Tugas dan Fungsi KASUBDIT PELAYANAN PUBLIK Dalam
melaksanakan tugas Perlindungan Konsumen, Lmempunyai sejumlah tugas disebutkan
dalam pasal 44 ayat (3) : antara lain
1 Menyebarkan
informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban
dan kehatihatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan /
atau jasa
2. Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
3. Bekerja sama dengan instansi terkait
dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
4. Membantu konsumen dalam memperjuangkan
haknya,termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
5.
Melakukan pengawasan bersama pemerintah
dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen
6.
Melaporkan hasil temuan Kejahatan
Perlindungan Konsumen kepada Pemerintah
7.
Menginformasikan kejadian Kejahatan
Perlindungan Konsumen kepada media
8.
Sosialisasi kepada masyarakat tentang
Konsumen Cerdas
9.
Dialog Publik kepada konsumen, produsen
dan pemerintah tentang hak dan kewajiban perlindungan konsumen
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Pelayangan
Publik Perlindungan Konsumen kepada masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Untuk mewujudkan perlindungan konsumen
diharapkan dukungan masyarakat dan pemerintah untuk menjalankan fungsi Pelayanan
Publik Perlindungan Konsumen sebagai
dasar untuk menuju Indonesia agar lebih baik dan maju didalam maupun diluar
negeri.
Cerdas - Meskipun secara eksplisit hak-hak konsumen
belum diatur konstitusi, namun terdapat beberapa pasal dalam UUD 1945 yang
mengakomodir hak-hak konsumen, yaitu 1) pasal 28 H ayat (1): Setiap orang
berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperolah pelayanan
kesehatan; 2) pasal 31 ayat (1): setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
; (2) setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya; 3) pasal 34 ayat (3): negara bertanggung jawab atas penyediaan
fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak;
Tata cara Menjadi Konsumen Cerdas
1. Teliti sebelum membeli sebuah barang.
2. Perhatikan label maupun cek dan ricek masa kadaluwarsa
3. Pastikan pada produk bertanda jaminan mutu SNI (Standar Nasional Indonesia)
Post a Comment