Tugas
dan Fungsi KASUBDIT LBH BANTUAN HUKUM
1. Memberikan advokasi hukum kepada konsumen
yang dirugikan
2. Melakukan Penyelidikan perihal Kejahatan
Perlindungan Konsumen
3. Melakukan Gugatan Legal Standing terkait
perlindungan konsumen
4. Melakukan Direktorat Penyelesaian Sengketa Konsumen dapat
ditangani dua cara yaitu:
a.
Dilaksanakan melalui
pengadilan
b.
Dilaksanakan melalui
aternatif penanganan sengketa konsumen di luar pengadilan:
·
Antar para pihak
·
Badan Penyelesaian
Sengketa Konsumen (BPSK)
5.
Menciptakan sistem
perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum, keterbukaan informasi
serta akses untuk memperoleh informasi;
6.
Bekerjasama dengan
BPSK, Pengadilan, Kejaksaan dan Kepolisian perihal kejahatan perlindungan
konsumen
7.
Meningkatkan
kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
8.
Mengangkat harkat dan
martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian
barang dan/atau jasa;
9.
Meningkatkan
pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai
konsumen;
Post a Comment