Apakah Anda memiliki kebiasaan yang konsumtif ? Saya setuju bahwa hal tersebut tidak bisa kita hindari, terlebih itu semua dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ada satu pemahaman yaitu menjadi Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen akan menjadi penting untuk kita ketahui dan pahami.
Konsumen Cerdas
Sudah sepantasnya kita mampu menjadi konsumen yang cerdas. Terlebih bila kita termasuk dalam orang-orang konsumtif yang membeli barang dan jasa tanpa mempertimbangkan unsur-unsur penting yang menjadi hak setiap konsumen.
Untuk menjadi konsumen cerdas tidaklah terlalu rumit. Beberapa kiat yang selalu disosialisasikan oleh Kementerian Perdagangan di bawah ini setidaknya bisa menjadi pegangan setiap konsumen.
Sepertinya perlu Anda mengingat pesan yang kerap dikatakan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan bahwa penjual dan pembeli dalam hal ini konsumen mempunyai ikatan hubungan erat dalam proses jual beli.
Untu k dapat menjadi konsumen cerdas lakukanlah hal-hal berikut ini, agar konsumen cerdas paham akan perlindungan konsumen terjadi melalui kita sebagai konsumen yg dapat menegakkan hak dan kewajiban.
- Sebaiknya teliti sebelum membeli dengan memperhatikan label, kartu manual garansi dan tanggal kadaluarsa
- Pastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan standar mutu K3L
- Belilah barang sesuai dengan kebutuhan dan bukan keinginan
- Sebagai konsumen kita semua juga harus dapat mempertahankan dan meningkatkan tanggung jawab sosial dengan cara membeli produk dalam negeri, bijak menjaga bumi, dan pola konsumsi pangan yang sehat
Sebagai konsumen kita juga harus tahu bahwa konsumen mempunyai hak dan kewajiban yang dilindungi oleh Undang-undang dan mengetahui akses ke lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-haknya. Dengan pengetahuan ini, menjadi konsumen cerdas paham perlindungan konsumen akan terwujud dan tingkat kesadaran masyarakat dalam melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya bisa menjadi lebih tinggi.
Agar konsumen cerdas paham perlindungan konsumen maka tak kalah pentingnya adalah partisipasi aktif konsumen untuk bersikap cerdas dan kritis agar dapat membantu Pemerintah dalam melakukan pengawasan.
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tak pernah berhenti meningkatkan pengawasan barang beredar terhadap produk non-pangan maupun pangan. Selain untuk melindungi konsumen, pengawasan secara berkesinambungan akan menciptakan iklim usaha yang sehat di Tanah Air. Demikian ditegaskan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat mengumumkan hasil pengawasan barang beredar dan jasa di kantor Kementerian Perdagangan pada Januari 2013.
Berdasarkan jenis pelanggarannya sebesar 34% produk diduga melanggar persyaratan SNI, 22% diduga melanggar MKG, 43% diduga melanggar ketentuan label dalam Bahasa Indonesia, serta 1% diduga tidak memenuhi ketentuan produk yang diawasi distribusinya. Sedangkan berdasarkan kelompok produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan, sebanyak 39% merupakan produk elektronika dan alat listrik, 20% produk alat rumah tangga, 13% produk suku cadang kendaraan, serta sisanya adalah produk bahan bangunan, produk makanan minuman dan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).
Post a Comment