erdeka.com - Kapanlagi.com - Yayasan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (Yabpeknas) siap menjadi badan advokasi konsumen politik yang merasa dirugikan oleh kebijakan-kebijakan pemerintah, kata Pembina Yabpeknas Eggi Sudjana.
"Yabpeknas akan lebih berkonsentrasi pada perlindungan hukum, termasuk sisi sosial politik," katanya setelah acara peresmian Badan Pengurus Cabang (BPC) Yabpeknas di Jakarta Utara, Sabtu (03/03).
Eggi mengatakan konsumen diartikan sebagai pemakai barang dan jasa untuk keperluan sendiri, keluarga, orang lain, dan makhluk hidup lainnya serta tidak untuk diperjualbelikan.
Dengan begitu, katanya, semua orang dalam kedudukannya sebagai warga negara dalam suatu kontrak politik dapat disamakan dengan pengertian konsumen dalam dunia perniagaan.
Hal itu dikarenakan setiap warga negara adalah pihak yang menjadi target setiap produk kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Dicontohkannya, kontroversi kenaikan harga BBM yang sudah lama tenggelam sebenarnya adalah wujud kesalahan kebijakan yang mengorbankan rakyat sebagai konsumen.
Eggi mengatakan kebijakan itu sangat membebani rakyat karena tidak ada penjelasan mengenai struktur dan alasan kenaikan harga tersebut.
"Sebulan lalu harga minyak dunia turun, kenapa harga minyak kita tidak turun?" katanya.
Selain itu, Eggi juga melihat kelambanan pemerintah untuk membuat kebijakan terkait santunan terhadap korban berbagai kecelakaan perjalanan yang marak terjadi akhir-akhir ini.
Menurut dia, pembedaan pemberian santunan bagi korban kecelakaan pesawat terbang dan kapal laut adalah pelayanan yang buruk kepada konsumen.
Untuk itu, katanya, Yabpeknas siap untuk melakukan berbagai langkah advokasi dalam bentuk kajian hukum berbasis intelektualitas.
Jika hal itu tidak berhasil, Eggi akan mencoba langkah lain yang disebutnya sebagai civil disobedience, suatu gerakan perlawanan rakyat.
Senada dengan Eggi, Sekretatis Umum Yabpeknas, Danny Poluan mengatakan Yabpeknas akan lebih mengedepankan metode "legal standing" atau kajian hukum daripada "clash action" di meja hijau.
Hal itu, dilakukan sebagai upaya penyelesaian masalah secara efektif dengan biaya yang murah.
"Kalau harus sampai ke pengadilan kan mahal," kata Danny.
Selain itu, menurut dia, juga akan dilakukan upaya pendekatan kepada pelaku usaha dan pemerintah agar terbiasa dengan penerapan standar yang merugikan konsumen.
Yabpeknas adalah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang telah memiliki 45 pengurus cabang yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia.
Rencananya, pada akhir 2007 Yabpeknas sudah memiliki pengurus daerah dan pengurus cabang di seluruh Indonesia. (*/lpk)
Post a Comment