BREAKING NEWS

Thursday, 30 April 2015

KONTAK PENGADUAN KONSUMEN



KEPUTUSAN DIREKTORAT HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
 BADAN PENGURUS DAERAH (BPD) PROVINSI BANTEN
NOMOR:  040/Yabpeknas/SOP–BPD BTN/III/2015
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) 
PELAYANAN PUBLIK PENGADUAN KONSUMEN YABPEKNAS 
BPD PROVINSI BANTEN

Menimbang:       a.    Bahwa untuk mewujudkan kepastian hak, tanggung jawab, kewajiban dan kewenangan seluruh pihak terkait, dalam penyelenggaraan pelayanan publik YABPEKNAS BPD Provinsi Banten dan dalam rangka mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang R.I. No. 25 tahun 2009 tentang P-Publiik. YABPEKNAS BPD Provinsi Banten berkeinginan menerapkan pelayanan kepada masyarakat dalam memperoleh hak-haknya mendapatkan pelayanan Publik secara maksimal serta mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka perlu YABPEKNAS BPD Provinsi Banten menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan publik; bahwa supaya mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu ditetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) YABPEKNAS BPD Provinsi Banten.
Mengingat:         1.    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4125);
                           2.    Undang-Undang R.I. No. 25 tahun 2009 tentang P-Publik;
                            3.    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Negara Nomor 3851);
                           4.    Undang-Undang R.I. No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
Memperhatikan  :      1.     Anggaran Dasar Yabpeknas;
                                  2.     Anggaran Rumah Tangga DHPK Yabpeknas;
                                  3.     Kep. BPP Yabpeknas No.025/Yabpeknas/SK-BPP/2014
MEMUTUSKAN
PERTAMA   :         Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Publik YABPEKNAS BPD Provinsi Banten sebagaimana di sebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA        :         Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA meliputi:
Administrasi Surat
a.    Administrasi Surat Masuk
b.    Administrasi Surat Keluar
Administrasi Pengaduan
a.      Pengaduan Konsumen
b.      Kelengkapan data dari Konsumen
c.      Analisa Pengaduan
d.      Konfirmasi pengaduan & ke Pelaku Usaha dan Instansi lain
e.      Koordinasi
f.       Analisa dan Evaluasi
g.      Pemberitahuan ke Konsumen & Pelaku Usaha

KETIGA        :      Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Publik sebagaimana di maksud dalam diktum KEDUA dipergunakan sebagai acuan yang harus di laksanakan oleh Pengurus Direktorat Hukum dan Perlindungan Konsumen Yabpeknas BPD Provinsi Banten.
KEEMPAT   :      Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudan hari terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
                                                                                       

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PENGADUAN KONSUMEN YABPEKNAS BPD PROVINSI BANTEN

   Jenis Layanan

A.   Tata Cara Pengaduan Layanan
1.    Ketik Nama <titik>kota<titik>Alamat Email Anda kirim SMS ke HP :
2.    yabpeknasbanten@gmail.com seketika akan dapat konfirmasi dari Yabpeknas BPD Provinsi Banten atau kunjungi website www.yabpeknas.com
3.   Mengisi  Form Kronologis kejadian dan melengkapi persyaratan Surat Kuasa yang  sudah tersedia kemudian di print dan di beri tanda tangan pemohon diatas materai Rp 6.000,. Setelah lengkap dikirimkan  ke alamat YABPEKNAS BPD PROVINSI BANTEN
4.   Pengaduan anda sudah diterima dan Anda mendapat Laporan Perkembangan Perkara secara berkala sampai kasus selesai melalui email khusus YABPEKNAS BPD Provinsi Banten’
5.   Data pengaduan hanya dapat dilihat oleh Konsumen dan YABPEKNAS BPD Provinsi Banten dan para pihak yang diberi otoritas khusus.
6.   Disarankan menggunakan email dari Google Gmail.
7. Hubungi Hp: 081287742297, 087888833688, 0818122488, 081910940009.



B.   Informasi Pengaduan yang Ditangani
I.       PERBANKAN

1.      Rumah di ancam lelang melalui KPKNL.
2.      Rumah di lelang secara sepihak oleh pelaku usaha berdasarkan Hak Tanggungan.
3.      Gugatan melaui pengadilan (perbuatan melawan hukum).
4.      Bukan Bank mengaku Bank.
5.      Terkait Akte Pembebanan Hak tanggungan/Hak Tanggungan.
6.      Debitur meninggal dunia ahli waris tetap di tagih hutang.
7.      Utang-piutang dengan jaminan SHM dibebani bunga yang tidak lazim.
8.      Ekonomi seret meminta Penangguhan kewajiban Pembayaran Utang.
9.      Mengajukan Pelunasan dengan keringanan.
10.   Tagihan Kartu kredit oleh pihak ketiga (debt collector) dengan ancaman, teror, via telephone atau datang di luar jam kerja (malam hari).
11.   Rumah yang terkait boking Fee yang Hangus.
12.   Rumah yang memberikan fasilitas baik, terawat, bebas banjir ternyata tidak layak (kebohongan publik).

II.      PERUSAHAAN

1.      Perusahaan yang melanggar dengan membuang limbah/amdal di sungai atau di tempat yang mencemari lingkungan.
2.      Perusahaan Industri yang memberikan zat pengawet berbahaya yang bisa merugikan konsumen. 
3.      Perusahaan yang tidak mempunyai izin usaha perdagangan
4.      Perusahaan izin restoran yang berkedok tempat hiburan yang menjual minuman keras tanpa izin kemendag
5.      Tempat rekreasi/wisata yang menaikan tiket kunjungan tanpa ada perbaikan fasilitas yang menyamankan, keselamatan, kesehatan konsumen & asuransi penggantian jika konsumen terjadi hal-hal kecelakaan yang tidak diinginkan.
6.      Perusahaan atau distributor yang menimbun bahan kebutuhan konsumen yang membuat harga melonjak.

III.     LEMBAGA PEMBIAYAAN (FINANCE)

1.      Perampasan Kendaraan di jalan dengan dalil konsumen menunggak angsuran.
2.      Konsumen mengunggak lebih 3 (tiga) ansuran membayar 1 (satu) angsuran di tolak oleh pihak Finance.
3.      Perampasan kendaraan dengan model tipu muslihat yaitu konsumen diajak ke kantor finance dan pada akhirnya kendaraan tidak bisa di bawa pulang.
4.      Konsumen di laporkan pihak Finance ke POLRES dengan tuduhan penggelapan, menggadaikan kendaraan tanpa ijin Finance.
5.      Sertifikat jaminan Fidusia yang salah kaprah/Fidusia palsu
6.      Kendaraan hilang konsumen tetap membayar.
7.      Pengurusan Asuransi yang berbelit-belit.

IV.    KOPERASI

1.      Bahwa berdasarkan UU yang dapat diberi pinjaman adalah anggota/calon anggota.
2.      Rentenir berkedok Koperasi.
3.      Hak-hak anggota sebagai anggota Koperasi di matikan digantikan dengan sebutan debitur supaya seakan-akan mirip perbankan.
4.      Koperasi Simpan Pinjam merampas jaminan Anggotanya sendiri, dengan dalil pinjaman menunggak  baik berupa kendaraan dengan jaminan BPKB atau mengusir yang jaminanya SHM.
5.      Bunga di koperasi yang mencekik leher.
6.      Koperasi liar.
7.      Seseorang yang memiliki usaha koperasi yang begitu banyak atau mafia koperasi di setiap kota dengan dalil ijin (Badan Usaha) dari pemerintah provinsi.
8.      Persengkongkolan jahat pengurus koperasi dengan pihak Dinas Koperasi (RAT fiktif) dan anggota koperasi fiktif.
9.      Bank keliling dengan bunga melibihi standar.

V.     Makanan dan Minuman
1.      Terkait warung yang  tidak mencantumkan daftar harga makanan sehingga merugikan konsumen dengan harga yang di mark up ketika konsumen dilihat bukan penduduk setempat.
2.      Makanan/minuman yang menggunakan bahan tambahan pangan yang berbahaya.
3.      Pelaku usaha yang mengurangi timbangan dengan cara menambah beban pada timbangan.
4.      Produk kadaluwarsa.
5.      Tidak menggunakan label.
6.      Garansi produk yang ada tuisannya saja tidak pernah ada dan konsumen di tolak dengan berbagai alasan untuk menghindar dari kewajiban Garansi.
7.      Minimarket yang melanggar peraturan Kemendag RI.

VI.    Konsumen Obat dan berbagai Pelayanan Kesehatan
1.      Malpraktek rumah sakit (salah dalam memberikan pelayanan kesehatan).
2.      Rumah sakit belum terakditasi.
3.      Keputusan dokter yang mewajibakan konsumennya untuk mengkonsumi obat tertentu/merek tertentu dengan maksud dokter  menguntungkan pribadi dokter karena komisi dari perusahaan farmasi/dan atau dapat komisi dari pihak Apotik
4.      Anjuran dokter untuk melakukan operasi hanya untuk kepentingan komersial belaka, korbannya banyak Ibu melahirkan anak secara operasi padahal dalam audit kedokteran bisa lahir tanpa operasi.
5.      Obat palsu/obat tradisional yang dicampur dengan kimia obat.
6.      Dokter yang praktek lebih dari satu tempat.
7.      Rumah sakit yang menolak pasien miskin.

VII.   Kategori Layanan Publik dan Jasa lainnya.

1.      Mengalami kesulitan membayar pajak kendaraan bermotor yang kredit di finance pada posisi menunggak/tidak mendapat  surat keterangan/di tolak pihak Samsat setempat.
2.      Listik putus pihak PLN dan meterannya di bawa oleh petugas padahal meteran tersebut dibeli/dibayar waktu pemasangan listrik yang pertama.
3.      Meteran listrik yang boros dengan kwh yang sama dengan tetangga tetapi bayarnya lebih mahal karena patut diduga dari dulu hingga sekarang tidak  pernah ada tera meteran.
4.      Terkait dengan pelayanan penerbangan, tiket hangus, kehilangan barang dibagasi pesawat, jadwal tidak tepat waktu dll.
5.      Terkait perpakiran barang hilang/unit kendaraan tapi tidak diganti oleh pemilik parkir
6.      Bus patas yang kursinya rapat melanggar ketentuan Dishub atau Bus yang kondisisinya tidak layak.
7.      Konsumen jasa pendidikan terkait sekolah yang menjanjikan berbagai fasilitas ternyata tidak layak.
8.      Terkait jasa Advokat/jasa hukum yang sudah menerima pembayaran namun di ketahui perpihak kepada lawannya  pemberi kuasa dan perkara di terlantarkan tidak diurusi.
9.      Terkait Penegak hukum dalam hal ini Kepolisian yang tidak tanggap laporan pengaduan masyarakat
10.   Terkait dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) berbagai pelayanan Pemerintah dan Swasta.
11.   Barang yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
      
VIII. Kategori Khusus
1.      Perdagangan Bursa efek.
2.      Perdagangan dengan Sistem Multilevel Marketing.
3.      Pembayaran elektronik dan e- banking.
4.      Rekayasa genetika untuk sayuran-buah-buahan.
5.      Ecolabel.
6.      Perdagangan Internasional dan Perdagangan bebas.
7.      Ekspor/Import.
8.      Persaingan usaha tidak sehat/monopoli/trust/kartel.
9.      Hak Cipta/Haki.
10.   Propaganda Iklan menyesatkan.
11.   Stadarisasi Produk yang ber-SNI.

Direktorat Hukum Dan Perlindungan Konsumen YABPEKNAS
Badan Pengurus Daerah Provinsi Banten
                                                                                                                                            
Dikeluarkan :    Di Serang – Banten
Tanggal         :    14 Maret 2015

            Kepala Direktorat Hukum                                                                 Kasubdit Pengawasan Pel-Publik


   NURHAMZAH                                                                             HERU WAHYUDI S.IP. MSi
NISK. 00.22.2014.002501                                                                                             NISK. 00.22.2014.002507

Program Kerja YABPEKNAS



SURAT KEPUTUSAN
BADAN PENGURUS DAERAH PROVINSI BANTEN
Nomor : 012/Yabpeknas/PK–BPD BTN/IV/2015

Tentang
program kerja
DIREKTORAT HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
BPD PROVINSI BANTEN

Menimbang :      a.    Bahwa dalam rangka untuk mengoptimalkan kinerja Yabpeknas agar dapat turut serta mewujudkan Perlindungan Konsumen dan Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Menegakkan Hukum, Kebenaran, Keadilan dan Hak Asasi Manusia di Indonesia Khususnya di wilayah Provinsi BANTEN, perlu mengangkat anggota Pengurus Direktorat Hukum dan Perlindungan Konsumen BPD Yabpkenas Provinsi Banten;

                           b.    Bahwa untuk mengangkat dan memberhentikan anggota Pengurus Direktorat hukum dan Perlindungan Konsumen BPD Yabpeknas Banten, ditetapkan dengan keputusan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Yabpeknas sebagaimana diatur dalam Bab IV pasal 10 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga DHPK Yabpeknas; atas rekomendasi Kepala Direktorat Hukum dan Perlindungan Konsumen BPD Yabpkenas Provinsi Banten.

                           c.    Bahwa untuk mengangkat anggota pengurus Direktorat Hukum dan Perlindungan Konsumen BPD Yabpeknas Banten sebagaimana dimaksud huruf b diatas, perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Direktorat Hukum dan Perlindungan Konsumen BPD Yabpkenas Provinsi Banten, yang berdasarkan SK BPP Ketua Umum Yabpeknas.

Mengingat          :      1.     Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                                  2.     Undang-Undang R.I No. 8 Tahun 1999 tentang P-Konsumen;
                                  3.     Undang-Undang R.I. No. 28 Tahun 1999 tentang KKN;
                                  4.     Undang-Undang R.I. No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
                                  5.     Undang-Undang R.I. No. 25 tahun 2009 tentang P-Publik;
Memperhatikan  :      1.     Anggaran Dasar Yabpeknas;
                                  2.     Anggaran Rumah Tangga DHPK Yabpeknas;
                                  3.     Kep. BPP Yabpeknas No.025/Yabpeknas/SK-BPP/2014
         
            Dalam Pembangunan Nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur merata materil dan spritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Lembaga perlindungan konsumena adalah suatu wadah yang menangani kasus-ksus ataupun hal-hal yang berkenaan dengan konsumen. Direktorat Perlindungan Konsumen sangat berperan penting dalam kehidupan masyarakat. Karena setiap konsumen  berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku. Oleh karena itu, penting suatu lembaga yang membantu konsumen dalam mendapatkan haknya secara utuh.
            Amanah undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UU-PK). Yang mulai berlaku pada tanggal 20 April 2000 merupakan satu piranti hukum yang dipersiapkan sebagai landasan bagi ekonomi Indonesia menghadapi era perdagangan bebas agar dapat eksis dan berkembang dimasa yang akan datang.
            Jadi jelas bahwa tujuan dasar utama UU-PK adalah untuk meningkatakan harkat dan martabat konsumen terhadap kurang lebih 230 juta penduduk Indonesia yang notabane adalah konsumen. Terwujudnya perlindungan konsumen sangat tergantung pada peran dan sikap kritis konsumen dan/atau lembaga perlindungan konsumen, namun faktor yang tidak kalah penting adalah peran pemerintah dan kepedulian pelaku usaha. Untuk Ikut Peran Serta semua pihak membantu permasalahan yang terjadi antara pelaku usaha dan konsumen begitu juga sebaliknya.          
            Dasar Peran Serta Dimaksud “Bahwa Bilamana perlindungan konsumen tidak diperhatikan oleh seluruh kalangan hal ini akan berdampak krisis tidak kepercayaan, “Maka Dalam Mewujudkan Supermasi Hukum,Pemerintah Indonesia Telah Meletakan Landasan Kebijakan Yang Kuat,Dalam Usaha melindungi warga negaranya terkhusus konsumen yang dirugikan, Dengan Tidak Ada Toleransi, Dengan Melibatkan Aparat Penegak Hukum, dan Badan Hukum Perlindungan konsumen.” Adapun Melalui Wadah Yang Telah Dibentuk Yaitu Direktorat Hukum Dan Perlindungan Konsumen  (DHPK YABPEKNAS) Badan Pengurus Daerah (BPD) Provinsi Banten.
            Dalam Hal Ini Kaitannya Tersebut Diperankan Oleh Unsur Publik, Unsur Lembaga Perlindungan Konsumen Masyarakat (LPKSM) Serta Unsur Masyarakat Dengan Mengacu Kepada Persatuan Pemerintah Pasal 30 UU No. 8 / 1999 menentukan: (1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat. Pengawasan oleh pemerintah Dan Bukti Permulaan Tentunya Kami Akan Melaporkan Kepada Yang Berwenang Dalam Hal Ini.
            Langkah Kami Dari Direktorat Hukum Dan Perlindungan Konsumen  (DHPK YABPEKNAS) Badan Pengurus Daerah (BPD) Provinsi Banten Tahap Awal Aktivitas Adalah Koordinasi Visi Monitoring Sosial Control Perusahaan-Perusahaan, Pemerintah, juga yang terjadi di sekitar, Demi Kepentingan konsumen. Demi Menciptakan Pemerintahan Yang Bersih Dan Berwibawa Menuju Masyarakat Adil Makmur Berdasarkan Pancasila Dan Undang-Undang Dasar 1945.
            Bahwa Sehubungan Dengan Pendirian Direktorat Hukum Dan Perlindungan Konsumen  (DHPK YABPEKNAS) Badan Pengurus Daerah (BPD) Provinsi Banten Yang Tersurat Dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga(Ad/Art). Maka Untuk Menyikapi Upaya Yang Beragam Dalam Rangka Ikut Membantu, Pemerintah, Masyarakat, untuk tercapainya Perlindungan Konsumen dengan ini dibuat suatu Tahapan Kerja Direktorat Hukum Dan Perlindungan Konsumen  (DHPK YABPEKNAS) Badan Pengurus Daerah (BPD) Provinsi Banten Sebagai Berikut:
Program Kerja yang dilaksanakan
1.    Koordinasi dengan Pemerintah, Perusahaan BUMN, dan BUMD, juga perusahaan-perusahaan swasta yang berada di wiliayah Provinsi Banten Sekitarnya.
2.    Melakukan Investigasi dilapangan jika terjadi penyimpangan kejahatan perlindungan konsumen
3.    Melakukan pengawasan barang & jasa yang beredar
4.    Melakukan Non Legitamasi atau melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
5.    Melakukan Gugatan Legal Standing Sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 46 Ayat (1) huruf c dan huruf b.  UUPK yang menyatakan :  Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:  lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) yang memenuhi syarat yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen, dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.

Dikeluarkan   :    Di Serang – Banten
Tanggal          :    21  April 2015

Kepala (DHPK) Direktorat Hukum Dan Perlindungan Konsumen
  YABPEKNAS Badan Pengurus Daerah (BPD) Provinsi Banten





                                                                                 (NURHAMZAH)

                                                               NISK  : 00.22.2014.002501
 
Copyright © 2014 yabpeknasbanten