BREAKING NEWS

Tuesday, 9 December 2014

Pengelola SWI Belum Urus PerizinanPenulis

Pengelola SWI Belum Urus PerizinanPenulis
***Mereka juga Dianggap Mengabaikan Keamanan Konsumen karena Tidak Memasang Peringatan untuk  Pengunjung yang Berpenyakit Tertentu
Laporan Andriyana
KESAMBI, (FC).- Keberadaan wahana permainan bersalju “Snow World International” (SWI) di kompleks Cirebon Super Blok  (CSB) Mall, di Jalan Dr. Cipto mangunkusumo,  Kota Cirebon, terus menuai kritik dan sorotan. Terlebih saat ini muncul pernyataan dari pihak yang berwenang yang menyebutkan wahana permainan itu terbukti belum mempunyai kelengkapan perizinan. Hal itu terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) investigatif yang dilakukan petugas gabungan dari Disperindag dan Dinas Kesehatan Kota Cirebon, serta Yayasan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (Yabpeknas) ke lokasi SWI, Senin (10/9).
Menurut petugas  Disperindag, pihak pengelola selama ini belum pernah mengurus surat persetujuan penyelenggaraan wahana bersalju tersebut kepada pihak Disperindag. Padahal, berdasarkan ketentuan persetujuan itu harusnya ada, sesuai Kepmenperindag RI Nomor 199/MPP/Kep/6/2001, tentang Persetujuan Penyelenggaraan Pameran Dagang, Konvensi dan Atau Seminar Dagang. Dalam sidak tersebut, Direktur SWI, Dieng Kartikasari Tedjo, tidak kelihatan batang hidungnya karena dilaporkan tidak sedang berada di tempat. Namun demikian, salah seorang staf pengelola SWI, Indu,  ketika ditanya mengaku pernah ada surat dari Disperindag hanya saja ditujukannya waktu itu kepada pengelola CSB.  "Waktu itu memang ada surat dari Disperindag tapi ditujukannya kepada pengelola CSB," kata dia.
 Menanggapi hal itu, pihak Disperindag, menyatakan, akan melayangkan kembali surat kepada pengelola SWI yang  intinya meminta pengelola untuk segera mengurus surat persetujuan. Sementara itu, Kepala Divisi Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Yabpeknas, Suhendi, menanggapi hasil sidak meminta pengelola untuk mematuhi kelengkapan perizinan sesuai ketentuan yang sudah ada.  "Kami minta pengelola untuk secepatnya mengurus kelengkapan perizinan itu. Kami minta pengelola untuk melengkapinya dalam waktu 10 hari. Jika tetap masih membandel, kami akan mengambil sikap tegas, “ ungkap Suhendi.
Dikatakan,  sidak yang dilakukan petugas Disperindag dan Dinkes ini karena adanya pengaduan dari Yabpeknas. "Kami kemudian melakukan koordinasi baik itu kepada Dinas Kesehatan maupun Dipserindag untuk melakukan investigasi, apa sebenarnya yang ada di dalam itu," kata Suhendi lagi. Dalam sidak tersebut, petugas gabungan masuk ke dalam wahana bersalju yang bersuhu minus 15 derajat Celcius itu. Petugas diantar masuk oleh Situmorang, petugas bagian Enginering SWI. Petugas melihat langsung sejauh mana kondisi di dalam wahana salju dari kelengkapan peralatan penunjang keselamatan, kenyamanan dan keamanan yang merupakan hak konsumen. Termasuk juga di antaranya mengenai kesiapan P3K.
Hasil sidak tersebut menyimpulkan, selain terbukti belum mengurus perizinan, pengelola SWI juga dianggap masih mengabaikan kenyamanan serta keamanan dan keselamatan konsumen. Pasalnya, di lokasi SWI diketahui tidak terpasang imbauan atau peringatan untuk  mengantisipasi pengunjung yang mempunyai penyakit tertentu. "Kami sarankan di depan itu ada peringatan barangkali ada yang alergi. Harus tertulis dan ditempel di depan. Jadi kalau misalnya ada konsumen yang memaksa dengan kondisi punya penyakit, ya bukan salah dari pihak pengelola," ungkap Atin Yuningsih, Kasi Wabah Bencana dan Kesehatan Lingkungan Dinkes Kota Cirebon. ***
andriyana@fajar-cirebon.com
http://fajar-cirebon.com/berita-1684-pengelola-swi-belum-urus-perizinan.html
 
Copyright © 2014 yabpeknasbanten