KEPUTUSAN
DIREKTORAT HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
BADAN PENGURUS DAERAH (BPD) PROVINSI BANTEN
NOMOR: 040/Yabpeknas/SOP–BPD BTN/III/2015
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
(SOP)
PELAYANAN PUBLIK PENGADUAN KONSUMEN YABPEKNAS
BPD PROVINSI BANTEN
Menimbang: a. Bahwa untuk mewujudkan kepastian hak, tanggung jawab,
kewajiban dan kewenangan seluruh pihak terkait, dalam penyelenggaraan pelayanan publik YABPEKNAS BPD Provinsi Banten dan dalam
rangka mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan
Undang-Undang R.I. No. 25 tahun 2009 tentang P-Publiik. YABPEKNAS BPD Provinsi Banten berkeinginan menerapkan
pelayanan kepada masyarakat dalam memperoleh hak-haknya mendapatkan pelayanan
Publik secara maksimal serta mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat
dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka perlu YABPEKNAS BPD Provinsi
Banten menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan
publik; bahwa supaya mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu
ditetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) YABPEKNAS BPD Provinsi Banten.
Mengingat: 1.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4125);
2. Undang-Undang R.I. No. 25
tahun 2009 tentang P-Publik;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang
penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Negara Nomor 3851);
4. Undang-Undang R.I. No. 18
Tahun 2003 tentang Advokat;
Memperhatikan : 1.
Anggaran Dasar Yabpeknas;
2. Anggaran Rumah Tangga DHPK Yabpeknas;
3. Kep. BPP Yabpeknas
No.025/Yabpeknas/SK-BPP/2014
MEMUTUSKAN
PERTAMA : Standar
Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Publik YABPEKNAS BPD Provinsi Banten
sebagaimana di sebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan ini.
KEDUA : Standar
Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam diktum
PERTAMA meliputi:
Administrasi
Surat
a. Administrasi Surat Masuk
b. Administrasi Surat Keluar
Administrasi Pengaduan
a.
Pengaduan
Konsumen
b.
Kelengkapan
data dari Konsumen
c.
Analisa
Pengaduan
d.
Konfirmasi
pengaduan & ke Pelaku Usaha dan Instansi lain
e.
Koordinasi
f.
Analisa
dan Evaluasi
g.
Pemberitahuan
ke Konsumen & Pelaku Usaha
KETIGA : Standar
Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Publik sebagaimana di maksud dalam diktum
KEDUA dipergunakan sebagai acuan yang harus di laksanakan oleh Pengurus
Direktorat Hukum dan Perlindungan Konsumen Yabpeknas BPD Provinsi Banten.
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila
dikemudan hari terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
(SOP)
PENGADUAN KONSUMEN YABPEKNAS BPD PROVINSI
BANTEN
Jenis Layanan
A. Tata
Cara Pengaduan Layanan
1.
Ketik Nama
<titik>kota<titik>Alamat Email Anda kirim SMS ke HP :
2.
yabpeknasbanten@gmail.com seketika akan dapat
konfirmasi dari Yabpeknas BPD Provinsi Banten atau kunjungi website www.yabpeknas.com
3.
Mengisi
Form Kronologis kejadian dan melengkapi
persyaratan Surat Kuasa yang sudah
tersedia kemudian di print dan di beri tanda tangan pemohon diatas materai Rp
6.000,. Setelah lengkap dikirimkan ke alamat
YABPEKNAS BPD PROVINSI BANTEN
4.
Pengaduan
anda sudah diterima dan Anda mendapat Laporan Perkembangan Perkara secara
berkala sampai kasus selesai melalui email khusus YABPEKNAS BPD Provinsi Banten’
5.
Data
pengaduan hanya dapat dilihat oleh Konsumen dan YABPEKNAS BPD Provinsi Banten
dan para pihak yang diberi otoritas khusus.
6.
Disarankan
menggunakan email dari Google Gmail.
7. Hubungi Hp:
081287742297, 087888833688, 0818122488, 081910940009.
B. Informasi
Pengaduan yang Ditangani
I. PERBANKAN
1.
Rumah
di ancam lelang melalui KPKNL.
2.
Rumah
di lelang secara sepihak oleh pelaku usaha berdasarkan Hak Tanggungan.
3.
Gugatan
melaui pengadilan (perbuatan melawan hukum).
4.
Bukan
Bank mengaku Bank.
5.
Terkait
Akte Pembebanan Hak tanggungan/Hak Tanggungan.
6.
Debitur
meninggal dunia ahli waris tetap di tagih hutang.
7.
Utang-piutang
dengan jaminan SHM dibebani bunga yang tidak lazim.
8.
Ekonomi
seret meminta Penangguhan kewajiban Pembayaran Utang.
9.
Mengajukan
Pelunasan dengan keringanan.
10.
Tagihan
Kartu kredit oleh pihak ketiga (debt collector) dengan ancaman, teror, via
telephone atau datang di luar jam kerja (malam hari).
11.
Rumah
yang terkait boking Fee yang Hangus.
12.
Rumah
yang memberikan fasilitas baik, terawat, bebas banjir ternyata tidak layak (kebohongan
publik).
II. PERUSAHAAN
1.
Perusahaan
yang melanggar dengan membuang limbah/amdal di sungai atau di tempat yang
mencemari lingkungan.
2.
Perusahaan
Industri yang memberikan zat pengawet berbahaya yang bisa merugikan konsumen.
3.
Perusahaan yang tidak mempunyai izin usaha perdagangan
4.
Perusahaan izin restoran yang berkedok tempat hiburan
yang menjual minuman keras tanpa izin kemendag
5.
Tempat rekreasi/wisata yang menaikan tiket kunjungan
tanpa ada perbaikan fasilitas yang menyamankan, keselamatan, kesehatan konsumen
& asuransi penggantian jika konsumen terjadi hal-hal kecelakaan yang tidak
diinginkan.
6.
Perusahaan atau distributor yang menimbun bahan
kebutuhan konsumen yang membuat harga melonjak.
III. LEMBAGA
PEMBIAYAAN (FINANCE)
1.
Perampasan
Kendaraan di jalan dengan dalil konsumen menunggak angsuran.
2.
Konsumen
mengunggak lebih 3 (tiga) ansuran membayar 1 (satu) angsuran di tolak oleh
pihak Finance.
3.
Perampasan
kendaraan dengan model tipu muslihat yaitu konsumen diajak ke kantor finance
dan pada akhirnya kendaraan tidak bisa di bawa pulang.
4.
Konsumen
di laporkan pihak Finance ke POLRES dengan tuduhan penggelapan, menggadaikan
kendaraan tanpa ijin Finance.
5.
Sertifikat
jaminan Fidusia yang salah kaprah/Fidusia palsu
6.
Kendaraan
hilang konsumen tetap membayar.
7.
Pengurusan
Asuransi yang berbelit-belit.
IV. KOPERASI
1.
Bahwa
berdasarkan UU yang dapat diberi pinjaman adalah anggota/calon anggota.
2.
Rentenir
berkedok Koperasi.
3.
Hak-hak
anggota sebagai anggota Koperasi di matikan digantikan dengan sebutan debitur
supaya seakan-akan mirip perbankan.
4.
Koperasi
Simpan Pinjam merampas jaminan Anggotanya sendiri, dengan dalil pinjaman
menunggak baik berupa kendaraan dengan
jaminan BPKB atau mengusir yang jaminanya SHM.
5.
Bunga
di koperasi yang mencekik leher.
6.
Koperasi
liar.
7.
Seseorang
yang memiliki usaha koperasi yang begitu banyak atau mafia koperasi di setiap
kota dengan dalil ijin (Badan Usaha) dari pemerintah provinsi.
8.
Persengkongkolan
jahat pengurus koperasi dengan pihak Dinas Koperasi (RAT fiktif) dan anggota
koperasi fiktif.
9.
Bank
keliling dengan bunga melibihi standar.
V. Makanan
dan Minuman
1.
Terkait
warung yang tidak mencantumkan daftar
harga makanan sehingga merugikan konsumen dengan harga yang di mark up ketika
konsumen dilihat bukan penduduk setempat.
2.
Makanan/minuman
yang menggunakan bahan tambahan pangan yang berbahaya.
3.
Pelaku
usaha yang mengurangi timbangan dengan cara menambah beban pada timbangan.
4.
Produk
kadaluwarsa.
5.
Tidak
menggunakan label.
6.
Garansi
produk yang ada tuisannya saja tidak pernah ada dan konsumen di tolak dengan
berbagai alasan untuk menghindar dari kewajiban Garansi.
7.
Minimarket
yang melanggar peraturan Kemendag RI.
VI. Konsumen
Obat dan berbagai Pelayanan Kesehatan
1.
Malpraktek
rumah sakit (salah dalam memberikan pelayanan kesehatan).
2.
Rumah
sakit belum terakditasi.
3.
Keputusan
dokter yang mewajibakan konsumennya untuk mengkonsumi obat tertentu/merek
tertentu dengan maksud dokter menguntungkan pribadi dokter karena komisi
dari perusahaan farmasi/dan atau dapat komisi dari pihak Apotik
4.
Anjuran
dokter untuk melakukan operasi hanya untuk kepentingan komersial belaka,
korbannya banyak Ibu melahirkan anak secara operasi padahal dalam audit
kedokteran bisa lahir tanpa operasi.
5.
Obat
palsu/obat tradisional yang dicampur dengan kimia obat.
6.
Dokter
yang praktek lebih dari satu tempat.
7.
Rumah
sakit yang menolak pasien miskin.
VII. Kategori
Layanan Publik dan Jasa lainnya.
1.
Mengalami
kesulitan membayar pajak kendaraan bermotor yang kredit di finance pada posisi
menunggak/tidak mendapat surat
keterangan/di tolak pihak Samsat setempat.
2.
Listik
putus pihak PLN dan meterannya di bawa oleh petugas padahal meteran tersebut
dibeli/dibayar waktu pemasangan listrik yang pertama.
3.
Meteran
listrik yang boros dengan kwh yang sama dengan tetangga tetapi bayarnya lebih
mahal karena patut diduga dari dulu hingga sekarang tidak pernah ada tera meteran.
4.
Terkait
dengan pelayanan penerbangan, tiket hangus, kehilangan barang dibagasi pesawat,
jadwal tidak tepat waktu dll.
5.
Terkait perpakiran barang hilang/unit kendaraan tapi
tidak diganti oleh pemilik parkir
6.
Bus
patas yang kursinya rapat melanggar ketentuan Dishub atau Bus yang kondisisinya
tidak layak.
7.
Konsumen
jasa pendidikan terkait sekolah yang menjanjikan berbagai fasilitas ternyata
tidak layak.
8.
Terkait
jasa Advokat/jasa hukum yang sudah menerima pembayaran namun di ketahui
perpihak kepada lawannya pemberi kuasa
dan perkara di terlantarkan tidak diurusi.
9.
Terkait Penegak hukum dalam hal ini Kepolisian yang
tidak tanggap laporan pengaduan masyarakat
10.
Terkait
dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) berbagai pelayanan Pemerintah dan
Swasta.
11.
Barang
yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
VIII. Kategori
Khusus
1.
Perdagangan
Bursa efek.
2.
Perdagangan
dengan Sistem Multilevel Marketing.
3.
Pembayaran
elektronik dan e- banking.
4.
Rekayasa
genetika untuk sayuran-buah-buahan.
5.
Ecolabel.
6.
Perdagangan
Internasional dan Perdagangan bebas.
7.
Ekspor/Import.
8.
Persaingan
usaha tidak sehat/monopoli/trust/kartel.
9.
Hak
Cipta/Haki.
10.
Propaganda
Iklan menyesatkan.
11.
Stadarisasi
Produk yang ber-SNI.
Direktorat Hukum Dan Perlindungan
Konsumen YABPEKNAS
Badan Pengurus Daerah
Provinsi Banten
Dikeluarkan : Di Serang – Banten
Tanggal
: 14
Maret 2015
Kepala Direktorat Hukum Kasubdit
Pengawasan Pel-Publik
NURHAMZAH HERU
WAHYUDI S.IP. MSi
NISK. 00.22.2014.002501 NISK. 00.22.2014.002507