"Saya
mau bayar pajak bagaimana, wong STNK saja belum terbit, Ketika saya
menghubungi pihak dealer motor, saya disarankan untuk menghubungi kantor
Samsat. Bagaimana ini ?" tutur Ely yang merasa kecewa dengan pelayanan
yang diberikan oleh Langgan Motor.
Atas kejadian diatas Penqawas dari Yabpeknas (Yayasan badan
perlindungan Konsumen Nasional), Ali Rosidin langsung melakukan
investigasi terhadap pihak Kantor Samsat (UP3AD) Kota Tegal untuk
meminta keterangan terkait dengan belum diterbitkannya STNK yang
bersangkutan.
Didapat
keterangan dari Kantor Samsat Kota Tegal, bahwa blanko STNK dikirim
dari Mabes Polri kemudian di drop ke Polda Jateng dan diteruskan ke
Kantor Samsat, sehingga apabila ada keterlambatan penerbitan STNK karena
kehabisan blanko yang dikirim dari Mabes Polri.
"Seharusnya
pihak dealer untuk pro aktif mengambil STNK yang sudah diterbitkan oleh
kami, namun demikian bagi wajib pajak yang belum diterbitkan STNKnya
bisa langsung datang ke Kantor Samsat untuk dicetakkan STNKnya" terang
kepala Samsat (UP3AD) Tegal S.Priyono beberapa hari yang lalu.
Menanggapi kejadian tersebut, Pengawas dari Yabpeknas, Ali Rosidin
sangat menyayangkan pihak PD.Langgan Motor yang tidak mau memberikan
pelayanan terhadap konsumen.
"Mestinya
pihak Langgan Motor harus bisa mengurus atas penerbitan STNK yang
bersangkutan, karena konsumen telah membeli kendaraan dengan membayar
lunas dan membayar pajak kendaraaannya. Tidak lantas konsumen disuruh
mengurus STNK sendiri ke kantor Samsat" terang Ali.
Selanjutnya dikatakan
bahwa pihak Kantor Samsat Tegal mestinya pro aktif memberitahukan atau
menyerahkan STNK yang sudah terbit kepada dealer-dealer motor sehingga
wajib pajak tidak akan terlambat dalam membayar pajak kendaraannya.
"Pihak samsat harus pro
aktif menyerahkan STNK yang diajukan oleh dealer motor, sehingga tidak
terjadi keterlambatan" terang Ali (Tim).
Post a Comment