BREAKING NEWS

Tuesday, 7 April 2015

KASUBDIT PELAYANAN PUBLIK

Tugas dan Fungsi KASUBDIT PELAYANAN PUBLIK Dalam melaksanakan tugas Perlindungan Konsumen, Lmempunyai sejumlah tugas disebutkan dalam pasal 44  ayat (3) :  antara lain 
1     Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan   kehati­hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan / atau jasa
2.    Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya; 
3.    Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen; 
4.    Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya,termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
5.    Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen
6.    Melaporkan hasil temuan Kejahatan Perlindungan Konsumen kepada Pemerintah
7.    Menginformasikan kejadian Kejahatan Perlindungan Konsumen kepada media
8.    Sosialisasi kepada masyarakat tentang Konsumen Cerdas
9.    Dialog Publik kepada konsumen, produsen dan pemerintah tentang hak dan kewajiban perlindungan konsumen

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Pelayangan Publik Perlindungan Konsumen kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.  Untuk  mewujudkan perlindungan konsumen diharapkan dukungan masyarakat dan pemerintah untuk menjalankan fungsi Pelayanan Publik Perlindungan Konsumen  sebagai dasar untuk menuju Indonesia agar lebih baik dan maju didalam maupun diluar negeri.


Cerdas - Meskipun secara eksplisit hak-hak konsumen belum diatur konstitusi, namun terdapat beberapa pasal dalam UUD 1945 yang mengakomodir hak-hak konsumen, yaitu 1) pasal 28 H ayat (1): Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperolah pelayanan kesehatan; 2) pasal 31 ayat (1): setiap warga negara berhak mendapat pendidikan ; (2) setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; 3) pasal 34 ayat (3): negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak;

Tata cara Menjadi Konsumen Cerdas
1. Teliti sebelum membeli sebuah barang.
2. Perhatikan label maupun cek dan ricek masa kadaluwarsa
3. Pastikan pada produk bertanda jaminan mutu SNI (Standar Nasional Indonesia)
4. Beli sesuai kebutuhan, bukan keinginan .

 
Copyright © 2014 yabpeknasbanten