Pemalang Jateng,Zonadinamika.com. Tidak hanya mencekik tapi
benar-benar ibarat lintah yang sedang menyedot darah secara perlahan
terhadap mangsanya.
Koperasi Serba Usaha (KSU) Swamitra di duga kuat telah menyimpang dan telah keluar dari azas dan undang-undang koperasi.
Seorang ibu yang beralamat di Desa Cibelok Kecamatan Taman,sebut saja
LFS yang telah menjadi nasabah,mengalami depresi serta ketakutan akibat
tekanan-tekanan yang di lakukan oleh pihak Swamitra.
Mulai dari petugas penagihan dengan melakukan tekanan dan berbicara
dengan nada agak tinggi dan tentu dengan wajah emosi hingga melayangkan
surat somasi sebanyak tiga kali yang pada intinya rumah akan dilakukan
penyemprotan dan harus segera di kosongkan paling lambat 1 minggu
setelah somasi ke 3 di layangkan.
“Saya dan anak-anak tidak bisa tidur nyenyak selama satu minggu dan
pada malam terakhir kami sekeluarga benar-benar tidak bisa tidur karena
kami sangat takut dan tegang,barangkali besok pagi petugas Swamitra
datang dan kami benar-benar takut kalau sampai di usir untuk
mengosongkan rumah”.Kata ibu enam anak ini dengan wajah memelas
dirumahnya,ketika di temui Zona Dinamika.
Mediasi pun segera dilakukan oleh kedua belah pihak,namun kantor
cabang Swamitra Bahari Beji yang terletak di Jalan Kol.Sugiono. Ruko A1
Beji,tidak bisa mengabulkan permohonan penghapusan denda atau bunga ber
bunga tersebut.
Jika di hitung-hitung menurut pengakuan LFS,hutang 30 juta dan sudah
mengangsur sebanyak sekitar 19 juta,maka tidak seharusnya sisa hutang
di tambah denda sekarang sekitar 42 juta lebih.Itu menurut perhitungan
versi Swamitra karena di sertai bunga dan denda yang mencekik.
Menurut salah satu anggota LSM Lembaga Swadaya Masyarakat) YABPEKNAS
(Yayasan Badan Perlindungan Konsumen Nasional).”Swamitra jelas tidak
sesuai dengan azas koperasi dan juga tidak sesuai dengan undang-undang
koperasi no.25″Kata Fajari,yang mendampingi LFS ditemui terpisah oleh
Zona Dinamika. (SatriyoAdie)
Saturday, 16 January 2016
Bak Linta Darat, Swamitra Sedot Darah Nasabah Perlahan Namun Pasti
Posted by yabpeknasbanten on 12:11 in BERITA KONSUMEN Berita YABPEKNAS | Comments : 0
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Post a Comment