KEPUTUSAN
DIREKTORAT HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
BADAN PENGURUS DAERAH (BPD) PROVINSI BANTEN
NOMOR: 001/Yabpeknas/SOP–BPD BTN/IV/2014
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
(SOP)
PELAYANAN PUBLIK YABPEKNAS
BPD PROVINSI BANTEN
Menimbang: a. Bahwa untuk mewujudkan kepastian hak, tanggung jawab,
kewajiban dan kewenangan seluruh pihak terkait, dalam penyelenggaraan pelayanan publik YABPEKNAS BPD Provinsi Banten dan dalam
rangka mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan
Undang-Undang R.I. No. 25 tahun 2009 tentang P-Publiik. YABPEKNAS BPD Provinsi Banten berkeinginan menerapkan
pelayanan kepada masyarakat dalam memperoleh hak-haknya mendapatkan pelayanan
Publik secara maksimal serta mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat
dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka perlu YABPEKNAS BPD Provinsi
Banten menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan
publik; bahwa supaya mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu
ditetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) YABPEKNAS BPD Provinsi Banten.
Mengingat: 1.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4125);
2. Undang-Undang R.I. No. 25
tahun 2009 tentang P-Publik;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang
penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Negara Nomor 3851);
4. Undang-Undang R.I. No. 18
Tahun 2003 tentang Advokat;
Memperhatikan : 1.
Anggaran Dasar Yabpeknas;
2. Anggaran Rumah Tangga DHPK Yabpeknas;
3. Kep. BPP Yabpeknas
No.025/Yabpeknas/SK-BPP/2014
MEMUTUSKAN
PERTAMA : Standar
Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Publik YABPEKNAS BPD Provinsi Banten sebagaimana
di sebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
ini.
KEDUA : Standar
Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam diktum
PERTAMA meliputi:
Administrasi
Surat
a. Administrasi Surat Masuk
b. Administrasi Surat Keluar
Administrasi Pengaduan
a.
Pengaduan
Konsumen
b.
Kelengkapan
data dari Konsumen
c.
Analisa
Pengaduan
d.
Konfirmasi
pengaduan & ke Pelaku Usaha dan Instansi lain
e.
Koordinasi
f.
Analisa
dan Evaluasi
g.
Pemberitahuan
ke Konsumen & Pelaku Usaha
KETIGA : Standar
Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Publik sebagaimana di maksud dalam diktum
KEDUA dipergunakan sebagai acuan yang harus di laksanakan oleh Pengurus
Direktorat Hukum dan Perlindungan Konsumen Yabpeknas BPD Provinsi Banten.
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dan apabila dikemudan hari terdapat kesalahan dalam keputusan ini
akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Direktorat Hukum Dan Perlindungan
Konsumen YABPEKNAS
Badan
Pengurus Daerah Provinsi Banten
Dikeluarkan
: Di
Serang – Banten
Tanggal
: 23 Desember 2014
Plt Ketua
NURHAMZAH
NISK.
00.22.2014.002502