YABPEKNAS SIAP LINDUNGI KONSUMEN
Pemalang - Maraknya produk atau pelayanan terhadap masyarakat yang dilakukan oleh para pelaku usaha dibidang pelayanan jasa maupun barang, membuat pihak yayasan badan perlindungan konsumen nasional (Yabpeknas) Jawa Tengah, sangat intens terhadap perlindungan konsumen, sebab kebanyakan masyarakat pasrah dengan apa yang dilakukan oleh pelaku usaha maupun dibidang pelayanan jasa.
Sebagaimana disampaikan Ketua DPC YABPEKNAS Jateng Cabang Pemalang, Abdul Rozak ketika ditemui dirumahnya mengatakan, bahwa keberadaan konsumen selaku pemakai produk dari para pelaku usaha perlu mendapat perlindungan. Hal ini sebagai amanat undang-undang nomer 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Saya sangat prihatin dengan keberadaan konsumen yang selama ini banyak dirugikan oleh para pelaku usaha, dimana mereka pada posisi yang dirugikan oleh para pelaku usaha. Sebagai contoh ketika para konsumen mengambil kredit kendaraan melalui leessing atau lembaga finance, perjanjian yang dibuat kebanyakan tidak diketahui oleh Notaris bahkan klausula yang dibuat mengntungkan sepihak dan menguntungkan pihak leessing atau lembaga finance”, terang Rozak.
Lebih jauh dikatakan, bahwa para pelaku usaha dalam membuat perjanjian seharusnya dibuat atas dasar kesepakatan kedua belah pihak, tidak hanya menyediakan blanko perjanjian yang ditanda tangani oleh pihak konsumen tanpa diberikan hak untuk diminta persetujuan tentang pasal-pasal yang ada dalam surat perjanjian atau kesepakatan.
“Dalam UU Nomor 8 tahun 1999, disana ada pasal yang menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat ‘klausula baku’ atau perjanjian sepihak, karena dapat merugikan konsumen. Sehingga klausula yang dibuat seharusnya atas dasar kesepakatan kedua belah pihak dan diketahui oleh Notaris”, terang Rozak.
Terhadap maraknya para ‘debt colector’ yang seenaknya menyita kendaraan para konsumen yang menunggak setoran, menurutnya tindakan itu merupakan tindak kriminal, yang termasuk tindak ‘perampasan’.
“Debt colector tugasnya adalah menagih setoran, bukan merampas atau menyita barang. Kalau kendaraan akan disita harus melalui proses pengadilan yang menyatakan bahwa barang tersebut dinyatakan sebagai barang sitaan. Dan bila debt colector memaksa untuk melakukan perampasan, dengan mengatakan barang tersebut ‘ditarik atau diamankan’, pihak konsumen dapat melaporkan kepada yang berwajib, karena mereka (debt collector) telah melakukan tindak pidana perampasan barang”, tegas Rozak.
Selanjutnya, kepada para pelaku usaha hendaknya tidak menghilangkan hak-hak konsumen, karena disamping konsumen mempunyai kewajiban juga mempunyai hak untuk mendapat perlindungan secara hukum. (SW-01/@3)
Post a Comment