Yabpeknas Beri Advokasi Konsumen yang Dirugikan
BREBES - Masyarakat pemakai listrik dan telepon akan selalu mendapat perhatian dari Yayasan Bantuan Perlindungan Konsumen Nasional (Yabpeknas) agar mereka memperoleh hak yang benar dan tidak berada pada pihak yang dirugikan.
''Ada atau tidak ada laporan konsumen, kami akan selalu memantau BUMD/BUMN yang tidak menaati UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK),'' kata Direktur Yabpeknas Indonesia Wilayah Barat Heru Surono Saputro, Sabtu (12/7).
Berbicara di sela-sela peresmian BPD Yabpeknas Jateng di Brebes, Heru mengatakan, upaya lembagnya memberikan bantuan perlindungan konsumen listrik pernah dilakukan di Cirebon, Jabar. Lembaga itu terpaksa mengeluarkanlegal standing terhadap pimpinan PLN (Persero) Cirebon, karena ada lonjakan rekening tak wajar pada sejumlah konsumen. Setelah masalah tersebut dikonfirmasikan, ternyata kesalahan terletak pada petugas pencatat meteran yang tidak melaksanakan tugas dengan benar.
''Bahkan kami sudah mengajukan somasi ke PLN Tegal, atas kasus sama yang menimpa sejumlah konsumen,'' paparnya.
Terhadap konsumen telepon, termasuk yang menggunakan layanan warung telepon (wartel), pihaknya juga akan merespon setiap masukan dari masyarakat. Khusus pada wartel, memang diberikan kewenangan menerapkan cas (biaya layanan tambahan) minimal dan maksimal. Namun apabila cas tersebut tidak dibarengi dengan pemberian pelayanan seimbang pada konsumen, lembaganya akan memberikan teguran ke PT Telkom dan pengusaha wartel yang bersangkutan.
''Biaya tambahan memang diperbolehkan, namun harus ada tambahan layanan. Misalnya, untuk kenyamanan ada fasilitas AC, minuman gratis dan sebagainya,'' tambahnya.
Menurut Heru, prinsip kerja lembaganya adalah mengutamakan pemberdayaan konsumen agar mereka terlindungi hak-haknya. Sebab, sejak diundangkan (UUPK) empat tahun lalu, masih banyak hak konsumen yang mestinya terlidungi tidak ditangani. Karena itu, dia berharap masyarakat tak perlu ragu memberikan masukan untuk segera ditindaklanjuti.
Laboratorium
Guna melangkah ke depan, pihaknya mendirikan laboratorium penelitian produk. Ini dilakukan supaya temuan atau masukan bisa langsung diteliti dan dikaji kebenarannya. Seperti dalam masalah jamu produk tertentu yang ditengarai menggunakan bahan kimia (obat), pihaknya sudah mengeluarkan surat imbauan kepada pengusaha, supaya dalam tempo 14 hari menarik produknya yang sudah telanjur beredar di pasaran.
Peresmian Yabpenkas Jateng ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Direktur Yabpeknas Indonesia Wilayah Barat, disaksikan Wakil Bupati H Achmad Faris Sulchaq.
Direktur Yabpeknas Jateng H Agus Salim secara terpisah meminta masyarakat Jateng yang ingin memberikan masukan tentang berbagai hal menyangkut hak konsumen dapat menghubungi kantor sekretariat Jalan Sudirman No 72 Brebes atau cabang Semarang Jalan Tiber No 1215.(wh-80)
Post a Comment