Yabpeknas Dukung Penyidik Proses Pengusaha Nakal
Posted: September 2, 2010 in Berita konsumen
JOMBANG – Ketua BPC Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Yabpeknas, Erwin Pribadi meminta penyidik Polres Jombang tegas menindak pelaku penipuan terhadap konsumen. Yakni, sengaja mengaburkan label tanggal kedaluarsa di kemasan produk. Jika ada konsumen yang menjadi korban pengusaha, lanjuta dia, juga bisa mengajukan gugatan ke pengusaha dan produsen. ”Saya sangat yakin, upaya penyidik polres berani menindak pengusaha nakal yang merugikan konsumen akan didukung penuh masyarakat,” ungkap Erwin.
Alasannya, kejahatan itu terjadi berulang setiap menjelang lebaran tanpa upaya penegakan hukum berarti. ”Jika penyidik berhasil membuktikan, pengusaha dan produsen akan makin berhati-hati jika berniat menipu konsumen.”
Penyidik, lanjut dia, punya dua pilihan untuk menjerat pengusaha dan produsen. Yakni, mengaitkan dengan pasal dalam KUHP atau UU Perlindungan Konsumen. Soal penyidik memilih yang mana, Erwin menyilakan. Sebab, UU Perlindungan Konsumen sifatnya alternatif.
”Kalau saya, menyarankan penyidik untuk menggunakan UU Perlindungan Konsumen. Sebab, sanksinya lebih berat dan itu bisa menimbulkan efek jera.” (lal)
https://erwinjombang.wordpress.com/2010/09/02/yabpeknas-dukung-penyidik-proses-pengusaha-nakal/
Tuesday, 9 December 2014
Yabpeknas Dukung Penyidik Proses Pengusaha Nakal
Posted by yabpeknasbanten on 06:53 in PENYILIDIKAN YABPEKNAS | Comments : 0
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Post a Comment