Kebijakan WOM Finance Beratkan Nasabah
Pemalang, hariandialog.com/Dialog – Tim Yabpeknas (Yayasan Badan Perlindungan Konsumen Nasional) BPD Jawa Tengah memediasi nasabah kredit sepeda motor dengan lembaga pembeayaan WOM Finance di Jalan Urip Sumoharjo Pemalang Jateng belum lama ini. Nasabah Siti Katiyah (35) Desa Kalirandu Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang Jawa Tengah merasa keberatan dengan kebijakan WOM Finance.
“Saya sangat keberatan untuk bayar denda sampai Rp 1.700.000,- sedangkan melunasi angsuran saja harus menggeser kebutuhan pokok dan anak sekolah,” ujar Katiyah pada Dialog belum lama ini.
Setelah Tim Yabpeknas BDP Jateng memediasi ditemukan kata sepakat bayar denda sebesar 50% dari 1,7 juta. Menurut penuturan petugas Kepala External WOM Finance Pemalang Agus bahwa aturan denda tersebut dibuat oleh Pusat Jakarta dan itu sudah merupakan sistem.
Jika dikaitkan Keputusan MA (Mahkamah Agung) No 2027K/BU/1984 tanggal 23 April 1986, “Bahwa denda (penalty) yang telah diperjanjikan oleh para pihak atas keterlambatan pembayaran pokok pinjaman pada hakekatnya merupakan suatu bunga terselubung, maka berdasarkan azas keadilan hal tersebut tidak dapat dibenarkan karena itu tuntutan tentang pembayaran denda tersebut harus ditolak.”
Dipadukan dengan pasal 1251 KUH Perdata yaitu, bunga dari uang pokok yang didapat ditagih pula menghasilkan bunga, baik karena suatu permintaan dimuka pengadilan, maupun karena persetujuan khusus asal saja permintaan atau persetujuan tersebut mengenai bunga yang harus dibayar untuk satu tahun. “Jadi jelas keputusan MA dan pasal 1251 KUH Perdata, bahwa denda (penalty) tidak diperbolehkan, tetapi pada kenyataannya masih dibebankan kepada para nasabah pada umumnya,” penjelasan dari Tim Yabpeknas BPD Jawa Tengah saat dijumpai Dialog dikantornya. (look/fj)
Post a Comment