Beni Bantah
Sewakan Rumah Dinas
SUBANG-Ketua DPRD Subang, Beni Rudiono disomasi Yayasan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (Yabpeknas). Hal ini terkait adanya dugaan penyalahgunaan Rumah Dinas Ketua DPRD Subang yang berlokasi di Jalan Ade Irma Suryani. Kabar yang beredar, rumah dinas yang berlokasi di pusat kota Subang itu telah disewa-kontrakan kepada pihak ketiga.
Surat somasi bernomor 486/YABPEKNAS/HK-FP/x/2014 yang dilayangkan kepada Ketua DPRD Subang berisi meminta Beni segera membatalkan sewa kontrak rumah dinasnya kepada pihak Politeknik Subang. Yabpeknas pun memberi tenggang waktu selama 14 hari sejak surat somasi tersebut dilayangkan. Jika hingga batas waktu yang telah ditentukan tak digubris, Ketua DPRD terancam dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Subang dan Polres Subang dengan dugaan penyalahgunaan aset daerah.
Surat somasi tersebut dibenarkan Beni. Menurutnya, surat somasi tersebut ditantangani Muctar Singh selaku Yabpeknas Subdit Subang. Namun ia membantah telah melakukan sewa-kontrakan rumah dinas Ketua DPRD Subang.
Beberapa waktu yang lalu, kata Beni, saat saat dirinya akan menampati rumah dinas, ternyata sudah ada yang ngisi. Mereka mengaku dari Politeknik Subang. “Saya tidak pernah menyewakan rumah dinas. Hanya saja saya juga kaget dapat surat somasi, kalau saya telah menyewakan rumdin saya,” ungkap Beni.
Berdasarkan keterangan yang diterima dirinya, kata Beni, penempatan rumdin Ketua DPRD Subang oleh pihak Politeknik atas seizin Sekretaris Daerah (Sekda) Drs H Abdurkhaman. Namun hal itu bukan disewakan, melainkan pinjam pakai.
“Saya juga langsung menkonfirmasi Sekda Subang. Jawaban pak Sekda bukan menyewa, tapi pinjam pakai,” tandas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Namun demikian, diakui Beni, pihaknya tidak mempermasalahkan rumah dinasnya digunakan Politeknik Subang.
“Kami tidak mempersalahkan hal tersebut. Pasalnya, itu untuk kepentingan pendidikan di Kabupaten Subang,” pungkas Ketua DPRD Subang. (bds/din)
http://pasundanekspres.co.id/pasundan/13073-ketua-dprd-disomasi-yabpeknas
SUBANG-Ketua DPRD Subang, Beni Rudiono disomasi Yayasan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (Yabpeknas). Hal ini terkait adanya dugaan penyalahgunaan Rumah Dinas Ketua DPRD Subang yang berlokasi di Jalan Ade Irma Suryani. Kabar yang beredar, rumah dinas yang berlokasi di pusat kota Subang itu telah disewa-kontrakan kepada pihak ketiga.
Surat somasi bernomor 486/YABPEKNAS/HK-FP/x/2014 yang dilayangkan kepada Ketua DPRD Subang berisi meminta Beni segera membatalkan sewa kontrak rumah dinasnya kepada pihak Politeknik Subang. Yabpeknas pun memberi tenggang waktu selama 14 hari sejak surat somasi tersebut dilayangkan. Jika hingga batas waktu yang telah ditentukan tak digubris, Ketua DPRD terancam dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Subang dan Polres Subang dengan dugaan penyalahgunaan aset daerah.
Surat somasi tersebut dibenarkan Beni. Menurutnya, surat somasi tersebut ditantangani Muctar Singh selaku Yabpeknas Subdit Subang. Namun ia membantah telah melakukan sewa-kontrakan rumah dinas Ketua DPRD Subang.
Beberapa waktu yang lalu, kata Beni, saat saat dirinya akan menampati rumah dinas, ternyata sudah ada yang ngisi. Mereka mengaku dari Politeknik Subang. “Saya tidak pernah menyewakan rumah dinas. Hanya saja saya juga kaget dapat surat somasi, kalau saya telah menyewakan rumdin saya,” ungkap Beni.
Berdasarkan keterangan yang diterima dirinya, kata Beni, penempatan rumdin Ketua DPRD Subang oleh pihak Politeknik atas seizin Sekretaris Daerah (Sekda) Drs H Abdurkhaman. Namun hal itu bukan disewakan, melainkan pinjam pakai.
“Saya juga langsung menkonfirmasi Sekda Subang. Jawaban pak Sekda bukan menyewa, tapi pinjam pakai,” tandas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Namun demikian, diakui Beni, pihaknya tidak mempermasalahkan rumah dinasnya digunakan Politeknik Subang.
“Kami tidak mempersalahkan hal tersebut. Pasalnya, itu untuk kepentingan pendidikan di Kabupaten Subang,” pungkas Ketua DPRD Subang. (bds/din)
http://pasundanekspres.co.id/pasundan/13073-ketua-dprd-disomasi-yabpeknas
Post a Comment