SERANG:
Jumat 6 November 2015(Direktorat Hukum dan Perlindungan Konsumen
YABPEKNAS) Provinsi Banten melakukan sidak terkait indikasi obat-obatan
penang yang dijual bebas tanpa resep dokter, jenis, Alprazolam,
Tramadol Maximizer, Dumolid, , Riklona, Valisanbe, kategori
Phisikotropika Golongan IV mengandung Benzodiazipane merupakan obat yang
bekerja pada system syaraf pusat dan memberikan efek penenang untuk
mengatasi serangan kecemasan, insomnia, kejang-kejang, gejala putus
alkohol akut, serta sebagai obat bius untuk praoperasi, dan berdampak
kecanduan, dilakukan sebuah toko obat di Perumahan Bumi Agung (BAP I),
Kelurahan Unyur, kecamatan Serang. Pewarta KEPOLISIAN MABES POLRI BIRO
PROVINSI BANTEN, mengkonfirmasi Ketua DHPK YABPEKNAS Provinsi Banten
Nurhamzah bahwa Obat ini digunakan dikalangan pelajar dan ABG, harga 1
strep bisa dijual Rp. 35.000 sampai Rp. 125.000. Lokasi penjualan
obat-obatan ini pemilikinya berinisil HL. dan pelayannya yang
menunggunya FZ, diduga udah lama beroperasi dan tak miliki izin edar,
omzet yang didapat per-hari menjual obat2an tersebut hampir mencapai
jutaan rupiah, KEPALA DHPK YABPEKNAS NURHAMZAH, mengambil sample barang
bukti dari lokasi jenis obat Riklona dan sudah melaporkan hasil sidak
ini ke Kanit II Narkoba Polres Serang Ritonga SH dengan alasan untuk
masalah terkait perlindungan konsumen agar dikoordinasikan ke RESKRIM
dan (BPOM) Kota serang, adapun sanksi pidana menurut KETUA DHPK
YABPEKNAS NURHAMZAH Toko Obat diduga belum memiliki izin usaha farmasi
dari instansi terkait, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Jo Pasal 106
ayat (1) Jo Pasal 98 ayat (1) UU Kesehatan RI No. 36 Tahun 2009, Setiap
orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi
dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00
(satu miliar lima ratus juta rupiah), UU–PK No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen Pasal 62.
Wednesday, 11 November 2015
Subscribe to:
Posts
(
Atom
)