BREAKING NEWS

Wednesday, 11 November 2015

YABPEKNAS BPD PROVINSI BANTEN Melakukan Sidak & Investigasi toko obat menjual obat2an penenang

SERANG:  Jumat 6 November 2015(Direktorat Hukum dan Perlindungan Konsumen YABPEKNAS) Provinsi Banten melakukan sidak terkait indikasi obat-obatan penang yang dijual  bebas tanpa resep dokter, jenis, Alprazolam, Tramadol Maximizer, Dumolid, , Riklona, Valisanbe, kategori Phisikotropika Golongan IV mengandung Benzodiazipane merupakan obat yang bekerja pada system syaraf pusat dan memberikan efek penenang untuk mengatasi serangan kecemasan, insomnia, kejang-kejang, gejala putus alkohol akut, serta sebagai obat bius untuk praoperasi, dan berdampak kecanduan, dilakukan sebuah toko obat di Perumahan Bumi Agung (BAP I), Kelurahan Unyur, kecamatan Serang.  Pewarta KEPOLISIAN MABES POLRI BIRO PROVINSI BANTEN, mengkonfirmasi Ketua DHPK YABPEKNAS Provinsi Banten Nurhamzah bahwa Obat ini digunakan dikalangan pelajar dan ABG, harga 1 strep bisa dijual Rp. 35.000 sampai Rp. 125.000.  Lokasi penjualan obat-obatan ini pemilikinya berinisil HL. dan pelayannya yang menunggunya FZ, diduga udah lama beroperasi dan tak miliki izin edar, omzet yang didapat per-hari menjual obat2an tersebut hampir mencapai jutaan rupiah, KEPALA DHPK YABPEKNAS NURHAMZAH, mengambil sample barang bukti dari lokasi jenis obat Riklona dan sudah melaporkan hasil sidak ini ke Kanit II Narkoba Polres Serang Ritonga SH dengan alasan untuk masalah terkait perlindungan konsumen agar dikoordinasikan ke RESKRIM dan (BPOM) Kota serang, adapun sanksi pidana menurut KETUA DHPK YABPEKNAS NURHAMZAH Toko Obat diduga belum memiliki izin usaha farmasi dari instansi terkait, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Jo Pasal 98 ayat (1) UU Kesehatan RI No. 36 Tahun 2009, Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), UU–PK No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62.
 
Copyright © 2014 yabpeknasbanten