BREAKING NEWS

Wednesday, 31 December 2014

Struktur Organisasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) YABPEKNAS



KEPUTUSAN DIREKTORAT HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
 BADAN PENGURUS DAERAH (BPD) PROVINSI BANTEN
NOMOR:  001/Yabpeknas/SOP–BPD BTN/IV/2014
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PELAYANAN PUBLIK YABPEKNAS BPD PROVINSI BANTEN

Menimbang:       a.    Bahwa untuk mewujudkan kepastian hak, tanggung jawab, kewajiban dan kewenangan seluruh pihak terkait, dalam penyelenggaraan pelayanan publik YABPEKNAS BPD Provinsi Banten dan dalam rangka mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang R.I. No. 25 tahun 2009 tentang P-Publiik. YABPEKNAS BPD Provinsi Banten berkeinginan menerapkan pelayanan kepada masyarakat dalam memperoleh hak-haknya mendapatkan pelayanan Publik secara maksimal serta mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka perlu YABPEKNAS BPD Provinsi Banten menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan publik; bahwa supaya mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu ditetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) YABPEKNAS BPD Provinsi Banten.
Mengingat:         1.    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4125);
                           2.    Undang-Undang R.I. No. 25 tahun 2009 tentang P-Publik;
                            3.    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Negara Nomor 3851);
                           4.    Undang-Undang R.I. No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
Memperhatikan  :      1.     Anggaran Dasar Yabpeknas;
                                  2.     Anggaran Rumah Tangga DHPK Yabpeknas;
                                  3.     Kep. BPP Yabpeknas No.025/Yabpeknas/SK-BPP/2014

MEMUTUSKAN

PERTAMA   :         Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Publik YABPEKNAS BPD Provinsi Banten sebagaimana di sebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA        :         Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA meliputi:

Administrasi Surat
a.    Administrasi Surat Masuk
b.    Administrasi Surat Keluar
Administrasi Pengaduan
a.      Pengaduan Konsumen
b.      Kelengkapan data dari Konsumen
c.      Analisa Pengaduan
d.      Konfirmasi pengaduan & ke Pelaku Usaha dan Instansi lain
e.      Koordinasi
f.       Analisa dan Evaluasi
g.      Pemberitahuan ke Konsumen & Pelaku Usaha

KETIGA        :      Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Publik sebagaimana di maksud dalam diktum KEDUA dipergunakan sebagai acuan yang harus di laksanakan oleh Pengurus Direktorat Hukum dan Perlindungan Konsumen Yabpeknas BPD Provinsi Banten.
KEEMPAT   :      Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudan hari terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Direktorat Hukum Dan Perlindungan Konsumen YABPEKNAS
Badan Pengurus Daerah Provinsi Banten
       Dikeluarkan    :    Di Serang – Banten
       Tanggal           :    23  Desember 2014
                                                 Plt  Ketua
                                                                                                            
                     

                                                                                                          NURHAMZAH
                                                                                                   NISK. 00.22.2014.002502


Visi Misi dan Struktur Organisasi 2015-2018



VISI MISI YABPEKNAS BADAN PENGURUS DAERAH PROVINSI BANTEN

1.      Visi
       Mewujudkan perlindungan hukum bagi konsumen serta turut mengawasi penegakan hukum. Guna Mewujudkan suatu penyelenggaraan pemerintahan yang bersih berdasarkan asas keadilan, manfaat dan kepastian hukum. 

2.      Misi.
                Melibatkan Peran aktif seluruh masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dalam  meningkatkan harkat dan martabatnya serta Melindungi konsumen agar dapat tumbuh dan berkembang pesat dengan menempatkan konsumen sebagai pelaku dan penentu kegiatan ekonomi. Dimana hal ini diharapkan dapat mendorong para pelaku usaha untuk memproduksi juga memperdagangkan barang atau jasa yang berkualitas serta memiliki daya saing menyambut era globalisasi.


KEPUTUSAN
BADAN PENGURUS DAERAH PROVINSI BANTEN
Nomor : 004/Yabpeknas/SK–BPD BTN/IV/2014

Tentang
Pengangkatan kasubdit & Anggota Pengurus
DIREKTORAT HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
BPD PROVINSI BANTEN PERIODE 2015-2018

Menimbang             :     a.    Bahwa dalam rangka untuk mengoptimalkan kinerja Yabpeknas agar dapat turut serta mewujudkan Perlindungan Konsumen dan Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Menegakkan Hukum, Kebenaran, Keadilan dan Hak Asasi Manusia di Indonesia Khususnya di wilayah Provinsi BANTEN, perlu mengangkat anggota Pengurus Direktorat Hukum dan Perlindungan Konsumen BPD Yabpkenas Provinsi Banten;

                                      b.    Bahwa untuk mengangkat dan memberhentikan anggota Pengurus Direktorat hukum dan Perlindungan Konsumen BPD Yabpeknas Banten, ditetapkan dengan keputusan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Yabpeknas sebagaimana diatur dalam Bab IV pasal 10 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga DHPK Yabpeknas; atas rekomendasi Kepala Direktorat Hukum dan Perlindungan Konsumen BPD Yabpkenas Provinsi Banten.

                                      c.    Bahwa untuk mengangkat anggota pengurus Direktorat Hukum dan Perlindungan Konsumen BPD Yabpeknas Banten sebagaimana dimaksud huruf b diatas, perlu ditetapkan dengan keputusan Kepala Direktorat Hukum dan Perlindungan Konsumen BPD Yabpkenas Provinsi Banten, yang berdasarkan SK BPP Ketua Umum Yabpeknas.

Mengingat               :     1.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
                                      2.    Undang-Undang R.I No. 8 Tahun 1999 tentang P-Konsumen;
                                      3.    Undang-Undang R.I. No. 28 Tahun 1999 tentang KKN;
                                      4.    Undang-Undang R.I. No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
                                      5.    Undang-Undang R.I. No. 25 tahun 2009 tentang P-Publik;
Memperhatikan      :     1.    Anggaran Dasar Yabpeknas;
                                      2.    Anggaran Rumah Tangga DHPK Yabpeknas;
                                      3.    Kep. BPP Yabpeknas No.025/Yabpeknas/SK-BPP/2014

MEMUTUSKAN

Menetapkan       :      KEPUTUSAN BPD PROVINSI BANTEN TENTANG PENGANGKATAN KASUBDIT DAN ANGGOTA PENGURUS DIREKTORAT HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN BPD YABPEKNAS BANTEN.

Pertama             :      Mengangkat Direktorat Hukum Dan Perlindungan Konsumen BPD Yabpeknas Banten periode 2015-2018 yang berdomisili di Kota Serang Provinsi Banten.

1.      KEPALA                                                 :    Nurhamzah
2.      SEKRETARIS                                        :    Nurcecep. S.E
3.      BENDAHARA                                        :    Mukti
4.      Kasubdit Hukum/Kepala LBH                :    Mochtar Wenno. SH.MH
5.      Kasubdit Perlindungan Konsumen         :    Ringgo Granada Putra. SH
6.      Kasubdit Pengawasan Barang-Jasa      :    Farid Fardian.S.Kom
7.      Kasubdit Pengawasan Pel-Publik          :    Ridwan. SH
8.      Kasubdit Pemburu Kejahatan KPK        :    Deby Ramadanus
9.      Kasubdit Ditlibang                                   :    Heru Wahyudi  S.IP. MSi

Anggota DHPK  
10.    Anggota                                                  :    Iron Fazrul SH. MH
11.  Anggota                                                   :    Nurdin Maulana
12.  Anggota                                                   :    Apipudin
13.  Anggota                                                   :    Hernand Rio Eko Yogo. S.s
14. Anggota                                                   :    Rudiantoro
15.  Anggota                                                   :    Fahrur Roji
16.  Anggota                                                   :    Uju Juheri
                 17.   Anggota                                                 :    Usuf Bahktiar

Kedua                 :      Bersedia Turut berperan serta mewujudkan perlindungan konsumen dan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Ketiga                 :      Bersedia Melaksanakan Tugas Kasubdit dan Koordinator dalam menjalani program Direktorat Hukum dan Perlindungan Konsumen BPD Yabpkenas Provinsi Banten dengan mengkoordinasi Anggota-anggota (DHPK) Upaya Mewujudkan Penegakan Hukum, kebenaran, keadilan, dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
Keempat             :      Bersedia Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan Konsumen diantaranya melakukan Penelitian, Pengujian dan Survey terhadap barang dan jasa yang beredar di pasar dan melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran terhadap pelindungan Konsumen, mengacu pada Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UU-PK) yang mulai diberlakukan pada tanggal 20 April 2000.
Kelima                :      Menjaga Nama baik DHPK YABPEKNAS, dari tindakan tercela dan melanggar hukum.
Keenam              :      Bersedia diberhentikan jika terjadi perbuatan penyimpangan yang tidak sesuai dengan Ad/Art dan hukum yang berlaku.

Demikian Surat Keputusan Pengangkatan Kasubdit/Anggota Badan Pengurus Yabpeknas Provinsi Banten ini  dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
    
Dikeluarkan      :    Di Serang – Banten
Tanggal            :    21  April 2015
 Kepala (DHPK) Direktorat Hukum Dan Perlindungan Konsumen
 YABPEKNAS Badan Pengurus Daerah (BPD) Provinsi Banten





                                                                                 (NURHAMZAH)
                                                                                    NISK : 00.22.2014.002501







Thursday, 11 December 2014

Komisi IV DPRD Kab.Tegal Tinjau Bangunan Baru Kantor UPTD Dikpora Yang Ambruk

Komisi IV DPRD Kab.Tegal Tinjau Bangunan Baru Kantor UPTD Dikpora Yang Ambruk

Kab. Tegal, Surya Buana

     Senin (24/9), Komisi IV DPRD Kab. Tegal bersama dinas terkait tinjau bangunan baru kantor UPTD Dikpora Kecamatan Kramat yang ambruk. rombongan tiba dilokasi sekitar pukul 13.00 wib. Dalam peninjauanya, Ketua Komisi IV didampingi oleh anggotanya M. Khuzaeni, SE SH, dari Fraksi Golkar dan Perwakilan dari Dikpora, Yosa Afandi. Peninjauan tersebut adalah jadwal kegiatan yang telah di agendakan oleh Komisi IV DPRD Kab. Tegal pasca ambruknya bangunan itu. Selesai peninjauan, dilanjutkan dengan perbincangan dengan beberapa wartawan yang hadir.


Ketua Komisi IV DPRD Fraksi PDI P, M.Guruh Marhaenismanto (Oni), menuturkan, bahwa Dirinya merasa prihatin atas peristiwa itu, banyak kemungkinan yang bisa menjadi dasar penyebab ambruknya bangunan baru itu, bisa jadi akibat pengawasan dinas terkait yang kurang maksimal, sehingga rekanan dalam melaksanakan pekerjaanya menyimpang dari standar bestek, pihak pemborong/rekanan harus bertanggung jawab untuk membangun kembali dengan kualitas yang bagus.

      Lebih lanjut dijelaskan, bahwa Total biaya untuk pembangunan kantor UPTD Dikpora Kramat yang baru tersebut adalah sebesar 80 juta yang bersumber dari dana  APBD II.

     Di tempat terpisah, Salah satu anggota LSM “YABPEKNAS” Propinsi Jawa Tengah, Chandi Satari, menuturkan, “ robohnya Bangunan baru tersebut diduga karena dalam pembangunanya menyalahi bestek (besaran tekhnis), campuran matrial dan besinya  tidak sesuai dengan standard. Lebih lanjut dikatan oleh chandi satari, bahwa nantinya, selain  diwajibkan membuat bangunan baru, pihak rekanan akan terkena denda pinalti sebesar 5% dari nilai kontrak. Ujarnya kepada “Surya Buana”http://suryabuanapemalang.wordpress.com/2012/11/29/81/

Yabpeknas Susun Class Action

YAYASAN Badan Perlindungan Konsumen Nasional (Yabpeknas) akan melakukan gugatan terhadap sejumlah instansi di Pemkab Jombang. Gugatan tersebut akan diajukan terkait tidak adanya penindakan atas sejumlah temuan saat sidak mamin di sejumlah pasar dan pertokoan di Jombang. Padahal, instansi terkait seharusnya menyita setiap temuan yang berbahaya bagi konsumen. Hal itu juga telah diamanatkan dalam undang-undang.

”Kita akan gugat class action,” kata Erwin Pribadi, Ketua Badan Pengurus Yabpeknas Jombang ditemui kemarin (4/8). Erwin menuturkan, dengan adanya temuan mamin yang berbahaya, seharusnya pemerintah langsung menindak ataupun menyita temuan tersebut. ”Kalau tidak dilakukan itu melanggar pasal 8 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan,” sebutnya.

Ia merinci, saat sidak dilakukan, pasti menyertakan Penyidik Pegawai Negeri (PPNS). Nah, dengan itu seharusnya instansi terkait yang terdiri dari Disperindag bagian perekonomian, bisa memproses temuan tersebut. Meski, peraturan daerah tentang PPNS belum ada. ”Kalau Perda tidak ada kan dengan UU tadi sudah bisa digunakan,” tukasnya.

Selama ini instansi terkait cenderung longgar dalam penegakan pengusaha mamin bermasalah. Ia mencatat, jika saat sidak ditemukan mamin berbahaya, dinas cenderung bersikap lunak dengan dali melakukan monitoring dan lebih mengedepankan pembinaan. ”Harusnya itu (mamin berbahaya) diamankan,” tandasnya.

Lebih lanjut, pembinaan yang dilakukan Pemda dalam hal ini instansi terkait, tidak pernah berwujud konkret. ”Jika barang di-retur, siapa yang memastikan hal itu dilakukan. Juga ada distributor yang tak mau menerima barang retur-an,” jelas Erwin. Retur menurutnya, tidak menimbulkan efek jera bagi pengusaha bermasalah.

Selain itu, ia menyoroti peran dinas kesehatan yang seharusnya ikut turun untuk memastikan tingkat kerusakan dan berbahayanya mamin. ”Dinkes juga tidak bergerak,” tandasnya. (fen/c3/yr)

https://erwinjombang.wordpress.com/2010/09/02/yabpeknas-susun-class-action/

Yabpeknas Anggap Tak Ada Efek Jera Soal Tersangka Sapi Gelonggong,


JOMBANG – Bagi Satreskrim Polres Jombang yang baru saja memiliki nahkoda baru, keberhasilan mengungkap sindikat gelSapi gelonggong meresahkanonggong sapi memang patut diacungi jempol. Apalagi dengan barang bukti lebih dari 20 ekor sapi dan empat buah truk, yang menunjukkan bahwa sindikat itu bukan skala kecil.

https://erwinjombang.wordpress.com/2010/09/02/yabpeknas-anggap-tak-ada-efek-jera-soal-tersangka-sapi-gelonggong-usul-terapkan-uu-pk/Sayangnya, penerapan pasal terhadap tersangkanya, dinilai belum cukup membuat efek jera. Keluhan ini datang dari Yayasan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (Yabpeknas) Jombang. ”Jika hanya diterapkan pasal pidana dan Undang-Undang Pangan, efeknya saya rasa masih cukup lemah,” ungkap Irwan Prakoso, ketua Yabpeknas Jombang, kemarin (28/1).

Untuk diketahui, Kasatreskrim Polres Jombang AKP Boby P. Tambunan telah menyatakan, bahwa pihaknya menetapkan tiga orang tersangka. Salah satunya Sutiyo, warga Nganjuk, sebagai pemilik tempat penyembelihan sekaligus glonggongan sapi itu.

Sedangkan dua tersangka lain merupakan pengelola tempat tersebut. Bagi ketiga tersangka, lanjut Kasatreskrim, akan dikenakan Pasal 302 KUHP tentang tindakan penganiayaan binatang. ”Tersangka juga akan kita jerat dengan UU RI no 7/1996 tentang perlindungan pangan,” ujar Boby.

Irwan Prakoso mengungkapkan, pasal pidana dan UU pangan yang dikenakan terhadap tersangka, dianggapnya masih terlalu ringan. Untuk pasal 302 sendiri, ancaman hukuman bagi sindikat gelonggong sapi hanya berkisar 3 bulan.

Tak berbeda dengan UU Pangan, yang ancamannya juga belum terlalu memberi efek jera. Seharusnya, lanjut Irwan, polisi juga memberlakukan UU Perlindungan Konsumen (UU PK) no 8/1999. Karena ancaman hukuman dari UU PK, jauh lebih berat bagi pelaku, yang jelas-jelas telah merugikan konsumen dengan daging yang berkadar air sangat tinggi. ”Ancaman UU PK terhadap pelaku bisa mencapai 5 tahun, dengan denda hingga Rp 2 miliar,” tegas Irwan.

Kasi Operasional Yabpeknas Jombang, Erwin Pribadi menambahkan, ulah para pelaku gelonggong sapi jelas merugikan konsumen. Karena daging sapi yang sebelumnya digelonggong, jelas berkadar air tinggi dan sifatnya lebih berat.

Jika dibandingkan dengan daging sapi normal, lanjut Erwin, daging sapi gelonggongan bisa 30 persen lebih berat. Selain itu, organ-organ sapi juga mengembang. Sehingga konsumen harus membayar daging yang beratnya tidak sesuai. Selain itu, kadar air yang tinggi di dalam daging sapi gelonggongan juga berisiko terhadap kesehatan. Karena sifatnya lebih cepat membusuk. ”Kadar air itu memungkinkan bakteri berkembang lebih cepat, sehingga berbahaya bagi kesehatan,” tegas Erwin.

Untuk itu ia berharap agar Pemkab Jombang, melalui Dinas Peternakan, lebih proaktif dalam mengantisipasi keberadaan sindikat gelonggong sapi. Karena menurutnya, sapi yang akan disembelih seharusnya mendapatkan kartu pass dari mantri kesehatan.

Begitu pula dengan Rumah Potong Hewan (RPH) yang ditunjuk pemerintah, juga harus menyediakan dokter hewan, untuk memeriksa kondisi setiap sapi yang masuk. Intinya, lanjut Erwin, pengawasan terhadap kondisi kesehatan sapi-sapi yang akan disembelih, harus dimaksimalkan. ”Agar kasus daging sapi gelonggongan seperti ini tidak terulang lagi di Jombang,” tegasnya. (doy/yr)
 
Copyright © 2014 yabpeknasbanten