BREAKING NEWS

Tuesday, 7 April 2015

KASUBDIT DIREKTORAT LBH BANTUAN HUKUM

Tugas dan Fungsi KASUBDIT LBH BANTUAN HUKUM
1.    Memberikan advokasi hukum kepada konsumen yang dirugikan
2.    Melakukan Penyelidikan perihal Kejahatan Perlindungan Konsumen
3.    Melakukan Gugatan Legal Standing terkait perlindungan konsumen
4.      Melakukan Direktorat Penyelesaian Sengketa Konsumen dapat ditangani dua cara yaitu:
a.   Dilaksanakan melalui pengadilan
b.   Dilaksanakan melalui aternatif penanganan sengketa konsumen di luar pengadilan:
·           Antar para pihak
·           Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
5.      Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum, keterbukaan informasi serta akses untuk memperoleh informasi;
6.      Bekerjasama dengan BPSK, Pengadilan, Kejaksaan dan Kepolisian perihal kejahatan perlindungan konsumen
7.      Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
8.      Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa;

9.      Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen;
 
Copyright © 2014 yabpeknasbanten