CIKEUSAL - Perusahaan
peternakan ayam di Kampung Cadasngampar Umbul, Desa Sukamenak,
Kecamatan Cikeusal diduga beroperasi secara ilegal. Dugaan tersebut
diperkuat dari pernyataan Pemerintah Desa Sukamenak dan kecamatan yang
tidak pernah mengurus perizinannya.
“Kami menduga perusahaan peternakan
ayam di Kampung Cadasngampar Umubul ini ilegal. Soalnya kami tidak
merasa pernah memberikan izin ataupun diundang sosialisasi menyangkut
pendirian peternakan ayam,” kata Muhamad Dami, tokoh masyarakat Kampung
Cadasngampar Umbul, Senin (21/9).
Dami mengatakan, selain menolak keberadaan peternakan ayam, warga juga merasa dibohongi oleh oknum aparat Desa Sukamenak. Dua tahun lalu, warga diminta menghibahkan sebagian tanah untuk pelebaran dan pembangunan jalan tembusan dari Kampung Cadasngampar menuju Kampung Gosali, Desa Sukamenak. Warga bersedia memberikan lahan untuk dibangun jalan.
“Tapi berselang beberapa bulan kemudian tanah yang sudah dihibahkan ternyata dipakai buat akses jalan perusahaan peternakan. Kurang lebih ada sepanjang 400 meter lebar 3 meter itu jalan dari yang tadinya mau disambungkan ke kampung lain menjadi buntu mentok pas pintu pagar perusahaan. Gimana kami tidak kecewa. Maka dari itu kami minta perusahaan tersebut ditutup,” katanya.
Menurut Dami, penutupan perusahaan perlu dilakukan karena warga tidak mau menghirup udara dari kotoran ayam. Disamping itu kepala desa dan Camat Cikeusal ternyata belum menerima berkas laporan pengurusan izin.
Baron, tokoh pemuda Kampung Cadasngampar Umbul menuturkan, perusahaan peternakan ayam yang diduga ilegal sebetulnya lebih dari satu. "Sebelumnya kasusnya sama tidak ada izin dari warga tetapi sekarang ini masih beroperasi dan akan menambah kapasitas kandang ayam dari 21.000 menjadi 40 ribu. Yang itu saja belum beres datang perusahan baru mau uji coba 13.000 ekor. Ya otomatis menjadi tambah bau belum lagi lalatnya sudah pasti banyak suka mengerumuni makanan dan masuk ke dalam rumah,” katanya.
Kasubdit Pengawasan dan Jasa Yayasan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (Yabpeknas) Provinsi Banten Nurcecep mengatakan lembaganya sudah mengetahui keluhan warga. "Warga juga sudah membuatkan berita acara penolakan beroperasinya perusahaan peternakan ayam. Diduga perusahaan itu tidak berizin karena begitu ditanyakan pada pegawai tidak mengetahui nama perusahaan tempatnya bekerja dan hal ini sudah kita buatkan laporan tembusan kedinas dan instansi terkait untuk segera ditindaklanjuti,” katanya
Sekretaris Camat Cikeusal Edi Sumardi mengaku belum mengetahui izin perusahaan peternakan ayam. "Nanti kita akan melakukan sidak ke lokasi. Untuk waktunya mau dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pimpinan,” katanya. (purnama)
Sumber: bantenraya.
Dami mengatakan, selain menolak keberadaan peternakan ayam, warga juga merasa dibohongi oleh oknum aparat Desa Sukamenak. Dua tahun lalu, warga diminta menghibahkan sebagian tanah untuk pelebaran dan pembangunan jalan tembusan dari Kampung Cadasngampar menuju Kampung Gosali, Desa Sukamenak. Warga bersedia memberikan lahan untuk dibangun jalan.
“Tapi berselang beberapa bulan kemudian tanah yang sudah dihibahkan ternyata dipakai buat akses jalan perusahaan peternakan. Kurang lebih ada sepanjang 400 meter lebar 3 meter itu jalan dari yang tadinya mau disambungkan ke kampung lain menjadi buntu mentok pas pintu pagar perusahaan. Gimana kami tidak kecewa. Maka dari itu kami minta perusahaan tersebut ditutup,” katanya.
Menurut Dami, penutupan perusahaan perlu dilakukan karena warga tidak mau menghirup udara dari kotoran ayam. Disamping itu kepala desa dan Camat Cikeusal ternyata belum menerima berkas laporan pengurusan izin.
Baron, tokoh pemuda Kampung Cadasngampar Umbul menuturkan, perusahaan peternakan ayam yang diduga ilegal sebetulnya lebih dari satu. "Sebelumnya kasusnya sama tidak ada izin dari warga tetapi sekarang ini masih beroperasi dan akan menambah kapasitas kandang ayam dari 21.000 menjadi 40 ribu. Yang itu saja belum beres datang perusahan baru mau uji coba 13.000 ekor. Ya otomatis menjadi tambah bau belum lagi lalatnya sudah pasti banyak suka mengerumuni makanan dan masuk ke dalam rumah,” katanya.
Kasubdit Pengawasan dan Jasa Yayasan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (Yabpeknas) Provinsi Banten Nurcecep mengatakan lembaganya sudah mengetahui keluhan warga. "Warga juga sudah membuatkan berita acara penolakan beroperasinya perusahaan peternakan ayam. Diduga perusahaan itu tidak berizin karena begitu ditanyakan pada pegawai tidak mengetahui nama perusahaan tempatnya bekerja dan hal ini sudah kita buatkan laporan tembusan kedinas dan instansi terkait untuk segera ditindaklanjuti,” katanya
Sekretaris Camat Cikeusal Edi Sumardi mengaku belum mengetahui izin perusahaan peternakan ayam. "Nanti kita akan melakukan sidak ke lokasi. Untuk waktunya mau dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pimpinan,” katanya. (purnama)
Sumber: bantenraya.
Post a Comment