Di dalam penyelesaian sengketa dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, antara lain negosiasi ( negotiation ), melalui pihak ketiga, mediasi, konsiliasi, arbitrase, peradilan, dan peradilan umum.
KONSILIASI
Adalah usaha mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan penyelesaian. Namun, undang-undang nomor 30 tahun 1999 tidak memberikan suatu rumusan yang eksplisit atas pengertian dari konsiliasi. Akan tetapi, rumusan itu dapat ditemukan dalam pasal 1 angka 10 dan alinea 9 penjelasan umum, yakni konsiliasi merupakan salah satu lembaga untuk menyelesaikan sengketa.
Sementara itu , mengenai konsiliasi disebutkan di dalam buku Black’s Law Dictionary,
Conciliation is the adjustment and settlement of a dispute in a friendly, unantagonistic manner used in courts trial with a view to wards avoiding trial and in labor dispute before arbitrarion. Court of conciliation is a court with propose terms of adjustments, so as to avoid litigation.
Namun, apa yang disebutkan dalam Black’s Law Dictionary pada prinsipnya konsiliasi merupakan perdamaian sebelum siding peradilan.
Dalam menyelesaikan perselisihan, konsiliator memiliki hak dan kewenangan untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dan tidak memihak kepada yang bersengketa. Selain itu, konsiliator tidak berhak untuk membuat keputusan dalam sengketa untuk dan atas nama para pihak sehingga keputusan akhir merupakan proses konsiliasi yang diambil sepenuhnya oleh para pihak dalam sengketa yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan di anatar mereka.
MEDIASI
Adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat. Juga, terdapat beberapadefinisi mengenai mediasi menurut Nolah Haley antara lain , “ a short term structured task oriented , partipatory invention process. Disputing parties work with a neutral third party, the mediator, to reach a mutually acceptable agreement ”, sedangkan Kovach mendefinisikan mediasi, “ facilitated negotiation it process by which a neutral third party, the mediator, assist disputing parties in reaching a mutually satisfaction solution ”.
Dengan demikian, dalam hal ini dapat ditarik kesimpulan bahwa mediasi merupakan salah satu bentuk negosiasi antara para pihak yang bersengketa dan melibatkan pihak ketiga dengan tujuan membantu demi tercapainya penyelesaian yang bersifat kompromistis.
Sementara itu, pihak ke tiga yang ditunjuk membantu menyelesaikan sengketa dinamakan sebgai mediator.
Dengan demikia, tugas mediator sebagai fasilitator untuk membantu dan merumuskan persamaan pendapat, eperti :
1. sebagai tugas utama adalah bertindak sebagai seorangt fasilitator sehingga terjadi pertukaran informasi yang dapat dilaksanakan.
2. menemukan dan merumuskan titik-titik persamaan dari argumentasi para pihak dan berupaya untuk mengurangi perbedaan yang timbul sehingga mengarahkan kepada satu keputusan bersama.
Jika dengan cara mediasi tidak menghasilkan suatu putusan di antara para pihak maka tiap-tiap pihak boleh menempuh cara penyelesaian lain, seperti melalui pengadilan, arbitrase, atau lain-lain.
Arbitrase
Arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat oleh para pihak yang bersengketa. Dalam mencari penyelesaian sengketa, para pihak menyerahkan sepenuhnya kepada DIREKTORAT PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN YABPEKNAS untuk memutuskan dan menyelesaikan sengketa konsumen yang terjadi.
NEGOSIASI ( NEGOTIATION )
Negosiasi adalah proses tawar - menawar dengan jalan berunding guna mencapai kesepakatan bersama antara satu pihak dan pihak lain. Negosiasi juga diartikan suatu cara penyelesaian sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak yang berperkara.
Negosiasi merupakan komunikasi dua arah yang dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saaat kedua belah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama maupun yang berbeda. Oleh karena itu, negosiasi merupakan sarana bagi pihak-pihak yang bersengketa untuk mendiskusikan penyelesaiannya tanpa melibatkan pihak ketiga sebagai penengah, baik yang tidak berwenang mengambil keputusan.
Sementara itu, yang harus diperhatikan bagi para pihak yang melakukan perundingan secara negosiasi harus mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan dengan damai.
Namun, penyelesaian sengketa ynag dilakukan melalui pihak ketiga dapat terjadi dengan cara, anatar lain mediasi dan arbitrase.
PENYELESAIAN SENGKETA
Pada umumnya, di bagian akhir suatu perjanjian dicantumkan suatu klausula yang dapat menentukan penyelesaian sengketa. Klausula itu, misalnya, “ apabila terjadi perselisihan atau sengketa sebagai akibat dari perjanjian tersebut maka para pihak akahn memilih penyelesaian sengketa yang terbaik bagi mereka ”.
Namun sengketa itu terjadi dimulai dari suatu situasi di mana satu pihak merasa dirugikan oleh pihak lain. Perasaan tidak puas akan segera muncul ke permukaan apabila terjadi conflict of interest.
Sementara itu, pihak yang merasa dirugikan akan menyampaikan ketidakpuasannya kepasa pihak kedua, apabila pihak kedua dapat menanggapi dan memberi perasaan puas kepada pihak pertama maka selesailah konflik tersebut.
Pada umumnya , di dalam kehidupan suatu masyarakat telah mempunyai cara untuk menyelesaikan konflik atau sengketa sendiri, yakni proses penyelesaian sengketa yang ditempuh dapat melalui cara-cara formal maupun informal.
Penyelesaian sengketa secara formal berkembang menjadi proses adjudikasi yang terdiri atas proses melalui pengadilan ( litigasi ) dan arbitrase, serta proses penyelesaian – penyelesaian konflik secara informal yang berbasis pada kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa melalaui negosiasi, mediasi.
Post a Comment