Menurut salah seorang warga masyarakat Cadas Ngampar Umbul Ruhiyat, menerangkan bahwa keberadaan peternakan di wilayah Kampung Cadas Ngampar Umbul, Desa Sukamenak Kecamatan Cikeusal menggangu kenyamanan karena polusi udara yaitu bau kotoran ayam dan lalat dari ternak yang masuk kedalam pemukiman penduduk.
Lebih jauh Ruhiyat mengatakan, Peternakan ayam yang ada di Kampung Cadas Ngampar Umbul disinyalir tidak memiliki ijin lingkungan yang sah, karena menurutnya surat ijin lingkungan yang ada di pihak perusahaan terkesan rekayasa. Pasalnya ada beberapa tandatangan warga yang dipalsukan. “Saya sendiri tidak merasa tandatangan tetapi ada nama saya dan ada tandatangan saya,” kata Ruhiyat,
Sementara itu, Kepala Desa Sukamenak Kecamatan Cikeusal Rokib, mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui persis soal prosedur awal tentang keberadaan perusahaan ternak ayam yang ada di Cadas Ngampar Umbul, karena pada saat proses awal berdirinya peternakan jabatan Kepala Desa Sukamenak di jabat oleh pak Edi (Sekmat Cikeusal-Red). “Kalau soal keberadaan ternak ayam yang ada di Desa Sukamenak, saya tidak tahu percis,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui selulernya.
Masih menurut Rokib, saat ini pihaknya sedang mengkomunikasikan kepada berbagai pihak terkait tentang keinginan warga tersebut. “Saat ini saya lagi berupaya untuk mengkomunikasikanya dengan berbagai pihak agar ada solusinya,” tegas Rokib.
Salah satu sumber, Nurcecep Kasubit Pengawasan dan Penindakan YABPEKNAS Provinsi Banten, menerangkan berdasarkan penelusuran data pihaknya telah mendapat informasi tentang status perijinan peternakan ayam di Cadas Ngampar Umbul, Desa Sukamenak. Menurutnya Perusahaan peternakan ayam yang ada di desa tersbut diduga tidak memiliki ijin dari Pemkab Serang. Hal tersebut berdasarkan hasil konfirmasi dari Dinas Perijinan Kabupaten Serang. Oleh karena itu, menurut Nurcecep Peternakan harus segera ditutup karena tidak memiliki ijin operasional dari Pemkab Serang dan adanya Penolakan warga terhadap keberadaan peternakan ayam diwilayah tersbut. “Kami telah sampaikan ke Camat Cikeusal melalui Kasi Trantib Kecamatan Cikeusal, karena Pemerintah Kecamatan Cikeusal mempunyai wewenang untuk menutup peternakan yang tidak memiliki ijin lingkungan dan tidak memiliki ijin operasional dari Pemkab Serang, sesuai dengan kewenangan dan aturan yang ada. Namun hal itu tidak dilakukan oleh pihak Tripika Kecamatan Cikeusal, oleh sebab itu kami bergerak kepada Pjs. Bupati Serang untuk menyikapi aspirasi dan keinginan warga masyarakat Cadas Ngampar Umbul,” Ujar Nurcecep beberapa waktu lalu.
Sampai berita ini diturunkan belum ada kejelasan akan kepastian tuntutan warga kampung Cadas Ngampar Umbul, perihal Penolakan Peternakan ayam yang ada diwilayah tersebut, dapat dikabulkan atau tidak oleh Pemkab. (rud/din/him)
Sumber: serangpostnews.
Post a Comment