadaan ternak ayam yang ada di Desa Sukamenak, saya tidak tahu percis,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui selulernya.
Masih menurut Rokib, saat ini pihaknya sedang mengkomunikasikan kepada berbagai pihak terkait tentang keinginan warga tersebut. “Saat ini saya lagi berupaya untuk mengkomunikasikanya dengan berbagai pihak agar ada solusinya,” tegas Rokib.
Salah satu sumber, Nurcecep Kasubit Pengawasan dan Penindakan YABPEKNAS Provinsi Banten, menerangkan berdasarkan penelusuran data pihaknya telah mendapat informasi tentang status perijinan peternakan ayam di Cadas Ngampar Umbul, Desa Sukamenak. Menurutnya Perusahaan peternakan ayam yang ada di desa tersbut diduga tidak memiliki ijin dari Pemkab Serang. Hal tersebut berdasarkan hasil konfirmasi dari Dinas Perijinan Kabupaten Serang. Oleh karena itu, menurut Nurcecep Peternakan harus segera ditutup karena tidak memiliki ijin operasional dari Pemkab Serang dan adanya Penolakan warga terhadap keberadaan peternakan ayam diwilayah tersbut. “Kami telah sampaikan ke Camat Cikeusal melalui Kasi Trantib Kecamatan Cikeusal, karena Pemerintah Kecamatan Cikeusal mempunyai wewenang untuk menutup peternakan yang tidak memiliki ijin lingkungan dan tidak memiliki ijin operasional dari Pemkab Serang, sesuai dengan kewenangan dan aturan yang ada. Namun hal itu tidak dilakukan oleh pihak Tripika Kecamatan Cikeusal, oleh sebab itu kami bergerak kepada Pjs. Bupati Serang untuk menyikapi aspirasi dan keinginan warga masyarakat Cadas Ngampar Umbul,” Ujar Nurcecep beberapa waktu lalu.
Sampai berita ini diturunkan belum ada kejelasan akan kepastian tuntutan warga kampung Cadas Ngampar Umbul, perihal Penolakan Peternakan ayam yang ada diwilayah tersebut, dapat dikabulkan atau tidak oleh Pemkab. (rud/din/him)
Sumber: serangpostnews.

Warga Tolak Pertenakan Ayam di Cikeusal




Dua orang warga menunjukan baliho nota penolakan peternakan ayam di Kampung Cadasngampar Umbul, di Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Senin (21/9).

CIKEUSAL - Perusahaan peternakan ayam di Kampung Cadasngampar Umbul, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal diduga beroperasi secara ilegal. Dugaan tersebut diperkuat dari pernyataan Pemerintah Desa Sukamenak dan kecamatan yang tidak pernah mengurus perizinannya.

“Kami menduga perusahaan peternakan ayam di Kampung Cadasngampar Umubul ini ilegal. Soalnya kami tidak merasa pernah memberikan izin ataupun diundang sosialisasi menyangkut pendirian peternakan ayam,” kata Muhamad Dami, tokoh masyarakat Kampung Cadasngampar Umbul, Senin (21/9).

Dami mengatakan, selain menolak keberadaan peternakan ayam, warga juga merasa dibohongi oleh oknum aparat Desa Sukamenak. Dua tahun lalu, warga diminta menghibahkan sebagian tanah untuk pelebaran dan pembangunan jalan tembusan dari Kampung Cadasngampar menuju Kampung Gosali, Desa Sukamenak. Warga bersedia memberikan lahan untuk dibangun jalan.

“Tapi berselang beberapa bulan kemudian tanah yang sudah dihibahkan ternyata dipakai buat akses jalan perusahaan peternakan. Kurang lebih ada sepanjang 400 meter lebar 3 meter itu jalan dari yang tadinya mau disambungkan ke kampung lain menjadi buntu mentok pas pintu pagar perusahaan. Gimana kami tidak kecewa. Maka dari itu kami minta perusahaan tersebut ditutup,” katanya.

Menurut Dami, penutupan perusahaan perlu dilakukan karena warga tidak mau menghirup udara dari kotoran ayam. Disamping itu kepala desa dan Camat Cikeusal ternyata belum menerima berkas laporan pengurusan izin.

Baron, tokoh pemuda Kampung Cadasngampar Umbul menuturkan, perusahaan peternakan ayam yang diduga ilegal sebetulnya lebih dari satu. "Sebelumnya kasusnya sama tidak ada izin dari warga tetapi sekarang ini masih beroperasi dan akan menambah kapasitas kandang ayam dari 21.000 menjadi 40 ribu. Yang itu saja belum beres datang perusahan baru mau uji coba 13.000 ekor. Ya otomatis menjadi tambah bau belum lagi lalatnya sudah pasti banyak suka mengerumuni makanan dan masuk ke dalam rumah,” katanya.

Kasubdit Pengawasan dan Jasa Yayasan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (Yabpeknas) Provinsi Banten Nurcecep mengatakan lembaganya sudah mengetahui keluhan warga. "Warga juga sudah membuatkan berita acara penolakan beroperasinya perusahaan peternakan ayam. Diduga perusahaan itu tidak berizin karena begitu ditanyakan pada pegawai tidak mengetahui nama perusahaan tempatnya bekerja dan hal ini sudah kita buatkan laporan tembusan kedinas dan instansi terkait untuk segera ditindaklanjuti,” katanya

Sekretaris Camat Cikeusal Edi Sumardi mengaku belum mengetahui izin perusahaan peternakan ayam. "Nanti kita akan melakukan sidak ke lokasi. Untuk waktunya mau dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pimpinan,” katanya. (purnama)
Sumber: bantenraya.
 
Copyright © 2014 yabpeknasbanten