BREAKING NEWS

Tuesday, 7 April 2015

KASUBDIT PENGAWASAN BARANG & JASA

Tugas Kasudit Direktorat Pengawasan Barang dan jasa mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, standaridisasi dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pembinaan pengawasan barang beredar dan jasa.
Dalam melaksanakan tugasnya, disamping pengelolaan tata usaha rumah kelembagaannya, Tugas Kasudit Direktorat Pengawasan Barang dan jasa Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa menyelenggarakan fungsi antara lain :

  1. Penyiapan perumusa
    n kebijakan di bidang pembinaan, pengawasan barang hasil pertambangan, aneka industri, pertanian, kimia, kehutanan, jasa serta penyidikan dan kerjasama pembinaan pengawasan barang beredar dan jasa.
  2. Penyiapan perumusan standar, norma, kriteria dan prosedur di bidang pengawasan barang hasil pertambangan, aneka industri, pertanian, kimia, kehutanan, jasa serta penyidikan dan kerjasama pembinaan pengawasan barang beredar dan jasa.
  3. Bimbingan teknis dibidang pengawasan barang hasil pertambangan, aneka industri, pertanian, kimia, kehutanan, jasa serta penyidikan dan kerjasama pembinaan pengawasan barang beredar dan jasa.
  4. Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan di bidang pembinaan dan pengawasan barang hasil pertambangan, aneka industri, pertanian, kimia, kehutanan, jasa serta penyidikan dan kerjasama pembinaan pengawasan barang beredar dan jasa.

    Dalam melaksanakan fungsinya untuk menjamin terlaksannya penyelenggaraan perlindungan konsumen melalui pengawasan barang/dan atau jasa beredar di pasar secara efisien, efektif dan dapat dipertanggung jawabkan, Direktorat pengawasan Barang dan Jasa memiliki tujuan sebagai berikut :

    1. Melindungi konsumen terhadap ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa yang berasal dari barang dan jasa yang beredar di pasar yang tidak memenuhi persyaratan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan dan moral hazard.
    2. Menumbuhkan kesadaran masyarakat sebagai konsumen akan hak dan kewajibannya dalam memperoleh barang dan/atau jasa yang beredar di pasar ;
    3. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha agar bersifat jujur, tangguh, dan bertanggung jawab sesuai dengan hak dan kewajibannya ;
    4. Melindungi industri dalam negeri serta mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat.
     
    Copyright © 2014 yabpeknasbanten