BREAKING NEWS

Saturday, 3 January 2015

HAMPIR SEMUA TAHU BERFORMALIN DI PROVINSI BANTEN

HASIL UJI BPOM DI PASAR RAU, HAMPIR SEMUA TAHU BERFORMALIN

Friday, 19 Jul 2013 | 20:24:00 WIB


SERANG, (KB).-
Dari empat jenis tahu yang diuji Balai Pengawasan Obat dan makanan (BPOM) Serang, semuanya positif mengandung formalin. Jenis tahu yang diperiksa, yaitu tahu putih, kuning, sutra, dan tahu goreng. Hasil uji tersebut selaras dengan data dari Dinkes Banten bahwa 90 persen tahu di Banten positif mengandung formalin.
Hal itu terungkap saat uji sample tahu dan lima belas jenis bahan makanan lainnya di Pasar Rau, Jumat (19/7). Uji sample bahan makanan tersebut dilakukan BPOM Serang.
“Kami tidak bisa mengatakan bahwa semua tahu di Pasar Rau mengandung formalin, tapi jika digeneralkan kemungkinan memang iya. Kami sudah telusuri, pabrik pembuatannya antara lain di Tangerang, Lopang dan Rau,” kata Kepala BPOM Serang, Rustyawati seusai uji sample enam belas bahan makanan di PIR, (19/7).
Kendati demikian, hingga kemarin belum ada upaya penyitaan dari BPOM. “Kali ini hanya sebagai warning saja. Memang seharusnya ada penyitaan, tapi kita juga harus berhati-hati menanganinya. Dari mulai pembinaan hingga langkah represif. Tapi akan kita tindaklanjuti,” ujarnya.
Ke depan, BPOM akan bekerja sama dan bersinergi dengan Dinkes kota/kabupaten untuk menindaklanjuti temuan tersebut. “Kami berharap Dinkes melakukan pembinaan. Tapi hingga kini kami juga belum mengetahui penambahan formalin dilakukan pada tahapan apa, apakah saat produksi atau distribusi,” kata Rustyawati.
Dalam pemeriksaan yang melibatkan BPOM, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi, Dinas Pertanian dan Polda Banten tersebut, sebanyak enam belas jenis bahan makanan diperiksa. Bahan makanan itu antara lain, tahu, ikan asin, cumi, bakso, otak-otak, pacar cina, jelly, cincau, dan bontot. Selain tahu, semua bahan makanan tersebut dinyatakan layak dan tidak mengandung zat kimia berbahaya.
Sementara, Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Disperindagkop Kota Serang Sugiri mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan dari hulu ke hilir untuk mengatasi masalah penyalahgunaan formalin tersebut. Pengawasan itu, untuk memastikan pada tahapan apa formalin ditambahkan, apakah saat produksi atau pada tahap distribusi.
Pengawasan itu, kata Sugiri, akan melibatkan Dinkes dan BPOM. “Akan kami telusuri dulu dari produk UMKM apa,” ujarnya. (Vanny-Job)***

Pabrik Mie Formalin

 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek 2 pabrik produsen mie basah di daerah Citayam Depok. Pabrik itu didatangi petugas karena diduga membuat mie dengan menggunakan bahan pengawe
t buatan campuran atau biasa disebut formalin.
Dari hasil pencarian, petugas telah berhasi mengantongo identitas seorang pria berinisial H yang mengklaim pemilik dari pabrik.
Hendri Siswandi selaku Kepala BPOM mengatakan, petugas telah mengincar pabrik dalam dua bulan terakhir.
“Berdasarkan hasil investigasi, pabrik telah menghasilkan enam ton mie basah yang mengandung banyak formalin, karena setiap tiga hari pemilik pabrik selalu membeli tiga kg formalin di toko kima di daerah Tangerang.” Dia mengatakan pada Sabtu (11/10)
Harga satu kilo mie yang dijual di pedagang pasar adalah Rp 6 ribu per kilogram. Pada siang hari, pendapatan perusahaan mencapai Rp. 36 juta sebulan, itu berarti Rp 1.08 miliar per tahunnya. Pabrik tersebut juga sudah beroperasi selama tiga tahun.
“Keuntungan dari pemilik pabrik adalah 30 persen dari pendapatan. Ya pantas saja rumahnya mewah, ia juga punya empat mobil mewah, dan sebuah transportasi yang layak untuk mengangkut mie ke pasar,” Katanya.
Hendry menduga masih ada pabrik lain yang menggunakan formalin dalam membuat mie di Indonesia yang belum ditemukan. BPOM telah memutuskan untuk melakukan operasi khusus dalam memecahkan masalah ini.

Pengertian boraks dan formalin dan Ciri-cirinya

 Pengertian borak dan formalin
1.         Formalin
Formalin adalah bahan kimia yang berupa cairan dalam suhu ruang, tidak berwarna,bau sangat menyengat, mudah larut dalam air dan alkohol. Formalin digunakan sebagai desinfektan, cairan pembalsem, pengawet jaringan, dan digunakan di industri tekstil dan kayu lapis. Di dalam formalin terkandung sekitar 37 persen formaldehid dalam air, sebagai bahan pengawet biasanya ditambahkan methanol hingga 15 persen.Formalin tidak boleh digunakan sebagai bahan pengawet makanan karena jika digunakan pada pangan dan dikonsumsi oleh manusia bisa menyebabkan tenggorokan terasa panas dan menyebabkan kangker yang pada akhirnya akan mempengaruhi organ tubuh lainnya.
2.      Boraks
Boraks berasal dari bahasa Arab yaitu Bouraq. Boraks merupakan srebuk kristal lunak yang mengandung unsur boron, berwarna  putih, tidak berbau, mudah larut dalam air, tidak larut dalam alkohol, PH: 9, 5. Boraks banyak digunakan dalam berbagai industri non pangan khususnya industri keras, gelas, pengawet kayu, anti septik kayu, keramik dan pengontrol kecoa. Boraks sejak lama telah digunakan masyarakat untuk pembuatan gendar nasi, krupuk gendar, atau krupuk puli yang secara tradisional di jawa disebut “Karak” atau “Lempeng”. Disamping itu boraks digunakan untuk industri makanan seperti dalam pembuatan mie basah, lontong, ketupat, bakso bahkan dalam pembuatan kecap.

A. Ciri-Ciri Makanan Mengandung Formalin
1. Mie Basah : tidak lengket, sangat kenyal, serta tidak mudah rusak dan tahan dalam jangka waktu lama
2. Tahu : teksturnya yang terlampau keras, kenyal, tapi tidak padat, tidak mudah rusak dalam waktu lama
3. Ikan : insang berwarna merah tua, tidak cerah atau bukan merah segar, tidak berbau khas ikan asin, warna daging putih bersih, kenyal dan tak mudah rusak, tidak mudah patah, agak keras serta tidak dihinggapi lalat
4. Bakso : tekstur sangat kenyal, tidak rusak sampai 2 hari pada suhu kamar, jika dibelah di dalamnya tampak warna merah tua mencolok tidak wajar
5. Daging Ayam : tekstur daging kencang, tak mudah rusak dan tak disukai lalat

B. Ciri-Ciri Makanan Mengandung Boraks
1. Mie Basah : tidak lengket, sangat kenyal, serta tidak mudah putus
2. Bakso : tekstur sangat kenyal, warna tidak kecokelatan seperti penggunaan daging, tapi lebih cemerlang keputihan
3. Lontong : rasa getir dan sangat gurih, serta beraroma sangat tajam
4. Kerupuk : teksturnya sangat lembut dan renyah, bisa menimbulkan rasa getir di lidah

C. Ciri-Ciri Makanan Mengandung Pewarna Rhodamin B dan Methanyl Yellow
1. Memiliki warna mencolok cerah, mengkilap, warnanya tidak homogen (ada yang menggumpal), ada sedikit rasa pahit jika ditelan dan memunculkan sedikit rasa gatal di tenggorokan saat mengonsumsinya. 

Harga Tiket Guci Dikeluhkan Masyarakat



Harga Tiket Guci Dikeluhkan
  PADAT – Sejumlah pengunjung memadati pancuran 13 di obyek wisata Guci Kecamatan Bojong. YERRY NOVEL / RADAR TEGAL
PADAT – Sejumlah pengunjung memadati pancuran 13 di obyek wisata Guci Kecamatan Bojong.
YERRY NOVEL / RADAR TEGAL
BOJONG – Harga tiket tanda masuk obyek wisata Air Panas Guci Kecamatan Bojong dinilai semrawut. Hal itu diakui sejumlah pengunjung yang kecewa, karena petugas tiket kerap menaikkan harga.

Pemda Diminta Menindak

Salah satu pengunjung, Mayasari (28), mengaku saat masuk ke obyek wisata tersebut dimintai uang oleh petugas tiket sebesar Rp15.000. Harga itu untuk dua orang dan satu kendaraan motor roda dua. Padahal, harga yang tertera hanya Rp5.000 untuk satu orang. ”Saya bingung, kenapa saya dimintai Rp15.000. Padahal di tiketnya cuma Rp5.000 untuk satu orang,” tutur Mayasari yang mengaku ke Guci sepekan silam.

Lucunya lagi, lanjut wanita cantik ini, saat petugas minta uang tiket, dia seolah sibuk dan sengaja tidak memberikan kembaliannya. Semestinya, petugas memberikan kembalian Rp4.000. Sebab, harga tiket masuk Rp10.000 untuk dua orang dan satu kendaraan Rp1.000. Dengan begitu, totalnya Rp14.000. Jika semua pengunjung diberlakukan demikian, tentunya petugas tiket kerap mendapat keuntungan. ”Mungkin pengelolanya tidak tegas, sehingga terjadi begitu,” ucapnya.

Hal senada juga dialami pengunjung asal Tegal, Anton Ramadhani, 34. Di mengaku, saat berkunjung ke Guci hanya diberi tiket 1 lembar. Padahal, dia berkunjung ke obyek air panas itu bersama 6 temannya. Uang yang diminta oleh petugas juga sepertinya tidak sesuai dengan harga tiket masuk (HTM). ”Bayarnya sistem borongan. Saya menduga, itu ada permainan yang dilakukan petugas,” ungkapnya.



Koordinator Perlindungan Konsumen Yabpeknas Kabupaten Tegal Joko Sundang meminta kepada pemda untuk segera mengusut atau mengaudit obyek wisata Guci. Sebab, di sana kerap dijadikan lahan korupsi. ”Saya memang sering mendapat laporan begitu. Karena itu, saya minta pemda segera memberikan tindakan tegas kepada pengelola obyek wisata Guci,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Pariwisata Obyek Wisata Guci Haris, saat dikonfirmasi terkait hal itu mengelak dengan apa yang dituduhkan. Dia menjelaskan, harga tiket masuk untuk hari biasa Rp5.000 tiap orang. Sedangkan hari libur atau Sabtu dan Minggu Rp7.000. Sementara untuk kendaraan roda dua Rp1.000. Kemudian, kendaraan roda empat atau kendaraan pribadi Rp2.000. Sementara, untuk kendaraan besar, seperti bus Rp5.000 per unit. ”Kalau ada yang menaikkan harga akan saya tindak. Nanti akan saya konfirmasikan ke petugas tiket,” kata Haris saat dihubungi melalui sambungan elektronik. (yer)
http://www.radarpekalonganonline.com/24458/harga-tiket-guci-dikeluhkan/
(Penulis: Yerry Novel)

Wednesday, 31 December 2014

Struktur Organisasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) YABPEKNAS



KEPUTUSAN DIREKTORAT HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
 BADAN PENGURUS DAERAH (BPD) PROVINSI BANTEN
NOMOR:  001/Yabpeknas/SOP–BPD BTN/IV/2014
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PELAYANAN PUBLIK YABPEKNAS BPD PROVINSI BANTEN

Menimbang:       a.    Bahwa untuk mewujudkan kepastian hak, tanggung jawab, kewajiban dan kewenangan seluruh pihak terkait, dalam penyelenggaraan pelayanan publik YABPEKNAS BPD Provinsi Banten dan dalam rangka mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang R.I. No. 25 tahun 2009 tentang P-Publiik. YABPEKNAS BPD Provinsi Banten berkeinginan menerapkan pelayanan kepada masyarakat dalam memperoleh hak-haknya mendapatkan pelayanan Publik secara maksimal serta mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka perlu YABPEKNAS BPD Provinsi Banten menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan publik; bahwa supaya mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu ditetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) YABPEKNAS BPD Provinsi Banten.
Mengingat:         1.    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4125);
                           2.    Undang-Undang R.I. No. 25 tahun 2009 tentang P-Publik;
                            3.    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Negara Nomor 3851);
                           4.    Undang-Undang R.I. No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
Memperhatikan  :      1.     Anggaran Dasar Yabpeknas;
                                  2.     Anggaran Rumah Tangga DHPK Yabpeknas;
                                  3.     Kep. BPP Yabpeknas No.025/Yabpeknas/SK-BPP/2014

MEMUTUSKAN

PERTAMA   :         Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Publik YABPEKNAS BPD Provinsi Banten sebagaimana di sebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA        :         Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA meliputi:

Administrasi Surat
a.    Administrasi Surat Masuk
b.    Administrasi Surat Keluar
Administrasi Pengaduan
a.      Pengaduan Konsumen
b.      Kelengkapan data dari Konsumen
c.      Analisa Pengaduan
d.      Konfirmasi pengaduan & ke Pelaku Usaha dan Instansi lain
e.      Koordinasi
f.       Analisa dan Evaluasi
g.      Pemberitahuan ke Konsumen & Pelaku Usaha

KETIGA        :      Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Publik sebagaimana di maksud dalam diktum KEDUA dipergunakan sebagai acuan yang harus di laksanakan oleh Pengurus Direktorat Hukum dan Perlindungan Konsumen Yabpeknas BPD Provinsi Banten.
KEEMPAT   :      Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudan hari terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Direktorat Hukum Dan Perlindungan Konsumen YABPEKNAS
Badan Pengurus Daerah Provinsi Banten
       Dikeluarkan    :    Di Serang – Banten
       Tanggal           :    23  Desember 2014
                                                 Plt  Ketua
                                                                                                            
                     

                                                                                                          NURHAMZAH
                                                                                                   NISK. 00.22.2014.002502


Visi Misi dan Struktur Organisasi 2015-2018



VISI MISI YABPEKNAS BADAN PENGURUS DAERAH PROVINSI BANTEN

1.      Visi
       Mewujudkan perlindungan hukum bagi konsumen serta turut mengawasi penegakan hukum. Guna Mewujudkan suatu penyelenggaraan pemerintahan yang bersih berdasarkan asas keadilan, manfaat dan kepastian hukum. 

2.      Misi.
                Melibatkan Peran aktif seluruh masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dalam  meningkatkan harkat dan martabatnya serta Melindungi konsumen agar dapat tumbuh dan berkembang pesat dengan menempatkan konsumen sebagai pelaku dan penentu kegiatan ekonomi. Dimana hal ini diharapkan dapat mendorong para pelaku usaha untuk memproduksi juga memperdagangkan barang atau jasa yang berkualitas serta memiliki daya saing menyambut era globalisasi.


KEPUTUSAN
BADAN PENGURUS DAERAH PROVINSI BANTEN
Nomor : 004/Yabpeknas/SK–BPD BTN/IV/2014

Tentang
Pengangkatan kasubdit & Anggota Pengurus
DIREKTORAT HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
BPD PROVINSI BANTEN PERIODE 2015-2018

Menimbang             :     a.    Bahwa dalam rangka untuk mengoptimalkan kinerja Yabpeknas agar dapat turut serta mewujudkan Perlindungan Konsumen dan Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Menegakkan Hukum, Kebenaran, Keadilan dan Hak Asasi Manusia di Indonesia Khususnya di wilayah Provinsi BANTEN, perlu mengangkat anggota Pengurus Direktorat Hukum dan Perlindungan Konsumen BPD Yabpkenas Provinsi Banten;

                                      b.    Bahwa untuk mengangkat dan memberhentikan anggota Pengurus Direktorat hukum dan Perlindungan Konsumen BPD Yabpeknas Banten, ditetapkan dengan keputusan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Yabpeknas sebagaimana diatur dalam Bab IV pasal 10 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga DHPK Yabpeknas; atas rekomendasi Kepala Direktorat Hukum dan Perlindungan Konsumen BPD Yabpkenas Provinsi Banten.

                                      c.    Bahwa untuk mengangkat anggota pengurus Direktorat Hukum dan Perlindungan Konsumen BPD Yabpeknas Banten sebagaimana dimaksud huruf b diatas, perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Direktorat Hukum dan Perlindungan Konsumen BPD Yabpkenas Provinsi Banten, yang berdasarkan SK BPP Ketua Umum Yabpeknas.

Mengingat               :     1.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                                      2.    Undang-Undang R.I No. 8 Tahun 1999 tentang P-Konsumen;
                                      3.    Undang-Undang R.I. No. 28 Tahun 1999 tentang KKN;
                                      4.    Undang-Undang R.I. No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
                                      5.    Undang-Undang R.I. No. 25 tahun 2009 tentang P-Publik;
Memperhatikan      :     1.    Anggaran Dasar Yabpeknas;
                                      2.    Anggaran Rumah Tangga DHPK Yabpeknas;
                                      3.    Kep. BPP Yabpeknas No.025/Yabpeknas/SK-BPP/2014

MEMUTUSKAN

Menetapkan       :      KEPUTUSAN BPD PROVINSI BANTEN TENTANG PENGANGKATAN KASUBDIT DAN ANGGOTA PENGURUS DIREKTORAT HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN BPD YABPEKNAS BANTEN.

Pertama             :      Mengangkat Direktorat Hukum Dan Perlindungan Konsumen BPD Yabpeknas Banten periode 2015-2018 yang berdomisili di Kota Serang Provinsi Banten.

1.      KEPALA                                                 :    Nurhamzah
2.      SEKRETARIS                                        :    Nurcecep. S.E
3.      BENDAHARA                                        :    Mukti
4.      Kasubdit Hukum/Kepala LBH                :    Mochtar Wenno. SH.MH
5.      Kasubdit Perlindungan Konsumen         :    Ringgo Granada Putra. SH
6.      Kasubdit Pengawasan Barang-Jasa      :    Farid Fardian.S.Kom
7.      Kasubdit Pengawasan Pel-Publik          :    Ridwan. SH
8.      Kasubdit Pemburu Kejahatan KPK        :    Deby Ramadanus
9.      Kasubdit Ditlibang                                   :    Heru Wahyudi  S.IP. MSi

Anggota DHPK  
10.    Anggota                                                  :    Iron Fazrul SH. MH
11.  Anggota                                                   :    Nurdin Maulana
12.  Anggota                                                   :    Apipudin
13.  Anggota                                                   :    Hernand Rio Eko Yogo. S.s
14. Anggota                                                   :    Rudiantoro
15.  Anggota                                                   :    Fahrur Roji
16.  Anggota                                                   :    Uju Juheri
                 17.   Anggota                                                 :    Usuf Bahktiar

Kedua                 :      Bersedia Turut berperan serta mewujudkan perlindungan konsumen dan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Ketiga                 :      Bersedia Melaksanakan Tugas Kasubdit dan Koordinator dalam menjalani program Direktorat Hukum dan Perlindungan Konsumen BPD Yabpkenas Provinsi Banten dengan mengkoordinasi Anggota-anggota (DHPK) Upaya Mewujudkan Penegakan Hukum, kebenaran, keadilan, dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
Keempat             :      Bersedia Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan Konsumen diantaranya melakukan Penelitian, Pengujian dan Survey terhadap barang dan jasa yang beredar di pasar dan melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran terhadap pelindungan Konsumen, mengacu pada Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UU-PK) yang mulai diberlakukan pada tanggal 20 April 2000.
Kelima                :      Menjaga Nama baik DHPK YABPEKNAS, dari tindakan tercela dan melanggar hukum.
Keenam              :      Bersedia diberhentikan jika terjadi perbuatan penyimpangan yang tidak sesuai dengan Ad/Art dan hukum yang berlaku.

Demikian Surat Keputusan Pengangkatan Kasubdit/Anggota Badan Pengurus Yabpeknas Provinsi Banten ini  dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
    
Dikeluarkan      :    Di Serang – Banten
Tanggal            :    21  April 2015
 Kepala (DHPK) Direktorat Hukum Dan Perlindungan Konsumen
 YABPEKNAS Badan Pengurus Daerah (BPD) Provinsi Banten





                                                                                 (NURHAMZAH)
                                                                                    NISK : 00.22.2014.002501







 
Copyright © 2014 yabpeknasbanten