BREAKING NEWS

Wednesday, 11 November 2015

YABPEKNAS BPD PROVINSI BANTEN Melakukan Sidak & Investigasi toko obat menjual obat2an penenang

SERANG:  Jumat 6 November 2015(Direktorat Hukum dan Perlindungan Konsumen YABPEKNAS) Provinsi Banten melakukan sidak terkait indikasi obat-obatan penang yang dijual  bebas tanpa resep dokter, jenis, Alprazolam, Tramadol Maximizer, Dumolid, , Riklona, Valisanbe, kategori Phisikotropika Golongan IV mengandung Benzodiazipane merupakan obat yang bekerja pada system syaraf pusat dan memberikan efek penenang untuk mengatasi serangan kecemasan, insomnia, kejang-kejang, gejala putus alkohol akut, serta sebagai obat bius untuk praoperasi, dan berdampak kecanduan, dilakukan sebuah toko obat di Perumahan Bumi Agung (BAP I), Kelurahan Unyur, kecamatan Serang.  Pewarta KEPOLISIAN MABES POLRI BIRO PROVINSI BANTEN, mengkonfirmasi Ketua DHPK YABPEKNAS Provinsi Banten Nurhamzah bahwa Obat ini digunakan dikalangan pelajar dan ABG, harga 1 strep bisa dijual Rp. 35.000 sampai Rp. 125.000.  Lokasi penjualan obat-obatan ini pemilikinya berinisil HL. dan pelayannya yang menunggunya FZ, diduga udah lama beroperasi dan tak miliki izin edar, omzet yang didapat per-hari menjual obat2an tersebut hampir mencapai jutaan rupiah, KEPALA DHPK YABPEKNAS NURHAMZAH, mengambil sample barang bukti dari lokasi jenis obat Riklona dan sudah melaporkan hasil sidak ini ke Kanit II Narkoba Polres Serang Ritonga SH dengan alasan untuk masalah terkait perlindungan konsumen agar dikoordinasikan ke RESKRIM dan (BPOM) Kota serang, adapun sanksi pidana menurut KETUA DHPK YABPEKNAS NURHAMZAH Toko Obat diduga belum memiliki izin usaha farmasi dari instansi terkait, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Jo Pasal 98 ayat (1) UU Kesehatan RI No. 36 Tahun 2009, Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), UU–PK No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62.

Tuesday, 6 October 2015

Merasa Dibohongi, Warga Minta Peternakan Ayam Ditutup

SERANG,SNOL—Ratusan warga Kampung Cadas Ngampar Umbul, Desa Sukamenak Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang, mendadak mendatangi Kantor desanya, Selasa (28/9). Kedatangan mereka yakni untuk menuntut agar peternakan ayam di kampung itu segera ditutup  lantaran telah menimbulkan bau tak sedap.Dari pantauan, warga beramai-ramai menggunakan sepeda motor mendatangi Kantor Desa. Kedatangan mereka diterima oleh Kades Sukamenak, Rokib. Dalam pertemuan itu, audiensi pun terjadi antara warga, pihak desa dan perwakilan dari PT Sumber Rizki Baru Semesta (PT SRBS) selaku pemilik peternakan ayam di Kampung Cadas Ngampar Umbul yang dianggap telah menimbulkan pencemaran.
Salah seorang warga, Miftahul Zaini mengatakan,  aksi ini sebagai bentuk kekesalan warga atas dampak dari adanya peternakan ayam petelur yang tidak berizin itu. “Peternakan ini berdiri sudah lama, tapi selama ini pemiliknya seolah masa bodo terhadap lingkungan masyarakat sekitar. Padahal, kalau ada apa-apa imbasanya ke masyarakat dan izin itu juga dasarnya dari persetujuan masyarakat,” ujarnya.
Selama ini pihak perusahaan hanya berjanji akan membuatkan jalan untuk warga dari Kampung Cadas Ngampar Umbul ke Kampung Gosali, namun nyatanya hal itu hanya omong kosong. Jalan yang dimaksud justru hanya untuk akses bongkar muat peternakan.
 “Warga sangat marah. Awalnya kami diminta tandatangan persetujuan pembuatan jalan, tapi buktinya jalan untuk mereka sendiri. Oleh karena itu kami minta perusahaan ini ditutup,” ujarnya.
Sementara itu, Perwakilan PT Sumber Rizki Baru Semesta, Antoro mengakui bahwa sebelum beridirinya peternakan itu pihaknya sudah mengurus izin. “Kami dari perusahaan juga tidak keukeuh pernah mengurus izin, jadi bagaimana kalau kami mengulangnya dari awal dengan meminta izin kepada warga. Kami berkomitmen izin ini melibatkan aspirasi masyarakat. Soal limbah kami sudah melakukan penyemprotan pada subuh, pagi hingga malam,” tuturnya. (sidik/mardiana/jarkasih
Sumber: satelitnews

Tolak Peternakan Ayam, Warga Geruduk Kantor Desa



 <iframe width="420" height="315" src="https://www.youtube.com/embed/2__lvrI72M4" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>

Puluhan warga dari Kampung Cadas Ngampar Umbul menggeruduk kantor Desa Sukamenak Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang. Mereka meminta, peternakan ayam yang ada di kampung mereka ditutup, karena tidak memiliki izin dan telah mencemari lingkungan.(Magfiroh)

Warga Tolak Peternakan Ayam di Cadas Ngampar Umbul


SERANG – Masyarakat Kampung Cadas Ngampar Umbul, Desa Sukamenak Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang, membubuhkan tandatangan di atas sepanduk putih, yang bertuliskan Penolakan terhadap keberadaan Peternakan ayam yang ada di wilayahnya.
Menurut salah seorang warga masyarakat Cadas Ngampar Umbul Ruhiyat, menerangkan bahwa keberadaan peternakan di wilayah Kampung Cadas Ngampar Umbul, Desa Sukamenak Kecamatan Cikeusal menggangu kenyamanan karena polusi udara yaitu bau kotoran ayam dan lalat dari ternak yang masuk kedalam pemukiman penduduk.
Lebih jauh Ruhiyat mengatakan, Peternakan ayam yang ada di Kampung Cadas Ngampar Umbul disinyalir tidak memiliki ijin lingkungan yang sah, karena menurutnya surat ijin lingkungan yang ada di pihak perusahaan terkesan rekayasa. Pasalnya ada beberapa tandatangan warga yang dipalsukan. “Saya sendiri tidak merasa tandatangan tetapi ada nama saya dan ada tandatangan saya,” kata Ruhiyat,
Sementara itu, Kepala Desa Sukamenak Kecamatan Cikeusal Rokib, mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui persis soal prosedur awal tentang keberadaan perusahaan ternak ayam yang ada di Cadas Ngampar Umbul, karena pada saat proses awal berdirinya peternakan jabatan Kepala Desa Sukamenak di jabat oleh pak Edi (Sekmat Cikeusal-Red). “Kalau soal keberadaan ternak ayam yang ada di Desa Sukamenak, saya tidak tahu percis,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui selulernya.
Masih menurut Rokib, saat ini pihaknya sedang mengkomunikasikan kepada berbagai pihak terkait tentang keinginan warga tersebut. “Saat ini saya lagi berupaya untuk mengkomunikasikanya dengan berbagai pihak agar ada solusinya,” tegas Rokib.
Salah satu sumber, Nurcecep Kasubit Pengawasan dan Penindakan YABPEKNAS Provinsi Banten, menerangkan berdasarkan penelusuran data pihaknya telah mendapat informasi tentang status perijinan peternakan ayam di Cadas Ngampar Umbul, Desa Sukamenak. Menurutnya Perusahaan peternakan ayam yang ada di desa tersbut diduga tidak memiliki ijin dari Pemkab Serang. Hal tersebut berdasarkan hasil konfirmasi dari Dinas Perijinan Kabupaten Serang. Oleh karena itu, menurut Nurcecep Peternakan harus segera ditutup karena tidak memiliki ijin operasional dari Pemkab Serang dan adanya Penolakan warga terhadap keberadaan peternakan ayam diwilayah tersbut. “Kami telah sampaikan ke Camat Cikeusal melalui Kasi Trantib Kecamatan Cikeusal, karena Pemerintah Kecamatan Cikeusal mempunyai wewenang untuk menutup peternakan yang tidak memiliki ijin lingkungan dan tidak memiliki ijin operasional dari Pemkab Serang, sesuai dengan kewenangan dan aturan yang ada. Namun hal itu tidak dilakukan oleh pihak Tripika Kecamatan Cikeusal, oleh sebab itu kami bergerak kepada Pjs. Bupati Serang untuk menyikapi aspirasi dan keinginan warga masyarakat Cadas Ngampar Umbul,” Ujar Nurcecep beberapa waktu lalu.
Sampai berita ini diturunkan belum ada kejelasan akan kepastian tuntutan warga kampung Cadas Ngampar Umbul, perihal Penolakan Peternakan ayam yang ada diwilayah tersebut, dapat dikabulkan atau tidak oleh Pemkab. (rud/din/him)
Sumber: serangpostnews.

Warga Tolak Pertenakan Ayam di Cikeusal




Dua orang warga menunjukan baliho nota penolakan peternakan ayam di Kampung Cadasngampar Umbul, di Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Senin (21/9).

CIKEUSAL - Perusahaan peternakan ayam di Kampung Cadasngampar Umbul, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal diduga beroperasi secara ilegal. Dugaan tersebut diperkuat dari pernyataan Pemerintah Desa Sukamenak dan kecamatan yang tidak pernah mengurus perizinannya.

“Kami menduga perusahaan peternakan ayam di Kampung Cadasngampar Umubul ini ilegal. Soalnya kami tidak merasa pernah memberikan izin ataupun diundang sosialisasi menyangkut pendirian peternakan ayam,” kata Muhamad Dami, tokoh masyarakat Kampung Cadasngampar Umbul, Senin (21/9).

Dami mengatakan, selain menolak keberadaan peternakan ayam, warga juga merasa dibohongi oleh oknum aparat Desa Sukamenak. Dua tahun lalu, warga diminta menghibahkan sebagian tanah untuk pelebaran dan pembangunan jalan tembusan dari Kampung Cadasngampar menuju Kampung Gosali, Desa Sukamenak. Warga bersedia memberikan lahan untuk dibangun jalan.

“Tapi berselang beberapa bulan kemudian tanah yang sudah dihibahkan ternyata dipakai buat akses jalan perusahaan peternakan. Kurang lebih ada sepanjang 400 meter lebar 3 meter itu jalan dari yang tadinya mau disambungkan ke kampung lain menjadi buntu mentok pas pintu pagar perusahaan. Gimana kami tidak kecewa. Maka dari itu kami minta perusahaan tersebut ditutup,” katanya.

Menurut Dami, penutupan perusahaan perlu dilakukan karena warga tidak mau menghirup udara dari kotoran ayam. Disamping itu kepala desa dan Camat Cikeusal ternyata belum menerima berkas laporan pengurusan izin.

Baron, tokoh pemuda Kampung Cadasngampar Umbul menuturkan, perusahaan peternakan ayam yang diduga ilegal sebetulnya lebih dari satu. "Sebelumnya kasusnya sama tidak ada izin dari warga tetapi sekarang ini masih beroperasi dan akan menambah kapasitas kandang ayam dari 21.000 menjadi 40 ribu. Yang itu saja belum beres datang perusahan baru mau uji coba 13.000 ekor. Ya otomatis menjadi tambah bau belum lagi lalatnya sudah pasti banyak suka mengerumuni makanan dan masuk ke dalam rumah,” katanya.

Kasubdit Pengawasan dan Jasa Yayasan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (Yabpeknas) Provinsi Banten Nurcecep mengatakan lembaganya sudah mengetahui keluhan warga. "Warga juga sudah membuatkan berita acara penolakan beroperasinya perusahaan peternakan ayam. Diduga perusahaan itu tidak berizin karena begitu ditanyakan pada pegawai tidak mengetahui nama perusahaan tempatnya bekerja dan hal ini sudah kita buatkan laporan tembusan kedinas dan instansi terkait untuk segera ditindaklanjuti,” katanya

Sekretaris Camat Cikeusal Edi Sumardi mengaku belum mengetahui izin perusahaan peternakan ayam. "Nanti kita akan melakukan sidak ke lokasi. Untuk waktunya mau dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pimpinan,” katanya. (purnama)
Sumber: bantenraya.

Tuesday, 15 September 2015

Sosialisasi Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Banten dan YABPEKNAS BPD Provinsi Banten di Istana Nelayan



Thursday, 30 April 2015

KONTAK PENGADUAN KONSUMEN



KEPUTUSAN DIREKTORAT HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
 BADAN PENGURUS DAERAH (BPD) PROVINSI BANTEN
NOMOR:  040/Yabpeknas/SOP–BPD BTN/III/2015
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) 
PELAYANAN PUBLIK PENGADUAN KONSUMEN YABPEKNAS 
BPD PROVINSI BANTEN

Menimbang:       a.    Bahwa untuk mewujudkan kepastian hak, tanggung jawab, kewajiban dan kewenangan seluruh pihak terkait, dalam penyelenggaraan pelayanan publik YABPEKNAS BPD Provinsi Banten dan dalam rangka mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang R.I. No. 25 tahun 2009 tentang P-Publiik. YABPEKNAS BPD Provinsi Banten berkeinginan menerapkan pelayanan kepada masyarakat dalam memperoleh hak-haknya mendapatkan pelayanan Publik secara maksimal serta mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka perlu YABPEKNAS BPD Provinsi Banten menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan publik; bahwa supaya mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu ditetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) YABPEKNAS BPD Provinsi Banten.
Mengingat:         1.    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4125);
                           2.    Undang-Undang R.I. No. 25 tahun 2009 tentang P-Publik;
                            3.    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Negara Nomor 3851);
                           4.    Undang-Undang R.I. No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
Memperhatikan  :      1.     Anggaran Dasar Yabpeknas;
                                  2.     Anggaran Rumah Tangga DHPK Yabpeknas;
                                  3.     Kep. BPP Yabpeknas No.025/Yabpeknas/SK-BPP/2014
MEMUTUSKAN
PERTAMA   :         Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Publik YABPEKNAS BPD Provinsi Banten sebagaimana di sebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA        :         Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA meliputi:
Administrasi Surat
a.    Administrasi Surat Masuk
b.    Administrasi Surat Keluar
Administrasi Pengaduan
a.      Pengaduan Konsumen
b.      Kelengkapan data dari Konsumen
c.      Analisa Pengaduan
d.      Konfirmasi pengaduan & ke Pelaku Usaha dan Instansi lain
e.      Koordinasi
f.       Analisa dan Evaluasi
g.      Pemberitahuan ke Konsumen & Pelaku Usaha

KETIGA        :      Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Publik sebagaimana di maksud dalam diktum KEDUA dipergunakan sebagai acuan yang harus di laksanakan oleh Pengurus Direktorat Hukum dan Perlindungan Konsumen Yabpeknas BPD Provinsi Banten.
KEEMPAT   :      Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudan hari terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
                                                                                       

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PENGADUAN KONSUMEN YABPEKNAS BPD PROVINSI BANTEN

   Jenis Layanan

A.   Tata Cara Pengaduan Layanan
1.    Ketik Nama <titik>kota<titik>Alamat Email Anda kirim SMS ke HP :
2.    yabpeknasbanten@gmail.com seketika akan dapat konfirmasi dari Yabpeknas BPD Provinsi Banten atau kunjungi website www.yabpeknas.com
3.   Mengisi  Form Kronologis kejadian dan melengkapi persyaratan Surat Kuasa yang  sudah tersedia kemudian di print dan di beri tanda tangan pemohon diatas materai Rp 6.000,. Setelah lengkap dikirimkan  ke alamat YABPEKNAS BPD PROVINSI BANTEN
4.   Pengaduan anda sudah diterima dan Anda mendapat Laporan Perkembangan Perkara secara berkala sampai kasus selesai melalui email khusus YABPEKNAS BPD Provinsi Banten’
5.   Data pengaduan hanya dapat dilihat oleh Konsumen dan YABPEKNAS BPD Provinsi Banten dan para pihak yang diberi otoritas khusus.
6.   Disarankan menggunakan email dari Google Gmail.
7. Hubungi Hp: 081287742297, 087888833688, 0818122488, 081910940009.



B.   Informasi Pengaduan yang Ditangani
I.       PERBANKAN

1.      Rumah di ancam lelang melalui KPKNL.
2.      Rumah di lelang secara sepihak oleh pelaku usaha berdasarkan Hak Tanggungan.
3.      Gugatan melaui pengadilan (perbuatan melawan hukum).
4.      Bukan Bank mengaku Bank.
5.      Terkait Akte Pembebanan Hak tanggungan/Hak Tanggungan.
6.      Debitur meninggal dunia ahli waris tetap di tagih hutang.
7.      Utang-piutang dengan jaminan SHM dibebani bunga yang tidak lazim.
8.      Ekonomi seret meminta Penangguhan kewajiban Pembayaran Utang.
9.      Mengajukan Pelunasan dengan keringanan.
10.   Tagihan Kartu kredit oleh pihak ketiga (debt collector) dengan ancaman, teror, via telephone atau datang di luar jam kerja (malam hari).
11.   Rumah yang terkait boking Fee yang Hangus.
12.   Rumah yang memberikan fasilitas baik, terawat, bebas banjir ternyata tidak layak (kebohongan publik).

II.      PERUSAHAAN

1.      Perusahaan yang melanggar dengan membuang limbah/amdal di sungai atau di tempat yang mencemari lingkungan.
2.      Perusahaan Industri yang memberikan zat pengawet berbahaya yang bisa merugikan konsumen. 
3.      Perusahaan yang tidak mempunyai izin usaha perdagangan
4.      Perusahaan izin restoran yang berkedok tempat hiburan yang menjual minuman keras tanpa izin kemendag
5.      Tempat rekreasi/wisata yang menaikan tiket kunjungan tanpa ada perbaikan fasilitas yang menyamankan, keselamatan, kesehatan konsumen & asuransi penggantian jika konsumen terjadi hal-hal kecelakaan yang tidak diinginkan.
6.      Perusahaan atau distributor yang menimbun bahan kebutuhan konsumen yang membuat harga melonjak.

III.     LEMBAGA PEMBIAYAAN (FINANCE)

1.      Perampasan Kendaraan di jalan dengan dalil konsumen menunggak angsuran.
2.      Konsumen mengunggak lebih 3 (tiga) ansuran membayar 1 (satu) angsuran di tolak oleh pihak Finance.
3.      Perampasan kendaraan dengan model tipu muslihat yaitu konsumen diajak ke kantor finance dan pada akhirnya kendaraan tidak bisa di bawa pulang.
4.      Konsumen di laporkan pihak Finance ke POLRES dengan tuduhan penggelapan, menggadaikan kendaraan tanpa ijin Finance.
5.      Sertifikat jaminan Fidusia yang salah kaprah/Fidusia palsu
6.      Kendaraan hilang konsumen tetap membayar.
7.      Pengurusan Asuransi yang berbelit-belit.

IV.    KOPERASI

1.      Bahwa berdasarkan UU yang dapat diberi pinjaman adalah anggota/calon anggota.
2.      Rentenir berkedok Koperasi.
3.      Hak-hak anggota sebagai anggota Koperasi di matikan digantikan dengan sebutan debitur supaya seakan-akan mirip perbankan.
4.      Koperasi Simpan Pinjam merampas jaminan Anggotanya sendiri, dengan dalil pinjaman menunggak  baik berupa kendaraan dengan jaminan BPKB atau mengusir yang jaminanya SHM.
5.      Bunga di koperasi yang mencekik leher.
6.      Koperasi liar.
7.      Seseorang yang memiliki usaha koperasi yang begitu banyak atau mafia koperasi di setiap kota dengan dalil ijin (Badan Usaha) dari pemerintah provinsi.
8.      Persengkongkolan jahat pengurus koperasi dengan pihak Dinas Koperasi (RAT fiktif) dan anggota koperasi fiktif.
9.      Bank keliling dengan bunga melibihi standar.

V.     Makanan dan Minuman
1.      Terkait warung yang  tidak mencantumkan daftar harga makanan sehingga merugikan konsumen dengan harga yang di mark up ketika konsumen dilihat bukan penduduk setempat.
2.      Makanan/minuman yang menggunakan bahan tambahan pangan yang berbahaya.
3.      Pelaku usaha yang mengurangi timbangan dengan cara menambah beban pada timbangan.
4.      Produk kadaluwarsa.
5.      Tidak menggunakan label.
6.      Garansi produk yang ada tuisannya saja tidak pernah ada dan konsumen di tolak dengan berbagai alasan untuk menghindar dari kewajiban Garansi.
7.      Minimarket yang melanggar peraturan Kemendag RI.

VI.    Konsumen Obat dan berbagai Pelayanan Kesehatan
1.      Malpraktek rumah sakit (salah dalam memberikan pelayanan kesehatan).
2.      Rumah sakit belum terakditasi.
3.      Keputusan dokter yang mewajibakan konsumennya untuk mengkonsumi obat tertentu/merek tertentu dengan maksud dokter  menguntungkan pribadi dokter karena komisi dari perusahaan farmasi/dan atau dapat komisi dari pihak Apotik
4.      Anjuran dokter untuk melakukan operasi hanya untuk kepentingan komersial belaka, korbannya banyak Ibu melahirkan anak secara operasi padahal dalam audit kedokteran bisa lahir tanpa operasi.
5.      Obat palsu/obat tradisional yang dicampur dengan kimia obat.
6.      Dokter yang praktek lebih dari satu tempat.
7.      Rumah sakit yang menolak pasien miskin.

VII.   Kategori Layanan Publik dan Jasa lainnya.

1.      Mengalami kesulitan membayar pajak kendaraan bermotor yang kredit di finance pada posisi menunggak/tidak mendapat  surat keterangan/di tolak pihak Samsat setempat.
2.      Listik putus pihak PLN dan meterannya di bawa oleh petugas padahal meteran tersebut dibeli/dibayar waktu pemasangan listrik yang pertama.
3.      Meteran listrik yang boros dengan kwh yang sama dengan tetangga tetapi bayarnya lebih mahal karena patut diduga dari dulu hingga sekarang tidak  pernah ada tera meteran.
4.      Terkait dengan pelayanan penerbangan, tiket hangus, kehilangan barang dibagasi pesawat, jadwal tidak tepat waktu dll.
5.      Terkait perpakiran barang hilang/unit kendaraan tapi tidak diganti oleh pemilik parkir
6.      Bus patas yang kursinya rapat melanggar ketentuan Dishub atau Bus yang kondisisinya tidak layak.
7.      Konsumen jasa pendidikan terkait sekolah yang menjanjikan berbagai fasilitas ternyata tidak layak.
8.      Terkait jasa Advokat/jasa hukum yang sudah menerima pembayaran namun di ketahui perpihak kepada lawannya  pemberi kuasa dan perkara di terlantarkan tidak diurusi.
9.      Terkait Penegak hukum dalam hal ini Kepolisian yang tidak tanggap laporan pengaduan masyarakat
10.   Terkait dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) berbagai pelayanan Pemerintah dan Swasta.
11.   Barang yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
      
VIII. Kategori Khusus
1.      Perdagangan Bursa efek.
2.      Perdagangan dengan Sistem Multilevel Marketing.
3.      Pembayaran elektronik dan e- banking.
4.      Rekayasa genetika untuk sayuran-buah-buahan.
5.      Ecolabel.
6.      Perdagangan Internasional dan Perdagangan bebas.
7.      Ekspor/Import.
8.      Persaingan usaha tidak sehat/monopoli/trust/kartel.
9.      Hak Cipta/Haki.
10.   Propaganda Iklan menyesatkan.
11.   Stadarisasi Produk yang ber-SNI.

Direktorat Hukum Dan Perlindungan Konsumen YABPEKNAS
Badan Pengurus Daerah Provinsi Banten
                                                                                                                                            
Dikeluarkan :    Di Serang – Banten
Tanggal         :    14 Maret 2015

            Kepala Direktorat Hukum                                                                 Kasubdit Pengawasan Pel-Publik


   NURHAMZAH                                                                             HERU WAHYUDI S.IP. MSi
NISK. 00.22.2014.002501                                                                                             NISK. 00.22.2014.002507
 
Copyright © 2014 yabpeknasbanten