BREAKING NEWS

Wednesday, 31 December 2014

Struktur Organisasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) YABPEKNAS



KEPUTUSAN DIREKTORAT HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
 BADAN PENGURUS DAERAH (BPD) PROVINSI BANTEN
NOMOR:  001/Yabpeknas/SOP–BPD BTN/IV/2014
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PELAYANAN PUBLIK YABPEKNAS BPD PROVINSI BANTEN

Menimbang:       a.    Bahwa untuk mewujudkan kepastian hak, tanggung jawab, kewajiban dan kewenangan seluruh pihak terkait, dalam penyelenggaraan pelayanan publik YABPEKNAS BPD Provinsi Banten dan dalam rangka mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang R.I. No. 25 tahun 2009 tentang P-Publiik. YABPEKNAS BPD Provinsi Banten berkeinginan menerapkan pelayanan kepada masyarakat dalam memperoleh hak-haknya mendapatkan pelayanan Publik secara maksimal serta mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka perlu YABPEKNAS BPD Provinsi Banten menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan publik; bahwa supaya mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu ditetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) YABPEKNAS BPD Provinsi Banten.
Mengingat:         1.    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4125);
                           2.    Undang-Undang R.I. No. 25 tahun 2009 tentang P-Publik;
                            3.    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Negara Nomor 3851);
                           4.    Undang-Undang R.I. No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
Memperhatikan  :      1.     Anggaran Dasar Yabpeknas;
                                  2.     Anggaran Rumah Tangga DHPK Yabpeknas;
                                  3.     Kep. BPP Yabpeknas No.025/Yabpeknas/SK-BPP/2014

MEMUTUSKAN

PERTAMA   :         Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Publik YABPEKNAS BPD Provinsi Banten sebagaimana di sebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA        :         Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA meliputi:

Administrasi Surat
a.    Administrasi Surat Masuk
b.    Administrasi Surat Keluar
Administrasi Pengaduan
a.      Pengaduan Konsumen
b.      Kelengkapan data dari Konsumen
c.      Analisa Pengaduan
d.      Konfirmasi pengaduan & ke Pelaku Usaha dan Instansi lain
e.      Koordinasi
f.       Analisa dan Evaluasi
g.      Pemberitahuan ke Konsumen & Pelaku Usaha

KETIGA        :      Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Publik sebagaimana di maksud dalam diktum KEDUA dipergunakan sebagai acuan yang harus di laksanakan oleh Pengurus Direktorat Hukum dan Perlindungan Konsumen Yabpeknas BPD Provinsi Banten.
KEEMPAT   :      Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudan hari terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Direktorat Hukum Dan Perlindungan Konsumen YABPEKNAS
Badan Pengurus Daerah Provinsi Banten
       Dikeluarkan    :    Di Serang – Banten
       Tanggal           :    23  Desember 2014
                                                 Plt  Ketua
                                                                                                            
                     

                                                                                                          NURHAMZAH
                                                                                                   NISK. 00.22.2014.002502


 
Copyright © 2014 yabpeknasbanten