BREAKING NEWS

Saturday, 16 January 2016

STNK Setahun lebih belum terbit

Tegal - Konsumen kendaraan motor kecewa terhadap pelayanan yang diberikan oleh PD Langgan Motor Tegal karena STNK sudah setahun lebih belum terbit. Adalah Ely Hidayati warga RT.04 RW,.02 Sumurpanggang Kota Tegal yang telah membeli sebuah sepeda motor jenis Honda Blade tahun 2014 hingga saat ini belum diterbitkan STNK padahal BPKB sudah diterbitkan.


"Saya mau bayar pajak bagaimana, wong STNK saja belum terbit, Ketika saya menghubungi pihak dealer motor, saya disarankan untuk menghubungi kantor Samsat. Bagaimana ini ?" tutur Ely yang merasa kecewa dengan pelayanan yang diberikan oleh Langgan Motor.


    Atas kejadian diatas Penqawas dari Yabpeknas (Yayasan badan perlindungan Konsumen Nasional), Ali Rosidin langsung melakukan investigasi terhadap pihak Kantor Samsat (UP3AD) Kota Tegal untuk meminta keterangan terkait dengan belum diterbitkannya STNK yang bersangkutan.

Didapat keterangan dari Kantor Samsat Kota Tegal, bahwa blanko STNK dikirim dari Mabes Polri kemudian di drop ke Polda Jateng dan diteruskan ke Kantor Samsat, sehingga apabila ada keterlambatan penerbitan STNK karena kehabisan blanko yang dikirim dari Mabes Polri.


"Seharusnya pihak dealer untuk pro aktif mengambil STNK yang sudah diterbitkan oleh kami, namun demikian  bagi wajib pajak yang belum diterbitkan STNKnya bisa langsung datang ke Kantor Samsat untuk dicetakkan STNKnya"  terang kepala Samsat (UP3AD) Tegal S.Priyono beberapa hari yang lalu.


     Menanggapi kejadian tersebut, Pengawas dari Yabpeknas, Ali Rosidin sangat menyayangkan pihak PD.Langgan Motor yang tidak mau memberikan pelayanan terhadap konsumen.

"Mestinya pihak Langgan Motor harus bisa mengurus atas penerbitan STNK yang bersangkutan, karena konsumen telah membeli kendaraan dengan membayar lunas  dan membayar pajak kendaraaannya. Tidak lantas konsumen disuruh mengurus STNK sendiri ke kantor Samsat" terang Ali.  

    Selanjutnya dikatakan bahwa pihak Kantor Samsat Tegal mestinya pro aktif memberitahukan atau menyerahkan STNK yang sudah terbit kepada dealer-dealer motor sehingga wajib pajak tidak akan terlambat dalam membayar pajak kendaraannya. 
"Pihak samsat harus pro aktif menyerahkan STNK yang diajukan oleh dealer motor, sehingga tidak terjadi keterlambatan" terang Ali  (Tim).
 
Copyright © 2014 yabpeknasbanten