BREAKING NEWS

Thursday, 11 December 2014

Komisi IV DPRD Kab.Tegal Tinjau Bangunan Baru Kantor UPTD Dikpora Yang Ambruk

Komisi IV DPRD Kab.Tegal Tinjau Bangunan Baru Kantor UPTD Dikpora Yang Ambruk

Kab. Tegal, Surya Buana

     Senin (24/9), Komisi IV DPRD Kab. Tegal bersama dinas terkait tinjau bangunan baru kantor UPTD Dikpora Kecamatan Kramat yang ambruk. rombongan tiba dilokasi sekitar pukul 13.00 wib. Dalam peninjauanya, Ketua Komisi IV didampingi oleh anggotanya M. Khuzaeni, SE SH, dari Fraksi Golkar dan Perwakilan dari Dikpora, Yosa Afandi. Peninjauan tersebut adalah jadwal kegiatan yang telah di agendakan oleh Komisi IV DPRD Kab. Tegal pasca ambruknya bangunan itu. Selesai peninjauan, dilanjutkan dengan perbincangan dengan beberapa wartawan yang hadir.


Ketua Komisi IV DPRD Fraksi PDI P, M.Guruh Marhaenismanto (Oni), menuturkan, bahwa Dirinya merasa prihatin atas peristiwa itu, banyak kemungkinan yang bisa menjadi dasar penyebab ambruknya bangunan baru itu, bisa jadi akibat pengawasan dinas terkait yang kurang maksimal, sehingga rekanan dalam melaksanakan pekerjaanya menyimpang dari standar bestek, pihak pemborong/rekanan harus bertanggung jawab untuk membangun kembali dengan kualitas yang bagus.

      Lebih lanjut dijelaskan, bahwa Total biaya untuk pembangunan kantor UPTD Dikpora Kramat yang baru tersebut adalah sebesar 80 juta yang bersumber dari dana  APBD II.

     Di tempat terpisah, Salah satu anggota LSM “YABPEKNAS” Propinsi Jawa Tengah, Chandi Satari, menuturkan, “ robohnya Bangunan baru tersebut diduga karena dalam pembangunanya menyalahi bestek (besaran tekhnis), campuran matrial dan besinya  tidak sesuai dengan standard. Lebih lanjut dikatan oleh chandi satari, bahwa nantinya, selain  diwajibkan membuat bangunan baru, pihak rekanan akan terkena denda pinalti sebesar 5% dari nilai kontrak. Ujarnya kepada “Surya Buana”http://suryabuanapemalang.wordpress.com/2012/11/29/81/

Yabpeknas Susun Class Action

YAYASAN Badan Perlindungan Konsumen Nasional (Yabpeknas) akan melakukan gugatan terhadap sejumlah instansi di Pemkab Jombang. Gugatan tersebut akan diajukan terkait tidak adanya penindakan atas sejumlah temuan saat sidak mamin di sejumlah pasar dan pertokoan di Jombang. Padahal, instansi terkait seharusnya menyita setiap temuan yang berbahaya bagi konsumen. Hal itu juga telah diamanatkan dalam undang-undang.

”Kita akan gugat class action,” kata Erwin Pribadi, Ketua Badan Pengurus Yabpeknas Jombang ditemui kemarin (4/8). Erwin menuturkan, dengan adanya temuan mamin yang berbahaya, seharusnya pemerintah langsung menindak ataupun menyita temuan tersebut. ”Kalau tidak dilakukan itu melanggar pasal 8 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan,” sebutnya.

Ia merinci, saat sidak dilakukan, pasti menyertakan Penyidik Pegawai Negeri (PPNS). Nah, dengan itu seharusnya instansi terkait yang terdiri dari Disperindag bagian perekonomian, bisa memproses temuan tersebut. Meski, peraturan daerah tentang PPNS belum ada. ”Kalau Perda tidak ada kan dengan UU tadi sudah bisa digunakan,” tukasnya.

Selama ini instansi terkait cenderung longgar dalam penegakan pengusaha mamin bermasalah. Ia mencatat, jika saat sidak ditemukan mamin berbahaya, dinas cenderung bersikap lunak dengan dali melakukan monitoring dan lebih mengedepankan pembinaan. ”Harusnya itu (mamin berbahaya) diamankan,” tandasnya.

Lebih lanjut, pembinaan yang dilakukan Pemda dalam hal ini instansi terkait, tidak pernah berwujud konkret. ”Jika barang di-retur, siapa yang memastikan hal itu dilakukan. Juga ada distributor yang tak mau menerima barang retur-an,” jelas Erwin. Retur menurutnya, tidak menimbulkan efek jera bagi pengusaha bermasalah.

Selain itu, ia menyoroti peran dinas kesehatan yang seharusnya ikut turun untuk memastikan tingkat kerusakan dan berbahayanya mamin. ”Dinkes juga tidak bergerak,” tandasnya. (fen/c3/yr)

https://erwinjombang.wordpress.com/2010/09/02/yabpeknas-susun-class-action/

Yabpeknas Anggap Tak Ada Efek Jera Soal Tersangka Sapi Gelonggong,


JOMBANG – Bagi Satreskrim Polres Jombang yang baru saja memiliki nahkoda baru, keberhasilan mengungkap sindikat gelSapi gelonggong meresahkanonggong sapi memang patut diacungi jempol. Apalagi dengan barang bukti lebih dari 20 ekor sapi dan empat buah truk, yang menunjukkan bahwa sindikat itu bukan skala kecil.

https://erwinjombang.wordpress.com/2010/09/02/yabpeknas-anggap-tak-ada-efek-jera-soal-tersangka-sapi-gelonggong-usul-terapkan-uu-pk/Sayangnya, penerapan pasal terhadap tersangkanya, dinilai belum cukup membuat efek jera. Keluhan ini datang dari Yayasan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (Yabpeknas) Jombang. ”Jika hanya diterapkan pasal pidana dan Undang-Undang Pangan, efeknya saya rasa masih cukup lemah,” ungkap Irwan Prakoso, ketua Yabpeknas Jombang, kemarin (28/1).

Untuk diketahui, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Boby P. Tambunan telah menyatakan, bahwa pihaknya menetapkan tiga orang tersangka. Salah satunya Sutiyo, warga Nganjuk, sebagai pemilik tempat penyembelihan sekaligus glonggongan sapi itu.

Sedangkan dua tersangka lain merupakan pengelola tempat tersebut. Bagi ketiga tersangka, lanjut Kasatreskrim, akan dikenakan Pasal 302 KUHP tentang tindakan penganiayaan binatang. ”Tersangka juga akan kita jerat dengan UU RI no 7/1996 tentang perlindungan pangan,” ujar Boby.

Irwan Prakoso mengungkapkan, pasal pidana dan UU pangan yang dikenakan terhadap tersangka, dianggapnya masih terlalu ringan. Untuk pasal 302 sendiri, ancaman hukuman bagi sindikat gelonggong sapi hanya berkisar 3 bulan.

Tak berbeda dengan UU Pangan, yang ancamannya juga belum terlalu memberi efek jera. Seharusnya, lanjut Irwan, polisi juga memberlakukan UU Perlindungan Konsumen (UU PK) no 8/1999. Karena ancaman hukuman dari UU PK, jauh lebih berat bagi pelaku, yang jelas-jelas telah merugikan konsumen dengan daging yang berkadar air sangat tinggi. ”Ancaman UU PK terhadap pelaku bisa mencapai 5 tahun, dengan denda hingga Rp 2 miliar,” tegas Irwan.

Kasi Operasional Yabpeknas Jombang, Erwin Pribadi menambahkan, ulah para pelaku gelonggong sapi jelas merugikan konsumen. Karena daging sapi yang sebelumnya digelonggong, jelas berkadar air tinggi dan sifatnya lebih berat.

Jika dibandingkan dengan daging sapi normal, lanjut Erwin, daging sapi gelonggongan bisa 30 persen lebih berat. Selain itu, organ-organ sapi juga mengembang. Sehingga konsumen harus membayar daging yang beratnya tidak sesuai. Selain itu, kadar air yang tinggi di dalam daging sapi gelonggongan juga berisiko terhadap kesehatan. Karena sifatnya lebih cepat membusuk. ”Kadar air itu memungkinkan bakteri berkembang lebih cepat, sehingga berbahaya bagi kesehatan,” tegas Erwin.

Untuk itu ia berharap agar Pemkab Jombang, melalui Dinas Peternakan, lebih proaktif dalam mengantisipasi keberadaan sindikat gelonggong sapi. Karena menurutnya, sapi yang akan disembelih seharusnya mendapatkan kartu pass dari mantri kesehatan.

Begitu pula dengan Rumah Potong Hewan (RPH) yang ditunjuk pemerintah, juga harus menyediakan dokter hewan, untuk memeriksa kondisi setiap sapi yang masuk. Intinya, lanjut Erwin, pengawasan terhadap kondisi kesehatan sapi-sapi yang akan disembelih, harus dimaksimalkan. ”Agar kasus daging sapi gelonggongan seperti ini tidak terulang lagi di Jombang,” tegasnya. (doy/yr)

Ketua Yabpeknas Tarif Tol Belum Pantas Dinaikan

Written by hariandialog.com Monday, 29 September 2014 10:34
Jakarta,hariandialog.com - Ketua Yayasan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (Yabpeknas) 
H Bram Bani menilai, belum sepantasnya tarif pengguna jasa jalan tol atau bebas hambatan dinaikan. Pasalnya, menurut Bram masih banyak pelayanan yang harus diperbaiki terlebih dahulu oleh pihak Jasa Marga selaku pengelola jalan tol. “Belum pantaslah untuk dinaikan. Karena fasilitas dan pelayanan yang diberikan kepada konsumen atau pengguna jasa jalan tol belum memadai. Kemacetan masih terus terjadi hampir pada seluruh ruas-ruas jalan tol,” ujarnya kepada Dialog di Jakarta, Sabtu (27/9).

Selain itu, pelayanan mereka juga masih lambat. “Apalagi ketika terjadi kecelakaan. Pelayanan mereka lambat. Sehingga, seringkali menjadi penyebab terjadinya kemacetan panjang di jalan tol. Maka itu, pihak Jasa Marga sudah seharusnya bekerja lebih efisien agar pengguna jalan tol benar-benar mendapatkan haknya sesuai dengan yang mereka bayarkan. Itulah yang harus mereka utamakan, jangan malah menaikan tarif, tetapi pelayanan masih amburadul. Berikan dulu pelayanan yang baik, baru bicara tarif,” tegas Bram.

Terkait keberadaan Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 1980 tentang Jalan, Bram mengatakan, tidak perlu dilakukan pencabutan terhadap UU tersebut yang dalam Pasal I huruf H berbunyi: Jalan Tol adalah jalan umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayar tol. “Tidak perlu dicabut. Cukup direvisi saja, supaya mendapatkan yang terbaik bagi konsumen pengguna jalan tol,” katanya.

Bram menilai, jika Jasa Marga benar-benar menaikan tarif tol dalam waktu dekat ini, itu akan memiliki efek domino yang sangat besar dan berdampak pada perekonomian rakyat pada saat ini. “Dikaji kembalilah jika ingin menaikan tarif tol. Ini akan berimbas pada perekonomian rakyat. Apalagi seperti kita ketahui, harga bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia mau tidak mau sesaat lagi juga akan dinaikan. Akan semakin terpuruk rakyat kita menanggung beban kenaikan-kenaikan ini nantinya. Semua harga akan melambung tak terkendali karena masing-masing menyesuaikan harga,” ungkapnya.

Untuk itu, Bram menambahkan, alangkah baiknya jika pihak Jasa Marga untuk tidak berpikir menambah beban dan menyengsarakan rakyat dengan menaikan tarif tol ini. “Bagaimana pun mereka harus memikirkan rakyat,” tandasnya. (isk)

Yabpeknas Beri Advokasi Konsumen yang Dirugikan

Yabpeknas Beri Advokasi Konsumen yang Dirugikan

BREBES - Masyarakat pemakai listrik dan telepon akan selalu mendapat perhatian dari Yayasan Bantuan Perlindungan Konsumen Nasional (Yabpeknas) agar mereka memperoleh hak yang benar dan tidak berada pada pihak yang dirugikan.
''Ada atau tidak ada laporan konsumen, kami akan selalu memantau BUMD/BUMN yang tidak menaati UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK),'' kata Direktur Yabpeknas Indonesia Wilayah Barat Heru Surono Saputro, Sabtu (12/7).
Berbicara di sela-sela peresmian BPD Yabpeknas Jateng di Brebes, Heru mengatakan, upaya lembagnya memberikan bantuan perlindungan konsumen listrik pernah dilakukan di Cirebon, Jabar. Lembaga itu terpaksa mengeluarkanlegal standing terhadap pimpinan PLN (Persero) Cirebon, karena ada lonjakan rekening tak wajar pada sejumlah konsumen. Setelah masalah tersebut dikonfirmasikan, ternyata kesalahan terletak pada petugas pencatat meteran yang tidak melaksanakan tugas dengan benar.
''Bahkan kami sudah mengajukan somasi ke PLN Tegal, atas kasus sama yang menimpa sejumlah konsumen,'' paparnya.
Terhadap konsumen telepon, termasuk yang menggunakan layanan warung telepon (wartel), pihaknya juga akan merespon setiap masukan dari masyarakat. Khusus pada wartel, memang diberikan kewenangan menerapkan cas (biaya layanan tambahan) minimal dan maksimal. Namun apabila cas tersebut tidak dibarengi dengan pemberian pelayanan seimbang pada konsumen, lembaganya akan memberikan teguran ke PT Telkom dan pengusaha wartel yang bersangkutan.
''Biaya tambahan memang diperbolehkan, namun harus ada tambahan layanan. Misalnya, untuk kenyamanan ada fasilitas AC, minuman gratis dan sebagainya,'' tambahnya.
Menurut Heru, prinsip kerja lembaganya adalah mengutamakan pemberdayaan konsumen agar mereka terlindungi hak-haknya. Sebab, sejak diundangkan (UUPK) empat tahun lalu, masih banyak hak konsumen yang mestinya terlidungi tidak ditangani. Karena itu, dia berharap masyarakat tak perlu ragu memberikan masukan untuk segera ditindaklanjuti.
Laboratorium
Guna melangkah ke depan, pihaknya mendirikan laboratorium penelitian produk. Ini dilakukan supaya temuan atau masukan bisa langsung diteliti dan dikaji kebenarannya. Seperti dalam masalah jamu produk tertentu yang ditengarai menggunakan bahan kimia (obat), pihaknya sudah mengeluarkan surat imbauan kepada pengusaha, supaya dalam tempo 14 hari menarik produknya yang sudah telanjur beredar di pasaran.
Peresmian Yabpenkas Jateng ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Direktur Yabpeknas Indonesia Wilayah Barat, disaksikan Wakil Bupati H Achmad Faris Sulchaq.
Direktur Yabpeknas Jateng H Agus Salim secara terpisah meminta masyarakat Jateng yang ingin memberikan masukan tentang berbagai hal menyangkut hak konsumen dapat menghubungi kantor sekretariat Jalan Sudirman No 72 Brebes atau cabang Semarang Jalan Tiber No 1215.(wh-80)

Wali Kota dan BP2T Akan Digugat Penutupan Minimarket Berjejaring


TEGAL- Penutupan minimarket berjejaring yang dilakukan Pemkot Tegal pada Kamis (15/3) lalu berbuntut panjang. Yayasan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (Yabpeknas) Provinsi Jateng, yang menjadi tim pendampingan atau mitra bina Indomaret menyesalkan hal itu.
Mereka menganggap Pemkot arogan dan menyalahi aturan yang berlaku, sehingga berencana mengajukan gugatan kepada Wali Kota Tegal serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tegal melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
”Pendirian toko modern sudah ada aturan yang jelas yakni Peraturan Presiden (Perpres) nomor 112 tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern,” sebut Ketua Tim Investigasi Direktorat Hukum dan Perlindungan Konsumen Yabpeknas Ja­teng Heri Tato, Kamis (15/3) lalu kepada wartawan.
Menurut dia, di dalam Perpres disebutkan, pasar modern dapat dibangun dengan jarak minimal 500 meter dari pasar tradisional. Sementara, Indomaret yang ditutup jaraknya lebih dari 500 meter dari pasar tradisional.
Dia menuturkan, Pemkot Tegal saat ini tidak mempunyai peraturan daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwal) mengenai penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
Perizinan
Heri menyebutkan, pihaknya pada 28 Februari 2012 sudah mengajukan perizinan untuk tiga Indomaret sesuai ketentuan BP2T. Izin yang diajukan untuk Indomaret Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Jalan Merpati, Kelurahan Randugunting, Kecamatan Tegal Selatan dan Indomaret di Jalan Martoloyo, Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur.  
Pada tanggal itu juga, pihaknya menerima resi penerimaan berkas dari petugas penerima BP2T. Dengan dikeluarkannya resi penerimaan berkas, menurut dia, verifikasi persyaratan tidak ada masalah. Dari BP2T atau tim juga tidak pernah melakukan tinjauan lokasi. Tapi setelah itu, pada Kamis (15/3) lalu, BP2T tiba-tiba mengembalikan berkas permohonan perizinan tiga Indomaret melalui pos.
Terkait gugatan yang akan diajukan Yabpeknas, Wali Kota Tegal H Ikmal Jaya SE Ak mengatakan, siap menghadapi gugatan tersebut.
Sementara itu, Kepala BP2T Syarief Hafawi SH mengatakan, pihaknya menghormati apa yang akan ditempuh Yabpeknas. (H45-49)

Kekerasan dialami LSM Bahari Tegal

POSTED BY LENSA PERISTIWA ON 08.39

Ketua Lsm “Bahari” kota tegal Kusnadi Agus (47) di aniaya orang tak dikenal di salah satu tempat diskotik terkenal di kota tegal “happy song”. 

Hingga saat ini agus masih di rawat di RS Kardinah tegal karena mengalami luka yang  lebam dan robek dibagian muka. 

Saat di temui di ruang perawatan pada hari rabu(20/3) agus menuturkan kejadian terjadi pada hari selasa dinihari jam 01.30 wib. Saat itu dirinya lagi asik ngobrol dengan pemilik diskotik happy song, “Cempa”. 


Saat itu dirinya bersama dua orang rekanya Joko sundang (anggota Lsm Yabpeknas) dan Bambang Ismoyo Dadi (Pimum Koran Lacak),yang kemudian bertemu dengan salah satu oknum anggota TNI AL Lanal tegal yang bernama willy yang ditemani oleh dua orang rekanya. Tiba-tiba salah satu teman willy memukul agus dari belakang.

”Saya tidak ada tendensi apapun karena  saya merasa tidak ada urusan apapun dengan mereka, tapi setelah saya keluar dari diskotik saya dipukuli dua orang yang tak dikenal”,tuturnya.

mengetahui adanya penganiayaan itu, salah satu rekan agus, bambag ismoyo langsung mengambil kamera dan langsung memotret insiden tersebut. Akan tetapi dari salah satu pelaku penganiayaan langsung merampas kamera dari tangan bambang.

Dalam upaya mendapat kembali kameranya, bambang dibantu dengan joko mendesak kepada pelaku pemukulan agar mengembalikan kamera miliknya, hingga akhirnya kamera bisa didapatkan kembali yang ternyata sudah berada di tangan karyawan happy song yang ada didalam diskotik. Akan tetapi  semua file dokumen kamera sudah terhapus semuanya. Tutur bambang ismoyo kepada beberapa wartawan.

Dengan adanya insiden pemukulan dan perampasan kamera tersebut, akhirnya pada hari rabu siang jam 13.00 wib  korban melapor ke polres agar pelaku segera di usut. (iman)http://lensapantura.blogspot.com/2013/03/aksi-kekersaan-dialami-ketua-lsm-bahari_3569.html

Bersama Rombongan Provinsi Banten, Rano Bakal Terbang Ke Korea

SERANG, (KB).-Pelaksana tugas Gubernur Rano Karno direncanakan akan berkunjung ke Seoul Korea Selatan selama sepekan. Selama di Korea Rano didampingi dua kepala dinas yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Hudaya Latuconsina, dan Kepala Disperindag Ranta Soeharta.Mereka akan berangkat ke Negeri Gingseng tersebut mulai Minggu (14/9). Hudaya saat dikonfirmasi mengenai rencana ke Korea membenarkan. Mengenai keikutsertaan Plt Gubernur, Hudaya menyatakan sejauh ini dipastikan ikut serta bersama rombongan. “Sampai sekarang (kemarin-red), Pak Plt dipastikan ikut,” katanya.Ia menjelaskan, agenda rombongan pemprov ke Seoul yakni untuk mengecek keberadaan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Banten. Selain juga, mempelajari soal balai latihan kerja.“Melalui Disperindag, Pemprov juga akan mengupayakan adanya kerja sama perdagangan,” jelasnya. Menurut Hudaya, Korea selama ini salah satu negara yang open dengan kedatangan TKI termasuk asal Banten. Maka dari itu, pihaknya bakal mengecek seberapa banyak keberadaan TKI asal Banten di sana.

“Melalui Kedutaan Besar Indonesia di Korea kita sudah berkoordinasi, dan menyampaikan soal ini,” ujarnya, kemarin.Selain permasalahan TKI, pihaknya juga bakal melihat pusat industri di Seoul terutama terkait teknologi yang digunakan. “Kami juga ingin mempelajari etos kerja para pegawai di sana. Sebab etos kerja masyarakat di sana sangat tinggi, dan ini yang nantinya akan coba kita terapkan di Banten,” paparnya.Mengenai teknologi dalam sektor industri yang diterapkan di Korea, menurut dia, setidaknya nanti bisa menjadi referensi bagaimana kecanggihannya bisa bermanfaat bagi dunia industri. “Tinggal nanti mana yang bisa kita terapkan di balai-balai latihan kerja industri di kita,” jelasnya.Sementara, Kepala Disperindag Banten Ranta Soeharta mengatakan, perdagangan di Korea saat ini sudah mampu menyaingi Cina dan Korea. Dengan kemajuan ini, pihaknya akan mencoba menggagas kerja sama yang sekiranya mampu terjalin dengan Pemprov Banten. “Kami akan upayakan nanti adanya kerja sama di bidang perdagangan,” ujar Ranta.

Ciri-Ciri Bakso Mengandung Boraks


Bakso merupakan salah satu makanan favorit masyarakat di Indonesia. Begitu mudahnya kita menemukan warung-warung bakso di pinggir-pinggir jalanan maupun yang dijajakan dengan gerobak dorong keliling kampung-kampung. Hal ini membuat persaingan pasar pedagang bakso menjadi sangat ketat.
Ketatnya persaingan pasar bakso dan mahalnya bahan dasar membuat beberapa penjual bakso bertindak hal-hal yang pada dasarnya malah merugikan konsumen. Tindakan penjual atau pembuat bakso yang malah berbahaya bagi konsumen adalah dengan mencampuri bahan pembuatan bakso dengan boraks. Bisa jadi tindakan ini karena ketidaktahuan penjual bakso akan bahaya boraks, atau bisa pula memang pedagang yang tidak mau tahu urusan kesehatan konsumen.
Boraks membuat makanan menjadi kenyal, sehingga sensasi memakan bakso lebih enak bagi konsumen yang tidak tahu. Bagi pedagang sendiri, boraks membuat bakso menjadi lebih awet dan tidak mudah basi sehingga bisa menekan kerugian.
Sobat bolejuga.com, sebagai konsumen kita perlu berhati-hati dalam memilih makanan termasuk juga saat memilih warung bakso. Mungkin sesekali selama setahun makan bakso boraks tidak masalah bagi tubuh kita, karena tubuh masih mampu meregenerasi efek buruk zat boraks. Namun jika berulang kali maka akan menjadi masalah. Oleh sebab itu perlu kiranya sobat bolejuga.com untuk dapat membedakan mana bakso yang mengandung boraks dan mana yang tidak.
Untuk mengetahui dan membedakan mana bakso boraks dan yang bukan, kita dapat melihatnya dan menelitinya dari segi-segi berikut ini:
1. Warna
Bakso yang mengandung boraks warnanya agak terang dan agak menyerupai karet, agak kekuningan. Sedangkan yang tidak mengandung boraks warnanya cenderung gelap. Namun cara ini memerlukan kejelian dalam melihatnya.
2. Bau
Bau bakso yang tidak mengandung boraks tercium bau daging yang cukup kentara. Sedangkan bakso boraks kurang tercium aroma dagingnya, malah lebih tercium aroma bahan kimia.
3. Kekenyalan
Bakso boraks biasanya sangat kenyal seperti karet. Jika ditekan dengan karet sangat kenyal. Saat ditken dengan jari kuat-kuat sangat keras dan tidak mudah pecah. Sedangkan bakso yang tidak mengandung boraks empuk ditekan dan mudak retak dan terbelah jika ditekan kuat-kuat dengan dua jari.
4. Daya pantul
Bakso boraks menjadi seperti karet, sehingga bila kita jatuhkan akan memantul seperti bola karet. Bakso borak jika dijatuhkan akan memantul beberapa kali, sedangkan yang tidak ber boraks hanya memantul lalu menggelinding.
5. Rasa
Bakso borak rasanya mengandung rasa sedikit pahit.
6. Serat bakso
Saat kita coba tekan keras keras dengan dua jari sampai terbelah, bakso yang tidak ber boraks terlihat adanya serat-serat bakso. Bakso boraks cenderung sebaliknya.
* Bakso yang tidak mengandung pengawet berbahaya umumnya hanya tahan satu hari di dalam suhu konstan. Masa pakainya begitu pendek mengingat bakso termasuk makanan basah yang memang berkarakter cepat busuk. 
* Bakso yang mengandung boraks atau formalin akan berwarna lebih putih dan mengeluarkan bau tidak alami. Sementara bakso 'murni', bagian luarnya berwarna abu-abu seperti daging rebus dan dalamnya berwarna kemerahan.
* Begitu digigit, bakso yang mengandung boraks akan kembali ke bentuk semula. 
* Bakso yang mengandung boraks dan formalin akan terbebas dari hinggapan lalat. Kucing pun enggan menyantapnya

http://bolejuga.cohttp://bolejuga.com/cara-membedakan-bakso-boraks-dan-cirinya/m/cara-membedakan-bakso-boraks-dan-cirinya/

CIRI – CIRI TAHU BAIK DAN TAHU BERFORMALIN

Para penggemar tahu harus ekstra hati-hati dalam memilih makanan kegemarannya. Sebab kalau tidak hati-hati, tahu yang tiap hari kita konsumsi itu akan meracuni tubuh kita dengan formalin. Formalin adalah metanal (formaldehida, H.CO.H) yang dilarutkan dalam air dengan kadar 40%. Memiliki sifat mematikan bakteri dan mengawetkan, hingga banyak digunakan sebagai zat antiseptik dan desinfektan. Dalam kehidupan sehar-hari, formalin sering digunakan untuk mengawetkan jenasah serta bahan organik di laboratorium.

Sebenarnya formalin tidak pernah direkomendasikan oleh Departemen Perindustrian maupun Departemen Kesehatan untuk mengawetkan bahan pangan. Tetapi karena bahan ini sangat murah dan mudah diperoleh, para pelaku industri pangan banyak yang memanfaatkannya untuk mengawetkan bahan makanan. Salah satu bahan pangan yang sering diawetkan dengan formalin adalah tahu. Sebab bahan pangan ini akan cepat sekali rusak dalam suhu kamar di ruang terbuka. Dengan formalin, tahu bisa tetap dalam kondisi baik sampai beberapa hari.
Namun formalin tidak direkomendasikan sebagai pengawet bahan pangan, karena potensial menimbulkan gangguan kesehatan terutama gangguan hati atau lever. Sementara tahu yang diawetkan dengan formalin, rasanya juga akan berubah. Para pengusaha tahu, biasanya melakukan pengawetan dengan mencampurkan formalin pada waktu proses produksi, atau pada air untuk merendam produk jadi. Pada cara pertama, akan banyak formalin yang terserap oleh tubuh konsumen. Sementara para cara kedua kadar formalin yang ikut termakan relarif kecil. Namun pengawetan bahan pangan ini dengan formalin tetap bisa membahayakan kesehatan.

Ciri khas tahu yang menggunakan formalin adalah, kalau digoreng, bagian yang kering akan mengeras dan liat. Sementara tahu tanpa bahan pengawet, kalau digoreng bagian yang kering akan renyah atau tetap empuk. Perhatikan teksturnya, tahu yang bebas formalin akan terasa padat. Baunya juga tidak asam dan bebas dari lender. Tahu yang baik adalah tahu yang tidak bisa bertahan hingga 12 jam. Jadi jika Anda menyimpan tahu dalam lemari es misalnya selama lebih dari 12 jam tersebut, maka sebaiknya Anda tidak memakannya.
Industri tahu yang tidak menggunakan bahan pengawet masih cukup banyak. Industri skala kecil dan besar, kebanyakan tidak menggunakan bahan pengewet. Sementara satu dua industri menengah yang menggunakan bahan pengawet. Untuk kepastiannya, Departemen Perindustrian atau Pemkab/Pemkot harus melakukan pengawasan secara ketat.
Tahu murni sebenarnya juga tidak akan cepat mengalami kerusakan, apabila tetap terendam air atau telah digoreng. Tahu merupakan bahan pangan berasal dari kedelai atau kacang hijau. Tahu dari bahan baku kacang hijau lebih tinggi harganya dibanding yang dari bahan kedelai. Kalau pelaku industri tempe lebih memilih bahan baku kedelai impor yang ukuran bijinya besar-besar, maka industri tahu justru sebaliknya. Mereka lebih memilih kedelai lokal karena rendemennya lebih tinggi dibanding kedelai impor.

Petugas gabungan Pemkot Tangerang dan Disperindag Kota Tangsel Sidak Tahu Berformalin

Tahu Berformalin Masih Dijual

Ratusan tahu yang mengandung formalin disita petugas gabungan Pemkot Tangerang Selatan, Banten, dari Pasar Ciputat. Kabid Pengawasan Disperindag Kota Tangsel Yusuf Ismail di Tangerang, Rabu (9/7), mengatakan ratusan tahu disita dari pedagang yang tersimpan dalam empat peti.

Penyitaan dilakukan dari hasil sidak yang dilakukan petugas. Tahu berformalin tersebut memiliki bentuk yang kenyal, bau dan keras.

Petugas yang mencurigai kemudian membawa sampel tahu ke Laboratorium Daerah Dinas Kesehatan Tangerang Selatan.

Hasilnya, tahu tersebut mengandung formalin dengan kandungan yang sangat tinggi dan berbahaya bila di konsumsi warga. "Tahu tersebut sudah kami sita saat ini," ujarnya.

Tak hanya tahu, petugas pun menemukan makanan lainnya yang memiliki kandungan formalin dan boraks yakni kolang kaling, cingcau, dan jelly merah.

Makanan tersebut kemudian disita dari berbagai pedagang agar tidak di jual ke masyarakat. Sebab, makanan dengan tampilan menarik biasanya banyak dibeli warga.

"Kami juga himbau kepada warga untuk lebih hati - hati dan selektif dalam membeli makanan karena ada kandungan berbahaya di dalamnya," pungkasnya.

Kedepannya, Pemkot Tangerang Selatan akan lebih mengintensifkan lagi sidak makanan di pasar tradisional dan modern. "Kita akan terus pantau dan menanggapi laporan warga," paparnya.

Iwan, salah satu pedagang mengatakan bila makanan tersebut diperoleh dari atasannya. Dirinya hanya bertugas menjualnya kepada konsumen. "Tidak tahu asalnya dari mana. Saya ngambil dari atasan dan hanya menjual di pasar saja," ujarnya.
Dinas Kesehatan melakukan pendataan makanan yang mengandung formalin di Kabupaten Tangerang, hasil temuan BPOM Provinsi Banten.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Naniek Isnaeni, di Tangerang, Selasa, mengatakan, pendataan dilakukan sebagai bahan informasi untuk mengambil tindakan oleh dinas terkait.

"Harapan kami, makanan yang telah menjadi temuan BPOM untuk segera ditarik dari peredaran agar tidak dikonsumsi warga," katanya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memilih makanan, terutama saat jajan di pinggir jalan.

Karena, pada momentum bulan puasa seperti ini, banyak pedagang makanan yang ingin meraup keuntungan tetapi tidak mememikirkan dampak kesehatan terhadap konsumennya.

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam berbelanja memilih makanan, karena dikhawatirkan ada makanan tidak sehat nyang mengandung zat kimia berbahaya," ujar Naniek.

Naniek juga mengingatkan, masyarakat jangan mudah tergiur oleh jenis makanan yang memiliki warna mencolok dan manarik.

Karena, warna makanan yang tidak lazim ini bisa saja karena pengaruh zat warna kimia yang bisa membahayakan kesehatan. "Akan lebih baik, untuk menu buka puasa, membuat sendiri, dengan menggunakan makanan yang sehat dan tidak mengandung kimia," katanya.

Staf BPOM Provinsi Banten, Sonya Hetika, sebelumnya mengungkapkan, telah menemukan makanan mengandung formalin dan zat kimia berbahaya. "Dari dua puluh sempel makanan menu buka puasa yang kami ambil dari beberapa titik di wilayah Citra Raya, terdapat tiga jenis makanan yang mengandung formalin dan zat pewarna kimia," ujarnya.

Pihaknya memberikan saran kepada dinas terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk segera melakukan tindakan. "Tugas kami hanya melakukan pengujian, untuk teguran dan tindakan lainnya itu kewenangan petugas dan dinas terkait," katanya.
Antara
penulis: Rihad Wiranto

Bahaya Formalin dan Boraks

Boraks merupakan garam natrium yang banyak digunakan di berbagai industri non pangan, khususnya industri kertas, gelas, pengawet kayu, dan keramik. Boraks biasa berupa serbuk kristal putih, tidak berbau, mudah larut dalam air, tetapi boraks tidak dapat larut dalam alkohol. Boraks biasa digunakan sebagai pengawet dan anti septik kayu. Daya pengawet yang kuat dari boraks berasal dari kandungan asam borat di dalamnya.
Asam borat sering digunakan dalam dunia pengobatan dan kosmetika. Misalnya, larutan asam borat dalam air cuci mata dan dikenal sebagai boorwater. Asam borat juga digunakan sebagai obat kumur, semprot hidung dan salep luka kecil. Namun, bahan ini tidak boleh diminum atau digunakan pada luka luas, karena beracun ketika terserap masuk dalam tubuh. Berikut beberapa pengaruh boraks pada kesehatan :
a. Tanda-tanda gejala akut :
Muntah-muntah, diare, konvulsi dan depresi SSP (Susunan Syaraf Pusat)
b. Tanda-tanda gejala kronis
- Nafsu makan menurun
- Gangguan pencernaan
- Gangguan SSp : bingung dan bodoh
- Anemia, rambut rontok dan kanker
Sedangkan formalin merupakan cairan tidak berwarna yang digunakan sebagai desinfektan, pembasmi serangga, dan pengawet yang digunakan dalam industri tekstil dan kayu. Formalin memiliki bau yang sangat menyengat, dan mudah larut dalam air maupun alkohol. Beberapa pengaruh formalin terhadap kesehatan adalah sebagai berikut :
a. Jika terhirup akan menyebabkan rasa terbakar pada hidung dan tenggorokan, sukar bernafas, nafas pendek, sakit kepala, dan dapat menyebabkan kanker paru-paru.
b. Jika terkena kulit akan menyebabkan kemerahan pada kulit, gatal dan kulit terbakar.
c. Jika terkena mata akan menyebabkan mata memerah, gatal, berair, kerusakan mata, pandangan kabur, bahkan kebutaan.
d. Jika tertelan akan menyebabkan mual, muntah-muntah, perut terasa perih, diare, sakit kepala, pusing, gangguan jantung, kerusakan hati, kerusakan syaraf, kulit membiru, hilangnya pandangan, kejang, bahkan koma dan kematian.
Boraks dan formalin akan berguna dengan positif bila memang digunakan sesuai dengan seharusnya, tetapi kedua bahan itu tidak boleh dijadikan sebagai pengawet makanan karena bahan-bahan tersebut sangat berbahaya, seperti telah diuraikan di atas pengaruhnya terhadap kesehatan. Walaupun begitu, karena ingin mencari meuntungan sebanyak-banyaknya, banyak produsen makanan yang tetap menggunakan kedua bahan ini dan tidak memperhitungkan bahayanya. Pada umumnya, alasan produsen menggunakan formalin dan boraks sebagai bahan pengawet makanan adalah karena kedua bahan ini mudah didapat, karena harganya relatif murah dibanding bahan pengawet lainnya yang tidak berpengaruh buruk pada kesehatan.
Selain itu, boraks dan formalin merupakan senyawa yang bisa memperbaiki tekstur makanan sehingga menghasilkan rupa yang bagus, misalnya bakso dan kerupuk. Beberapa contoh makanan yang dalam pembuatnnya sering menggunakan boraks dan formalin adalah bakso, kerupuk, ikan, tahu, mie, dan juga daging ayam. Formalin dan boraks merupakan bahan tambahan yang sangat berbahaya bagi manusia karena merupakan racun. Bila terkonsumsi dalam konsentrasi tinggi racunnya akan mempengaruhi kerja syaraf. Secara awam kita dapat mengetahui seberapa besar kadar konsentrat formalin dan boraks yang digunakan dalam suatu makanan. Oleh karena itu, lebih baik hindari makanan yang mengandung formalin dan boraks.
Berikut ini adalah beberapa cara mengidentifikasi beberapa makanan yang menggunakan formalin dan boraks :
- Bakso yang menggunakan formalin memiliki kekenyalan khas yang berbeda dari kekenyalan bakso yang menggunakan banyak daging.
- Kerupuk yang mengandung boraks kalau digoreng akan mengembang dan empuk, teksturnya bagus dan renyah.
- Ikan basah yang tidak rusak sampai tiga hari pada suhu kamar, insang berwarna merah tua dan tidak cemerlang, dan memiliki bau menyengat khas formalin.
- Tahu yang berbentuk bagus, kenyal, tidak mudah hancur, awet, hingga lebih dari tiga hari bahkan lebih dari 15 hari pada suhu lemari es, dan berbau menyengat khas formalin.
- Mie basah biasanya lebih awet sampai dua hari pada suhu kamar (25C), berbau menyengat, kenyal, tidak lengket dan agak mengkilap.

Tuesday, 9 December 2014

ANTISIPASI PENGGUNAAN FORMALIN PADA MAKANAN

ANTISIPASI PENGGUNAAN FORMALIN PADA MAKANAN

Bagian HumasSenin, 16 Januari 2006
PRESS RELEASE
Dikemas dalam acara dialog interaktif ala Warung Pojok Kebon Rojo, tanggal 15 Januari 2006 di Aula Radio Suara Jombang Jl. Patimura No. 92 Jombang, diadakan Sosialisasi Antisipasi Penggunaan Formalin Pada Makanan, yang dihadiri oleh Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi,Yayasan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (Yabpeknas), dan perwakilan dari Jajaran Polres Jombang.
_________________________________________________

Dialog Interaktif Warung Pojok Kebon Rojo disiarkan secara langsung di Radio Suara Jombang FM, RKPD dan NK FM. Pada setiap Minggu malam dari pukul 20.00 s/d 22.00 WIB. Acara tersebut juga menerima telepon bagi pendengar yang ingin berpartisipasi aktif dalam menyampaikan saran, atau berdialog langsung dengan Bapak Bupati Jombang, Drs. H. Suyanto dan Dinas-Dinas terkait. Biasanya Bupati Suyanto turut hadir dalam acara Interaktif, tetapi beliau berhalangan hadir karena bersamaan dengan acara Pengajian Umum di Masjid Jamik Jombang.
Dalam kesempatan tersebut, sebagai narasumber Dinas Kesehatan yang diwakili dr. Pariyanto menjelaskan bahwa formalin kegunaannya bukan untuk makanan, formalin adalah golongan pengawet non makanan, berbentuk cairan, mudah terbakar, tidak berwarna dan reaktif. Di pasaran ada pula dalam bentuk tablet. Penggunaannya untuk pengawet tekstil, produk farmasi, kosmetik, jaringan tubuh ( mayat ). Sedangkan boraks adalah bahan pengawet non makanan, beruba serbuk kristal berwarna putih, tidak berbau, larut dalam air, alkohol dan gliserol. Penggunaannya sebagai antiseptik dan disinfektan produk farmasi, kaca dan kayu.
Akibat langsung dari formalin dan boraks, untuk yang akut : terhirup : iritasi, alergi, rash, mual, muntah, sukar bernafas, asma, sakit kepala, batuk, kejang, aritmia, mati. Kontak alergi : luka bakar, rash. Kontak mata : iritasi, gatal, mata berair, buta. Tertelan : luka bakar, mual, diare, sakit perut, melepuh, sakit kepala, pusing, konvulsi, koma. Kronisnya : terhirup : mengantuk, gangguan mens, steril, kanker. Kontak : gatal, kerusakan hati. Kontak mata : iritasi, gatal, mata berair, buta. Tertelan : rash, gatal, gangguan cerna, gelisah, lemah, kejang. Penggunaan atau konsumsi formalin dalam jumlah sedikit tidak menimbulkan efek langsung, tapi karena konsumsi yang terus menerus yang pada akhirnya menumpuk dan mengakibatkan gagal ginjal, kanker untuk jangka panjangnya.
Upaya Pemkab dalam menyikapi fenomena-fenomena yang sudah gencar bahkan membooming sebagai headline di media-media massa, ataupun elektronik adalah dengan menyebarkan brosur-brosur tentang tanda-tanda makanan yang mengandung formalin ke masyarakat untuk selalu waspada tentang bahaya formalin. Hal tersebut sudah dilakukan pihak Pemkab dan Dinas Kesehatan. Jenis makanan yang sering ditambahkan formalin ataupun boraks terdiri dari mie basah, tahu, bakso, ikan asin, ikan segar, pindang, lontong, ketupat. Sedangkan ciri-ciri makanan yang mengandung formalin dan boraks antara lain adalah tahu permukaanya lebih halus, kenyal dan tahan basi dalam jangka waktu tertentu ( lebih dari 24 jam ), mi permukaannya lebih halus, kenyal, molor seperti karet dan tidak mudah basi ( lebih dari 24 jam ), bakso lebih putih, kenyal, krupuk iris, krupuk lempeng, krupuk puli mentah : lebih kuat, tidak mudah patah, permukaanya mengkilat dan berbau khas, krupuk goreng : lebih keras, pesah-pecah, ayam potong lebih putih dan tidak dihinggapi lalat, ikan segar ( bandeng, tongkol, cumi, udang, dll ) warna putih segar tidak seberapa amis dan tidak dihinggapi lalat, ikan yang dikeringkan / diasinkan ( ikan pindang, ikan asin, warna putih bersih, tidak seberapa amis dan tidak dihinggapi lalat ).
Untuk itulah masyarakat harus bersikap hati-hati dalam memilih makanan terhadap isu formalin akhir-akhir ini, jika ragu-ragu sebaiknya tidak dikonsumsi. Jika harus mengkonsumsi bahan pengawet, harus menggunakan yang benar-benar aman dan punya ijin. Seperti halnya penggunaan boraks. Boraks adalah untuk menggumpalkan, masyarakat selama ini tidak sadar sering menggunakan boraks ( boraks yang digunakan sebagai cetitet / bleng, yang berbentuk kristal yang banyak dijual di pasaran yang bahaya untuk dikonsumsi, yang aman yang berbentuk cair ).
Dari Dinas Peternakan Dan Perikanan, dr. Joko menambahkan, bahwa Penggunaan formalin ataupun boraks, bisa merusak kesehatan masyarakat,. Karena formalin juga digunakan untuk mengawetkan mayat dan dalam jangka waktu yang lama dan terus menerus penggunaannya akan menyebabkan kanker hati. Dan secara tidak langsung penggunaan formalin bisa menurunkan omset pedagang seperti penjual bakso, mie. Seperti halnya kasus “ ayam tiren “ yang dulu banyak dijual di pasaran.
Bapak Asisten III Drs. Soenarjo, MSi yang juga turut hadir malam itu memberikan penjelasan “ kepercayaan masyarakat bisa kembali tentang penggunaan / konsumsi formalin tidak ada yang disalahkan, dikembalikan lagi pada masyarakat untuk tetap selektif memilih makanan “, ujar beliau. bahwa dalam waktu dekat Bapak Bupati Jombang, Drs. H. Suyanto akan segera mengumpulkan Muspida, Camat, dan tokoh masyarakat, untuk demo makan bersama.
Dari Kepala Disperindagkop, Bapak Drs. H.M. Ja’far Jazuri, MM juga menambahkan segerab mengambil langkah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat agar tidak takut memilih makanan yang disebabkan penggunaan formalin dan boraks . Pesan dari Rapat TK. I harus diadakan uji ulang laboratorium dan pemberian sertifikasi untuk perusahaan-perusahaan / pengusaha-pengusaha yang memproduksi makanan yang tidak menggunakan formalin. Perlunya diadakan sosialisasi terus menerus tentang bahaya penggunaan formalin.
Pada kesempatan tersebut, dari Yabpeknas ( Yayasan Badan perlindungan Konsumen Nasional ) Bapak Erwin dan beberapa teman-temannya turut menjelaskan kalau sudah ada 5 ( lima ) buah toko yang terindentifikasi. “ Pedagang-pedagang kecil ( bakso, mi, ikan asin ) tidak tahu dampak / efeknya penggunaan bahan kimia. Karena bahan pangan memang tidak boleh dicampur dengan bahan kimia. Hal itu sudah merupakan tugas kami sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Melindungi konsumen, dan menguntungkan produsen.
Acara Dialog Interaktif juga memberikan kesempatan kepada para pendengar untuk ikut aktif berpartisipasi bertanya maupun memberikan saran. Beberapa pertanyaan dan saran dari masyarakat antara lain : dari kawasan Ploso bapak Jaya Suprana, formalin yang beredar bebas di masyarakat sangat meresahkan masyarakat, siapa yang bertanggung jawab dan hal itu bisa secara langsung menurunkan omzet pedagang, bahkan bisa mengakibatkan bankrut. Dan juga beberapa saran dari kawasan Puloasri, Ibu Ninik. Menyarankan bahwa yang dikatakan Yabpeknas bukan cuma formalin saja, tapi juga makanan-makanan kecil keliling seperti tempura, bakso, dll. Dan juga semua masalah jangan ditumpukan pada pemkab saja, tetapi masyarakat juga harus membantu, himbauan-himbauan di sekolah-sekolah, dan kembali ke makanan yang lebih sehat ( back to nature ). Dan juga menggerakkan PKK, Posyandu, RT, semua lapisan ikut menggerakkan ( jangan dibebankan pada Dinkes, Disperindagkop ).
Pada acara Dialog Interaktif, yang turut hadir Asisten III, Dinkes dan Disperindagkop sebagai narasumber, dari jajaran Polres Jombang, Camat dan para Kasi Humas Kecamatan.
- See more at: http://www.jombangkab.go.id/index.php/web/entry/antisipasi-penggunaan-formalin-pada-makanan.html#sthash.XBfsXScG.dpuf
http://www.jombangkab.go.id/index.php/web/entry/antisipasi-penggunaan-formalin-pada-makanan.html

BALAI POM RI. BAHAYA BAHAN KIMIA OBAT (BKO) YANG DIBUBUHKAN KEDALAM OBAT TRADISIONAL (JAMU)


16 September 2006 | 09:00 WIB (Obat Tradisional » Bahan Kimia Obat)

Obat tradisional

Kecenderungan masyarakat untuk kembali ke alam (�Back to Nature�) dalam memelihara kesehatan tubuh dengan memanfaatkan obat bahan alam yang tersedia melimpah di tanah air ini membuat industri di bidang obat tradisional berusaha meningkatkan kapasitas produksinya. Berkembangnya pasar bagi peredaran obat tradisional ini juga berperan dalam tumbuhnya industri baru di bidang obat tradisional maupun meningkatnya peredaran obat tradisional yang berasal dari negara lain. Kecenderungan kembali ke alam ini didasari alasan umum bahwa obat bahan alam merupakan bahan yang aman digunakan dan mudah didapat.
Badan POM selaku badan yang memiliki otoritas didalam pengawasan obat dan makanan di Indonesia, terus berupaya untuk memenuhi keinginan masyarakat dengan meningkatkan perannya didalam melindungi masyarakat dari peredaran obat tradisional yang tidak memenuhi syarat mutu dan keamanan. Disamping itu Badan POM juga berperan dalam membina industri maupun importir/distributor secara komprehensif mulai dari pembuatan, peredaran serta distribusi, agar masyarakat terhindar dari penggunaan obat tradisional yang berisiko bagi pemeliharaan kesehatan. Pengawasan yang dilakukan oleh Badan POM dimulai sebelum produk beredar yaitu dengan evaluasi produk pada saat pendaftaran (pre marketing evaluation/product safety evaluation), inspeksi sarana produksi sampai kepada pengawasan produk di peredaran (post marketing surveillance).

Definisi Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, obat tradisional dilarang menggunakan:
  • Bahan kimia hasil isolasi atau sintetik berkhasiat obat;
  • Narkotika atau psikotropika;
  • Hewan atau tumbuhan yang dilindungi
Bahan kimia obat (BKO) di dalam obat tradisional

Sampai saat ini Badan POM masih menemukan beberapa produk obat tradisional yang didalamnya dicampuri bahan kimia obat (BKO). BKO di dalam obat tradisional inilah yang menjadi selling point bagi produsen Hal ini kemungkinan disebabkan kurangnya pengetahuan produsen akan bahaya mengkonsumsi bahan kimia obat secara tidak terkontrol baik dosis maupun cara penggunaannya atau bahkan semata-mata demi meningkatkan penjualan karena konsumen menyukai produk obat tradisional yang bereaksi cepat pada tubuh. Konsumen yang tidak menyadari adanya bahaya dari obat tradisional yang dikonsumsinya, apalagi memperhatikan adanya kontra indikasi penggunaan beberapa bahan kimia bagi penderita penyakit tertentu maupun interaksi bahan obat yang terjadi apabila pengguna obat tradisional sedang mengkonsumsi obat lain, tentunya sangat membahayakan. Untuk itulah Badan POM secara berkesinambungan melakukan pengawasan yang antara lain dilakukan melalui inspeksi pada sarana distribusi serta pengawasan produk di peredaran dengan cara sampling dan pengujian laboratorium terhadap produk yang beredar. Informasi adanya BKO didalam obat tradisional juga bisa diperoleh berdasarkan laporan / pengaduan konsumen maupun laporan dari Yayasan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (Yabpeknas).

Menurut temuan Badan POM, obat tradisional yang sering dicemari BKO umumnya adalah obat tradisional yang digunakan pada:

Klaim kegunaan Obat tradisional BKO yang sering ditambahkan
Pegal linu / encok / rematik : Fenilbutason, antalgin, diklofenak sodium, piroksikam, parasetamol, prednison, atau deksametason
Pelangsing : Sibutramin hidroklorida
Peningkat stamina / obat kuat pria : Sildenafil Sitrat
Kencing manis / diabetes : Glibenklamid
Sesak nafas / asma : Teofilin

Tips identifikasi secara cepat adanya BKO di dalam obat tradisional.

Yang dapat dilakukan secara cepat sebagai tindakan kewaspadaan terhadap obat tradisional yang tidak bermutu dan bahkan mungkin tidak aman adalah :
  • Apabila produk di klaim dapat menyembuhkan bermacam-macam penyakit.
  • Bila manfaat atau kerja obat tradisional dirasa sedemikian cepatnya terjadi (�cespleng�).
Bahaya macam-macam BKO yang sering dicampurkan kedalam obat tradisional:

BKO yang sering dicampurkan ke dalam obat tradisional dan bahayanya adalah sebagai berikut :
  1. Fenilbutazon
    Efek samping :
    • Timbul rasa tidak nyaman pada saluran cerna, mual, diare, kadang pendarahan dan tukak, reaksi hipersensifitas terutama angio edema dan bronkospasme, sakit kepala, pusing, vertigo, gangguan pendengaran, fotosensifitas dan hematuria.
    • Paroritis, stomatitis, gondong, panareatitis, hepatitis, nefritis, gangguan penglihatan, leukopenia jarang, trombositopenia, agranulositosis, anemia aplastik, eritema multifoema 9 syndroma Steven Johnson, nekrolisis epidermal toksis (lyll), toksis paru-paru.
  2. Antalgin (Metampiron)
    Efek samping : Pada pemakaian jangka panjang dapat menimbulkan agranulositosis.
  3. Deksametason
    Efek Samping :
    • Glukokortikoid meliputi diabetes dan osteoporosis yang berbahaya bagi usia lanjut. Dapat terjadi gangguan mental, euphoria dan myopagh. Pada anak-anak kortikosteroid dapat menimbulkan gangguan pertumbuhan, sedangkan pada wanita hamil dapat mempengaruhi pertumbuhan adrenal anak.
    • Mineralokortikoid adalah hipertensi, pretensi Natrium dan cairan serta hypokalemia.
  4. Prednison
    Efek samping :
    • Gejala saluran cerna : mual, cegukan, dyspepsia, tukak peptic, perut kembang, pancreatitis akut, tukak oesofagus, candidiasis.
    • Gejala musculoskeletal : miopatiproximal, osteoporosis, osteonekrosis avaskuler.
    • Gejala endokrin : gangguan haid, gangguan keseimbangan Nitrogen dan kalsium, kepekaan terhadap dan beratnya infeksi bertambah.
    • Gejala neuropsikiatri : euphoria, ketergantungan psikis, depresi, insomnia, psikosis, memberatnya shizoprenia dan epilepsy.
    • Gejala pada mata : glaucoma, penipisan kornea dan sclera, kambuhnya infeksi virus atau jamur di mata.
    • Gejala lainnya : gangguan penyembuhan, atrofi kulit, lebam, acne, gangguan keseimbangan cairan dan elektrolit, leukositosis, reaksi hipersensitif (termasuk anafilaksis), tromboemboli, lesu.
  5. Teofilin
    Efek samping : Takikardia, palpitasi, mual, gangguan saluran cerna, sakit kepala, insomnia dan aritmia.
  6. Hidroklortiazid (HCT)
    Efek samping : Hipotensi postural dan gangguan saluran cerna yang ringan, impotensi (reversible bila obat dihentikan), hipokalimia, hipomagnesemia, hipoatremia, hiperkalsemia, alkalosis, hipokloremik, hiperurisemia, pirai, hiperglikemia dan peningkat kadar kolesterol plasma.
  7. Furosemid
    Efek samping : Hiponatremia, hipokalemia, hipomagnesia, alkalosis, hipokloremik, ekskresi kalsium meningkat, hipotensi, gangguan saluran cerna, hiperurisemia, pirai, hiperglikemia, kadar kolesterol dan trigliserida plasma meningkat sementara.
  8. Glibenklamid
    Efek samping :
    • Umumnya ringan dan frekuensinya rendah diantaranya gejala saluran cerna dan sakit kepala.M
    • Gejala hematology trombositopeni dan agranulositosis.
  9. Siproheptadin
    Efek samping : Mual, muntah, mulut kering, diare, anemia hemolitik, leukopenia, agranulositosis dan trombositopenia.
  10. Chlorpeniramin maleat (CTM)
    Efek samping : Sedasi, gangguan saluran cerna, efek anti muskarinik, hipotensi, kelemahan otot, tinitus, euphoria, nyeri kepala, stimulasi SSP, reaksi alergi dankelainan darah.
  11. Parasetamol
    Efek samping : Jarang, kecuali ruam kulit, kelainan darah, pankreatitis akut dan kerusakan hati setelah over dosis.
  12. Diclofenac sodium
    Efek samping :
    • Gangguan terhadap lambung, sakit kepala, gugup, kulit kemerahan, bengkak, depresi, ngantuk tapi tidak bias tidur, pandangan kabur, gangguan mata, tinitus, pruritus.
    • Untuk hipersensitif : menimbulkan gangguan ginjal, gangguan darah.
  13. Sildenafil Sitrat
    Efek samping : Dyspepsia, sakit kepala, flushing, pusing, gangguan penglihatan, kongesti hidung, priapisme dan jantung.
  14. Sibutramin Hidroklorida
    Efek samping: Dapat meningkatkan tekanan darah dan denyut jantung serta sulit tidur
Sanksi terhadap pelanggaran

Untuk melindungi masyarakat dari bahaya akibat penggunaan obat tradisional yang dicemari BKO, Badan POM RI telah memberikan peringatan keras kepada produsen yang bersangkutan dan memerintahkan untuk segera menarik peredaran produk serta memusnahkannya. Apabil

Kebijakan WOM Finance Beratkan Nasabah

Kebijakan WOM Finance Beratkan Nasabah

Pemalang, hariandialog.com/Dialog – Tim Yabpeknas (Yayasan Badan Perlindungan Konsumen Nasional) BPD Jawa Tengah memediasi nasabah kredit sepeda motor dengan lembaga pembeayaan WOM Finance di Jalan Urip Sumoharjo Pemalang Jateng belum lama ini. Nasabah Siti Katiyah (35) Desa Kalirandu Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang Jawa Tengah merasa keberatan dengan kebijakan WOM Finance.
            “Saya sangat keberatan untuk bayar denda sampai Rp 1.700.000,- sedangkan melunasi angsuran saja harus menggeser kebutuhan pokok dan anak sekolah,” ujar Katiyah pada Dialog belum lama ini.
            Setelah Tim Yabpeknas BDP Jateng memediasi ditemukan kata sepakat bayar denda sebesar 50% dari 1,7 juta. Menurut penuturan petugas Kepala External WOM Finance Pemalang Agus bahwa aturan denda tersebut dibuat oleh Pusat Jakarta dan itu sudah merupakan sistem.
            Jika dikaitkan Keputusan MA (Mahkamah Agung) No 2027K/BU/1984 tanggal 23 April 1986, “Bahwa denda (penalty) yang telah diperjanjikan oleh para pihak atas keterlambatan pembayaran pokok pinjaman pada hakekatnya merupakan suatu bunga terselubung, maka berdasarkan azas keadilan hal tersebut tidak dapat dibenarkan karena itu tuntutan tentang pembayaran denda tersebut harus ditolak.”
            Dipadukan dengan pasal 1251 KUH Perdata yaitu, bunga dari uang pokok yang didapat ditagih pula menghasilkan bunga, baik karena suatu permintaan dimuka pengadilan, maupun karena persetujuan khusus asal saja permintaan atau persetujuan tersebut mengenai bunga yang harus dibayar untuk satu tahun. “Jadi jelas keputusan MA dan pasal 1251 KUH Perdata, bahwa denda (penalty) tidak diperbolehkan, tetapi pada kenyataannya masih dibebankan kepada para nasabah pada umumnya,” penjelasan dari Tim Yabpeknas BPD Jawa Tengah saat dijumpai Dialog dikantornya. (look/fj)
 
Copyright © 2014 yabpeknasbanten