BREAKING NEWS

Thursday, 30 April 2015

Program Kerja YABPEKNAS



SURAT KEPUTUSAN
BADAN PENGURUS DAERAH PROVINSI BANTEN
Nomor : 012/Yabpeknas/PK–BPD BTN/IV/2015

Tentang
program kerja
DIREKTORAT HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
BPD PROVINSI BANTEN

Menimbang :      a.    Bahwa dalam rangka untuk mengoptimalkan kinerja Yabpeknas agar dapat turut serta mewujudkan Perlindungan Konsumen dan Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Menegakkan Hukum, Kebenaran, Keadilan dan Hak Asasi Manusia di Indonesia Khususnya di wilayah Provinsi BANTEN, perlu mengangkat anggota Pengurus Direktorat Hukum dan Perlindungan Konsumen BPD Yabpkenas Provinsi Banten;

                           b.    Bahwa untuk mengangkat dan memberhentikan anggota Pengurus Direktorat hukum dan Perlindungan Konsumen BPD Yabpeknas Banten, ditetapkan dengan keputusan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Yabpeknas sebagaimana diatur dalam Bab IV pasal 10 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga DHPK Yabpeknas; atas rekomendasi Kepala Direktorat Hukum dan Perlindungan Konsumen BPD Yabpkenas Provinsi Banten.

                           c.    Bahwa untuk mengangkat anggota pengurus Direktorat Hukum dan Perlindungan Konsumen BPD Yabpeknas Banten sebagaimana dimaksud huruf b diatas, perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Direktorat Hukum dan Perlindungan Konsumen BPD Yabpkenas Provinsi Banten, yang berdasarkan SK BPP Ketua Umum Yabpeknas.

Mengingat          :      1.     Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                                  2.     Undang-Undang R.I No. 8 Tahun 1999 tentang P-Konsumen;
                                  3.     Undang-Undang R.I. No. 28 Tahun 1999 tentang KKN;
                                  4.     Undang-Undang R.I. No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
                                  5.     Undang-Undang R.I. No. 25 tahun 2009 tentang P-Publik;
Memperhatikan  :      1.     Anggaran Dasar Yabpeknas;
                                  2.     Anggaran Rumah Tangga DHPK Yabpeknas;
                                  3.     Kep. BPP Yabpeknas No.025/Yabpeknas/SK-BPP/2014
         
            Dalam Pembangunan Nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur merata materil dan spritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Lembaga perlindungan konsumena adalah suatu wadah yang menangani kasus-ksus ataupun hal-hal yang berkenaan dengan konsumen. Direktorat Perlindungan Konsumen sangat berperan penting dalam kehidupan masyarakat. Karena setiap konsumen  berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku. Oleh karena itu, penting suatu lembaga yang membantu konsumen dalam mendapatkan haknya secara utuh.
            Amanah undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UU-PK). Yang mulai berlaku pada tanggal 20 April 2000 merupakan satu piranti hukum yang dipersiapkan sebagai landasan bagi ekonomi Indonesia menghadapi era perdagangan bebas agar dapat eksis dan berkembang dimasa yang akan datang.
            Jadi jelas bahwa tujuan dasar utama UU-PK adalah untuk meningkatakan harkat dan martabat konsumen terhadap kurang lebih 230 juta penduduk Indonesia yang notabane adalah konsumen. Terwujudnya perlindungan konsumen sangat tergantung pada peran dan sikap kritis konsumen dan/atau lembaga perlindungan konsumen, namun faktor yang tidak kalah penting adalah peran pemerintah dan kepedulian pelaku usaha. Untuk Ikut Peran Serta semua pihak membantu permasalahan yang terjadi antara pelaku usaha dan konsumen begitu juga sebaliknya.          
            Dasar Peran Serta Dimaksud “Bahwa Bilamana perlindungan konsumen tidak diperhatikan oleh seluruh kalangan hal ini akan berdampak krisis tidak kepercayaan, “Maka Dalam Mewujudkan Supermasi Hukum,Pemerintah Indonesia Telah Meletakan Landasan Kebijakan Yang Kuat,Dalam Usaha melindungi warga negaranya terkhusus konsumen yang dirugikan, Dengan Tidak Ada Toleransi, Dengan Melibatkan Aparat Penegak Hukum, dan Badan Hukum Perlindungan konsumen.” Adapun Melalui Wadah Yang Telah Dibentuk Yaitu Direktorat Hukum Dan Perlindungan Konsumen  (DHPK YABPEKNAS) Badan Pengurus Daerah (BPD) Provinsi Banten.
            Dalam Hal Ini Kaitannya Tersebut Diperankan Oleh Unsur Publik, Unsur Lembaga Perlindungan Konsumen Masyarakat (LPKSM) Serta Unsur Masyarakat Dengan Mengacu Kepada Persatuan Pemerintah Pasal 30 UU No. 8 / 1999 menentukan: (1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat. Pengawasan oleh pemerintah Dan Bukti Permulaan Tentunya Kami Akan Melaporkan Kepada Yang Berwenang Dalam Hal Ini.
            Langkah Kami Dari Direktorat Hukum Dan Perlindungan Konsumen  (DHPK YABPEKNAS) Badan Pengurus Daerah (BPD) Provinsi Banten Tahap Awal Aktivitas Adalah Koordinasi Visi Monitoring Sosial Control Perusahaan-Perusahaan, Pemerintah, juga yang terjadi di sekitar, Demi Kepentingan konsumen. Demi Menciptakan Pemerintahan Yang Bersih Dan Berwibawa Menuju Masyarakat Adil Makmur Berdasarkan Pancasila Dan Undang-Undang Dasar 1945.
            Bahwa Sehubungan Dengan Pendirian Direktorat Hukum Dan Perlindungan Konsumen  (DHPK YABPEKNAS) Badan Pengurus Daerah (BPD) Provinsi Banten Yang Tersurat Dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga(Ad/Art). Maka Untuk Menyikapi Upaya Yang Beragam Dalam Rangka Ikut Membantu, Pemerintah, Masyarakat, untuk tercapainya Perlindungan Konsumen dengan ini dibuat suatu Tahapan Kerja Direktorat Hukum Dan Perlindungan Konsumen  (DHPK YABPEKNAS) Badan Pengurus Daerah (BPD) Provinsi Banten Sebagai Berikut:
Program Kerja yang dilaksanakan
1.    Koordinasi dengan Pemerintah, Perusahaan BUMN, dan BUMD, juga perusahaan-perusahaan swasta yang berada di wiliayah Provinsi Banten Sekitarnya.
2.    Melakukan Investigasi dilapangan jika terjadi penyimpangan kejahatan perlindungan konsumen
3.    Melakukan pengawasan barang & jasa yang beredar
4.    Melakukan Non Legitamasi atau melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
5.    Melakukan Gugatan Legal Standing Sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 46 Ayat (1) huruf c dan huruf b.  UUPK yang menyatakan :  Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh:  lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) yang memenuhi syarat yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, dalam anggaran dasarnya menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan perlindungan konsumen, dan telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.

Dikeluarkan   :    Di Serang – Banten
Tanggal          :    21  April 2015

Kepala (DHPK) Direktorat Hukum Dan Perlindungan Konsumen
  YABPEKNAS Badan Pengurus Daerah (BPD) Provinsi Banten





                                                                                 (NURHAMZAH)

                                                               NISK  : 00.22.2014.002501
 
Copyright © 2014 yabpeknasbanten