BREAKING NEWS

Thursday, 11 December 2014

Wali Kota dan BP2T Akan Digugat Penutupan Minimarket Berjejaring


TEGAL- Penutupan minimarket berjejaring yang dilakukan Pemkot Tegal pada Kamis (15/3) lalu berbuntut panjang. Yayasan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (Yabpeknas) Provinsi Jateng, yang menjadi tim pendampingan atau mitra bina Indomaret menyesalkan hal itu.
Mereka menganggap Pemkot arogan dan menyalahi aturan yang berlaku, sehingga berencana mengajukan gugatan kepada Wali Kota Tegal serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tegal melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
”Pendirian toko modern sudah ada aturan yang jelas yakni Peraturan Presiden (Perpres) nomor 112 tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern,” sebut Ketua Tim Investigasi Direktorat Hukum dan Perlindungan Konsumen Yabpeknas Ja­teng Heri Tato, Kamis (15/3) lalu kepada wartawan.
Menurut dia, di dalam Perpres disebutkan, pasar modern dapat dibangun dengan jarak minimal 500 meter dari pasar tradisional. Sementara, Indomaret yang ditutup jaraknya lebih dari 500 meter dari pasar tradisional.
Dia menuturkan, Pemkot Tegal saat ini tidak mempunyai peraturan daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
Perizinan
Heri menyebutkan, pihaknya pada 28 Februari 2012 sudah mengajukan perizinan untuk tiga Indomaret sesuai ketentuan BP2T. Izin yang diajukan untuk Indomaret Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Jalan Merpati, Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan dan Indomaret di Jalan Martoloyo, Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur.  
Pada tanggal itu juga, pihaknya menerima resi penerimaan berkas dari petugas penerima BP2T. Dengan dikeluarkannya resi penerimaan berkas, menurut dia, verifikasi persyaratan tidak ada masalah. Dari BP2T atau tim juga tidak pernah melakukan tinjauan lokasi. Tapi setelah itu, pada Kamis (15/3) lalu, BP2T tiba-tiba mengembalikan berkas permohonan perizinan tiga Indomaret melalui pos.
Terkait gugatan yang akan diajukan Yabpeknas, Wali Kota Tegal H Ikmal Jaya SE Ak mengatakan, siap menghadapi gugatan tersebut.
Sementara itu, Kepala BP2T Syarief Hafawi SH mengatakan, pihaknya menghormati apa yang akan ditempuh Yabpeknas. (H45-49)
 
Copyright © 2014 yabpeknasbanten