Class Action dan Legal standing
(Oleh : Alisman Daeng Mario, SH)
Ada kalanya suatu perbuatan yang dilakukan seseorang
individu atau badan dapat berdampak pada beberapa bahkan ribuan individu lain.
apabila terjadi kelalaian atau perbuatan melawan hukum atas perbuatan tersebut,
maka jelas yang dirugikan juga dalah orang banyak.
Sebuah pabrik makanan yang memproduksi makanan dengan tidak
memenuhi standar konsumsi bagi masyarakat jelas merupakan masalah yang
dilakukan oleh sebuah badan hukum atau individu, tapi dampaknya melibatkan
ribuan masyarakat. Biasanya kasus-kasus tersebut lebih banyak terdapat pada
kasus-kasus konsumen dan pencemaran lingkungan.
Pertanyaan yang mendasar dari contoh kasus ini adalah
bagaimana cara meminta pertanggung jawaban terhadap perusahaan makanan
tersebut. Persoalan pokok yang muncul dalam penyelesaian kasus ini adalah
pertama, kemampuan dan wawasan hukum masyarakat yang tidak merata sehingga
sebagian besar dari mereka tidak mengetahui cara menuntut hak mereka di
pengadilan. Kedua, kalaupun mereka masing-masing melakukan penuntutan secara
sendiri-sendiri ataupun melalui bantuan pengacara, maka dapat kita bayangkan
bagaimana sibuknya pengadilan dalam mengurusi suatu permasalahan yang sama yang
diajukan oleh orang yang banyak.
Realitas tersebut mendorong munculnya gugatan perwakilan
atau representatives action yang dalam paraktek biasa disebut gugatan Class
action. Bahkan juga dimungkinkan adanya legal standing yaitu hak gugatan
LSM/NGO atau organisasi masyarakat yang bergerak dalam bidang tertentu untuk
mengjukan gugatan. Dasar alasan mereka mengjukan gugatan sebenarnya lebih
condong pada kepedulian atas bidang yang menjadi fokus gerakan dan solidaritas.
Alasan ini dapat dilihat sebab dalam legal standing para LSM/NGO atau
organisasi masyarakat yang mengajukan gugatan sebenarnya secara langsung tidak merasakan
imbasnmya. Hal inilah yang menjadi pembeda sebab dalam gugatan class action,
yang melakukan gugatan adalah salah seorang dari korban yang mewakili
kelompoknya untuk mengajukan gugatan.
Uraia di atas telah membuktikan betapa peran dan
dibutuhkannya gugatan class action maupun legal standing dalam menjamin hak
masyarakat pada umumnya. Persoalan yang kemudian harus dijawab adalah pertama,
Siapa saja yang dapat menjadi wakil kelompok dalam melakukan gugatan kelompok
serta bagaimana syarat pengajuannya
Gugatan Class Action
Gugatan class action seperti telah dijelaskan di atas lebih
banyak pada masalah-masalah konsumen, kehutanan ataupun lingkungan hidup,
tetapi tidak menuntut kemungkinan dapat juga terjadi pada pmasalah-masalah
pembelaan kepentingan umum.
Pada intinya gugatan class action dapat dilakukan oleh siapa
saja yang menjadi perwakilan kelompoknya. namun terlepas dari semua itu
pengajuan gugatan Class action sangat ditentukan oleh bebrapa hal yang menjadi
syarat pengajuannya.
a Jumlah Penggugat
Banyak (Numerositi)
Syarat ini ditentukan oleh jumlah orang yang dirugikan dan
mengajukan tuntutan sangat banyak. Pertimbangan ini di ambil bahwa jika para
pihak mengajukan gugatan masing-masing maka gugatan justru akan tidak efektif
dan efesien. Dengan demikian cukup ada perwakilan dari kelompok orang yang
dirugikan dan akan mengajukan gugatan.
b Kesamaan
Hukum dan Tuntutan sejenis
Ada kesamaan fakta hukum atara yang mewakili (class
representative) dengan kolompok yang diwakili (class members). Artinya di
antara keduanya memiliki kesamaan kasus dan tuntutan sehingga dapat disatukan
dalam satu gugatan dan gugaran tersebut diajukan untuk kepentingan bersama.
Atas dasar efektifitas dan kesamaan kasus ini, kemudian pengajuan gugatan cukup
dilakukan oleh perwakilan kelompok. Perwakilan kelompok tersebut berasal dari
kelompok itu sendiri.
c Kelayakan
Perwakilan (Adequacy Of Representation)
Perwakilan class adalah orang yang yang memiliki kemampuan
untuk melindungi kepentingan class members yang diwakilinya. Selain itu
kejujuran dan sifat adil menjadi kriteria seoranmg yang dapat menjadi calass
representative. Sifat adil dan jujur menjadi penting sebab dalam hal mewakili
class members, yang menjadi class representative merupakan factor penting untuk
menghindari terjadinya penyalah gunaan kepercayaan.
Legal Standing
Berbeda dengan gugatan class action, legal standing
merupakan hak mengajukan gugatan bagi LSM/NGO atau organisasi masyarakat untuk
mengajukan gugatan meskipun mereka tidak menrasakan dampak kerugian secara
langsung terhadap perkara yang di ajukan. Dasar pikiran pengembangan hak gugat
legal standing adalah untuk membela kepentingan masyarakat luas dan penguasaan
sumber daya alam atau sector-sektor yang memiliki dimensi public luas. misalnya
masalah lingkungan hidup, konsumen, kehutanan, dll. Dalam praktek peradilan
dikenal tiga macam hak gugatan standing yang meliputi:
a. Hak Gugat
Pribadi (Private Procecution)
Private Procecution adalah hak gugatan wargan negara secara
orang perseorangan. dalam hal ini setiap warga negara tidak perlu membuktikan
dirinya memiliki kepentingan hukum atau sebagai pihak yang mengalami kerugian.
Dasar pikirannya bahwa jika negara tidak menjalankan fungsinya sesuai huku,
maka pemerintah telah melakukan pelanggaran hukum dan jelas setiap warga negara
telah menjadi kelompok yang dirugikan sehingga tidak perlu untuk menunjukan
kerugiannya.
b. Hak Gugat Warga
Negara (citizen standing)
Citizen standing merupakan hak gugat warga Negara yang
mengatas namakan didinya sendiri sebagai pembayar pajak yang haknya harus
dijamin. salah satu contoh yang dapat dijadikan pelajaran adalah seseorang yang
dapat menggogat pemerintah provinsi karena jalan berlubang atau jembatan rusak
dan sebagainya.
c. Gugatan
Perwakilan (Representative standing)
Representative standing adalah merupakan hak warga negara
atau sekelompok warga negara yang mengatasnamakan kelompok masyarakat (misal
kelompok masyarakat miskin) untuk dibela hak-hak konstitusinya. Dalam hal ini
juga tidak perlu adanya proses pembuktian adanya kerugian secara lansung dari
pihak yang mengajukan gugatan secara langsung.
Gugatan class action maupun legal standing memang merupakan
suatu kemudahan bagi masyarakat luas dalam mengajukan penuntutan hak. Ironinya
hal ini juga membuka peluang penyalah gunaan kepercayaan dan pemanfaatan serta
claim kepentingan bersama yang justru dimanfaatkan oleh oknum yang tidak
bertanggung jawab. Oleh karena itu penunjukan class representative yang
memiliki kemampuan dan kejujuran merupakan faktor utama dalam keberhasilan
suatu gugatan.
Selain itu cotrol sosial dari masyarakat yang menjadi class
members sangat dibutuhkan dalam pengawasan jalannya penyelesaian perkara oleh
yang menjadi perwakilan kelompok. Pada intinya kesuksesan dalam gugatan class
actio ataupun legal standing memiliki keterkaitan erat dengan seberapa besar
kerja sama antara yang mewakili dan yang diwakili. Pihak yang menjadi wakil
kelompok wajub melakukan tugas dn tanggung jawab secara transparan dan terbuka,
sementara masyarakat hendaknya mempercayai wakil mereka dengan control yang
terus berjalan. Pola hubungan demikian akan menjadi pola kmunikasi yang efektif
sehingga hasil maksimal dapat tercapaihasil maksimal dapat tercapai
a.) Small Claim
Small claim adalah jenis gugatan yang dapat diajukan oleh konsumen, sekalipun dilihat secara ekonomis, nilai gugatannya sangat kecil. Ada tiga alasan fundamental mengapa small claim diizinkan dalam perkara konsumen, yaitu (1) kepentingan dan pihak penggugat (konsumen) tidak dapat diukur semata-mata dari nilai uang kerugiannya, (2) keyakinan bahwa pintu keadaan seharusnya terbuka bagi siapa saja, termasuk para konsumen kecil dan miskin, dan (3) untuk menjaga integritas badan-badan peradilan. )
Jika dilihat dari pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-undang Perlindungan Konsumen, BPSK (Badan penyelesaian sengketa konsumen) berwenang menjatuhkan sanksi administrative berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang dapat dijatuhkan kepada pelaku usaha. Sehingga BPSK semula dibentuk untuk penyelesaian perkara-perkara kecil (small claim) yang jika sengketa tersebut diselesaikan di pengadilan, maka justru akan merugikan konsumen karena biaya perkara yang harus ditanggung konsumen lebih besar daripada nilai kerugiannya. )
b.) Class Action
Pasal 46 ayat 1 dan 2 Undang-undang Perlindungan Konsumen Pasal 46 menyatakan:
(1) Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:
a. seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan;
b. sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama;
c. lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya;
d. pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau dimanfaatkan mengakibatkan kerugian materi yang besar dan/atau korban yang tidak sedikit.
(2) Gugatan yang diajukan oleh sekelompok konsumen, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat atau pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, atau huruf d diajukan kepada peradilan umum.
Dari ketentuan pasal ini dapat disimpulkan bahwa penyelesaian sengketa konsumen, dimungkinkan untuk gugatan perwakilan kelompok/ class action hak gugat Lembaga swadaya Masyarakat dan Organisasi Non-Pemerintah lain (legal standing), dan gugatan yang diajukan oleh Pemerintah atau instansi yang terkait dengan pelaku usaha. Prinsip class action berbeda dengan legal standing. Umumnya class action wajib memenuhi empat syarat sebagaimana juga ditetapkan dalam Pasal 23 US Federal Rule of Civil Procedure. ) Keempat syarat itu sebagai berikut.
1) Numerosity
Maksudnya, jumlah penggugat harus cukup banyak. Jika diajukan secara sendiri-sendiri tidak lagi mencerminkan proses beracara yang efisien.
2) Commonality
Artinya, adanya kesamaan soal hukum (question of law) dan fakta (question of fact) antara pihak yang diwakilkan (class members) dan pihak yang mewakilinya (class representative).
3) Typicality
Adanya kesamaan jenis tuntutan hukum dan dasar pembelaan yang digunakan antara class members dan class representative.
4) Adequacy of representation
Kelayakan class representative dalam mewakili kepentingan class members. Ukuran kelayakan ini diserahkan kepada penilaian hakim.
c.) Legal Standing bagi lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat adalah lembaga non-Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan konsumen. Untuk memiliki legal standing tersebut Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPLSM) yang menjadi wakil konsumen harus tidak berstatus sebagai korban dalam perkara yang diajukan. Inilah perbedaan pokok antara gugatan berdasarkan Class Action dengan NGO’s legal standing.
Post a Comment