SURAT KEPUTUSAN
BADAN PENGURUS DAERAH PROVINSI BANTEN
Nomor : 012/Yabpeknas/PK–BPD BTN/IV/2015
Tentang
program kerja
DIREKTORAT
HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
BPD
PROVINSI BANTEN
Menimbang
: a. Bahwa
dalam rangka untuk mengoptimalkan kinerja Yabpeknas
agar dapat turut serta mewujudkan Perlindungan Konsumen dan Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta
Menegakkan Hukum, Kebenaran, Keadilan dan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Khususnya di wilayah Provinsi BANTEN, perlu mengangkat anggota Pengurus
Direktorat Hukum dan Perlindungan Konsumen BPD Yabpkenas Provinsi Banten;
b. Bahwa
untuk mengangkat dan memberhentikan anggota Pengurus Direktorat hukum dan
Perlindungan Konsumen BPD Yabpeknas Banten, ditetapkan dengan keputusan Ketua
Umum Badan Pengurus Pusat Yabpeknas sebagaimana diatur dalam Bab IV pasal 10
ayat (1) Anggaran Rumah Tangga DHPK Yabpeknas; atas rekomendasi Kepala
Direktorat Hukum dan Perlindungan Konsumen BPD Yabpkenas Provinsi Banten.
c. Bahwa untuk mengangkat anggota pengurus
Direktorat Hukum dan Perlindungan Konsumen BPD Yabpeknas Banten sebagaimana
dimaksud huruf b diatas, perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Direktorat
Hukum dan Perlindungan Konsumen BPD Yabpkenas Provinsi Banten, yang berdasarkan
SK BPP Ketua Umum Yabpeknas.
Mengingat : 1.
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang R.I No. 8 Tahun 1999 tentang
P-Konsumen;
3. Undang-Undang R.I. No. 28 Tahun 1999 tentang
KKN;
4. Undang-Undang R.I. No. 18 Tahun 2003 tentang
Advokat;
5. Undang-Undang
R.I. No. 25 tahun 2009 tentang P-Publik;
Memperhatikan : 1.
Anggaran Dasar Yabpeknas;
2. Anggaran Rumah Tangga DHPK Yabpeknas;
3. Kep. BPP Yabpeknas
No.025/Yabpeknas/SK-BPP/2014
Dalam
Pembangunan Nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan
makmur merata materil dan spritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Lembaga perlindungan konsumena adalah
suatu wadah yang menangani kasus-ksus ataupun hal-hal yang berkenaan dengan
konsumen. Direktorat Perlindungan Konsumen sangat berperan penting dalam
kehidupan masyarakat. Karena setiap konsumen
berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang telah
berlaku. Oleh karena itu, penting suatu lembaga yang membantu konsumen dalam
mendapatkan haknya secara utuh.
Amanah
undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang
perlindungan konsumen (UU-PK).
Yang mulai berlaku pada tanggal 20 April 2000 merupakan satu piranti hukum yang
dipersiapkan sebagai landasan bagi ekonomi Indonesia menghadapi era perdagangan
bebas agar dapat eksis dan berkembang dimasa yang akan datang.
Jadi
jelas bahwa tujuan dasar utama UU-PK adalah untuk meningkatakan harkat dan
martabat konsumen terhadap kurang lebih 230 juta penduduk Indonesia yang
notabane adalah konsumen. Terwujudnya perlindungan konsumen sangat tergantung
pada peran dan sikap kritis konsumen dan/atau lembaga perlindungan konsumen,
namun faktor yang tidak kalah penting adalah peran pemerintah dan kepedulian
pelaku usaha. Untuk Ikut Peran Serta semua pihak membantu permasalahan yang
terjadi antara pelaku usaha dan konsumen begitu juga sebaliknya.
Dasar
Peran Serta Dimaksud “Bahwa Bilamana perlindungan konsumen tidak diperhatikan
oleh seluruh kalangan hal ini akan berdampak krisis tidak kepercayaan, “Maka
Dalam Mewujudkan Supermasi Hukum,Pemerintah Indonesia Telah Meletakan Landasan
Kebijakan Yang Kuat,Dalam Usaha melindungi warga negaranya terkhusus konsumen
yang dirugikan, Dengan Tidak Ada Toleransi, Dengan Melibatkan Aparat Penegak
Hukum, dan Badan Hukum Perlindungan konsumen.” Adapun Melalui Wadah Yang Telah
Dibentuk Yaitu Direktorat Hukum Dan Perlindungan Konsumen (DHPK YABPEKNAS) Badan Pengurus Daerah (BPD)
Provinsi Banten.
Dalam
Hal Ini Kaitannya Tersebut Diperankan Oleh Unsur Publik, Unsur Lembaga
Perlindungan Konsumen Masyarakat (LPKSM) Serta Unsur Masyarakat Dengan Mengacu
Kepada Persatuan Pemerintah Pasal 30 UU
No. 8 / 1999 menentukan: (1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan
perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya
diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen
swadaya masyarakat. Pengawasan oleh pemerintah Dan Bukti Permulaan Tentunya
Kami Akan Melaporkan Kepada Yang Berwenang Dalam Hal Ini.
Langkah
Kami Dari Direktorat Hukum Dan
Perlindungan Konsumen (DHPK YABPEKNAS)
Badan Pengurus Daerah (BPD) Provinsi Banten Tahap Awal Aktivitas Adalah
Koordinasi Visi Monitoring Sosial Control Perusahaan-Perusahaan, Pemerintah,
juga yang terjadi di sekitar, Demi Kepentingan konsumen. Demi Menciptakan
Pemerintahan Yang Bersih Dan Berwibawa Menuju Masyarakat Adil Makmur
Berdasarkan Pancasila Dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa
Sehubungan Dengan Pendirian Direktorat Hukum Dan Perlindungan Konsumen (DHPK YABPEKNAS) Badan Pengurus Daerah (BPD)
Provinsi Banten Yang Tersurat Dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga(Ad/Art). Maka Untuk Menyikapi Upaya Yang Beragam Dalam Rangka Ikut
Membantu, Pemerintah, Masyarakat, untuk tercapainya Perlindungan Konsumen
dengan ini dibuat suatu Tahapan Kerja Direktorat Hukum Dan Perlindungan
Konsumen (DHPK YABPEKNAS) Badan Pengurus
Daerah (BPD) Provinsi Banten Sebagai Berikut:
Program Kerja yang dilaksanakan
1. Koordinasi
dengan Pemerintah, Perusahaan BUMN, dan BUMD, juga perusahaan-perusahaan swasta
yang berada di wiliayah Provinsi Banten Sekitarnya.
2. Melakukan
Investigasi dilapangan jika terjadi penyimpangan kejahatan perlindungan
konsumen
3. Melakukan
pengawasan barang & jasa yang beredar
4. Melakukan
Non Legitamasi atau melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
5. Melakukan
Gugatan Legal Standing Sesuai Undang-Undang
Perlindungan Konsumen Pasal 46 Ayat (1)
huruf c dan huruf b. UUPK yang
menyatakan : Gugatan atas pelanggaran
pelaku usaha dapat dilakukan oleh: lembaga
perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) yang memenuhi syarat yaitu
berbentuk badan hukum atau yayasan, dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan
tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan
perlindungan konsumen, dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran
dasarnya.
Dikeluarkan
: Di
Serang – Banten
Tanggal
: 21 April 2015
Kepala (DHPK) Direktorat Hukum Dan
Perlindungan Konsumen
YABPEKNAS Badan Pengurus Daerah (BPD)
Provinsi Banten
(NURHAMZAH)
NISK :
00.22.2014.002501
Post a Comment