BREAKING NEWS

Thursday, 28 January 2016

YABPEKNAS SOMASI Belum berizinnya pendirian tower telepon seluler


SLAWI - Belum berizinnya pendirian tower telepon seluler, yang berbuntut disegelnya tower oleh warga Desa Karanganyar Kecamatan Dukuhturi, Rabu (13/1), bakal diusut tuntas Pemkab Tegal. Bupati Tegal Enthus Susmono mengatakan, akan segera mengklarifikasi dinas-dinas terkait. Di antaranya Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) dan BP2T.

Enthus menyarankan, sejatinya warga tidak melakukan penyegelan. Sebab, penyegelan hanya bisa dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Jika memang tidak ada izinnya, Satpol PP akan saya tugaskan untuk menyegelnya," kata Bupati.

Menurut Bupati, jika ada retribusi yang sudah masuk ke Dishubkominfo supaya dikembalikan ke pemilik tower. Retribusi itu, tegas Bupati, tidak sah.

"Itu kalau tidak berizin. Tapi kalau ada izinnya, ya sah-sah saja. Retribusi itu kan masuk ke kasda," papar Bupati.

Sebelumnya, Ketua Tim Pengawas dan Investigasi Direktorat Hukum dan Perlindungan Konsumen YABPEKNAS BPD Jawa Tengah, Joko Sundang membenarkan jika pendirian tower itu diduga belum berizin. Meski belum berijin, tambah Joko, Dishubkominfo disinyalir sudah menarik retribusi tower tersebut.

"Diduga tidak berizin. Warga juga tidak ada yang mendapat sosialisasi dan kompensasi," tegasnya.

Joko mengaku sudah menegur pemilik tower. Kala itu, pemilik tower mengakui jika pendirian menara telekomunikasi itu memang belum diperpanjang perizinannya.

Ironisnya, pemilik tower tidak segera melengkapi perizinan sesuai undang-undang yang berlaku. Karena itulah, YABPEKNAS melayangkan somasi kepada pemilik tower dengan tembusan Bupati Tegal, Dishubkominfo, BP2T, DPU, Dinsosnakertrans, BLH, Satpol PP, Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal, Direktorat Hukum dan Perlindungan Konsumen, Camat Dukuhturi, dan Kepala Desa Karanganyar.

"Somasi sudah kami layangkan, termasuk tembusannya," tegas Joko. (yer/zul)
 http://radartegal.com/news/1842-kalau-belum-berizin-retribusi-akan-dikembalikan
 
Copyright © 2014 yabpeknasbanten