SERANG:
Jumat 6 November 2015(Direktorat Hukum dan Perlindungan Konsumen
YABPEKNAS) Provinsi Banten melakukan sidak terkait indikasi obat-obatan
penang yang dijual bebas tanpa resep dokter, jenis, Alprazolam,
Tramadol Maximizer, Dumolid, , Riklona, Valisanbe, kategori
Phisikotropika Golongan IV mengandung Benzodiazipane merupakan obat yang
bekerja pada system syaraf pusat dan memberikan efek penenang untuk
mengatasi serangan kecemasan, insomnia, kejang-kejang, gejala putus
alkohol akut, serta sebagai obat bius untuk praoperasi, dan berdampak
kecanduan, dilakukan sebuah toko obat di Perumahan Bumi Agung (BAP I),
Kelurahan Unyur, kecamatan Serang. Pewarta KEPOLISIAN MABES POLRI BIRO
PROVINSI BANTEN, mengkonfirmasi Ketua DHPK YABPEKNAS Provinsi Banten
Nurhamzah bahwa Obat ini digunakan dikalangan pelajar dan ABG, harga 1
strep bisa dijual Rp. 35.000 sampai Rp. 125.000. Lokasi penjualan
obat-obatan ini pemilikinya berinisil HL. dan pelayannya yang
menunggunya FZ, diduga udah lama beroperasi dan tak miliki izin edar,
omzet yang didapat per-hari menjual obat2an tersebut hampir mencapai
jutaan rupiah, KEPALA DHPK YABPEKNAS NURHAMZAH, mengambil sample barang
bukti dari lokasi jenis obat Riklona dan sudah melaporkan hasil sidak
ini ke Kanit II Narkoba Polres Serang Ritonga SH dengan alasan untuk
masalah terkait perlindungan konsumen agar dikoordinasikan ke RESKRIM
dan (BPOM) Kota serang, adapun sanksi pidana menurut KETUA DHPK
YABPEKNAS NURHAMZAH Toko Obat diduga belum memiliki izin usaha farmasi
dari instansi terkait, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Jo Pasal 106
ayat (1) Jo Pasal 98 ayat (1) UU Kesehatan RI No. 36 Tahun 2009, Setiap
orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi
dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00
(satu miliar lima ratus juta rupiah), UU–PK No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen Pasal 62.
Wednesday, 11 November 2015
Tuesday, 6 October 2015
Merasa Dibohongi, Warga Minta Peternakan Ayam Ditutup
Salah seorang warga, Miftahul Zaini
mengatakan, aksi ini sebagai bentuk kekesalan warga atas dampak dari
adanya peternakan ayam petelur yang tidak berizin itu. “Peternakan ini
berdiri sudah lama, tapi selama ini pemiliknya seolah masa bodo terhadap
lingkungan masyarakat sekitar. Padahal, kalau ada apa-apa imbasanya ke
masyarakat dan izin itu juga dasarnya dari persetujuan masyarakat,”
ujarnya.
Selama ini pihak perusahaan hanya
berjanji akan membuatkan jalan untuk warga dari Kampung Cadas Ngampar
Umbul ke Kampung Gosali, namun nyatanya hal itu hanya omong kosong.
Jalan yang dimaksud justru hanya untuk akses bongkar muat peternakan.
“Warga sangat marah. Awalnya kami
diminta tandatangan persetujuan pembuatan jalan, tapi buktinya jalan
untuk mereka sendiri. Oleh karena itu kami minta perusahaan ini
ditutup,” ujarnya.
Sementara itu, Perwakilan PT Sumber
Rizki Baru Semesta, Antoro mengakui bahwa sebelum beridirinya peternakan
itu pihaknya sudah mengurus izin. “Kami dari perusahaan juga tidak
keukeuh pernah mengurus izin, jadi bagaimana kalau kami mengulangnya
dari awal dengan meminta izin kepada warga. Kami berkomitmen izin ini
melibatkan aspirasi masyarakat. Soal limbah kami sudah melakukan
penyemprotan pada subuh, pagi hingga malam,” tuturnya. (sidik/mardiana/jarkasihSumber: satelitnews
Tolak Peternakan Ayam, Warga Geruduk Kantor Desa
<iframe width="420" height="315" src="https://www.youtube.com/embed/2__lvrI72M4" frameborder="0" allowfullscreen></iframe>
Puluhan warga dari Kampung Cadas Ngampar Umbul menggeruduk kantor Desa Sukamenak Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang. Mereka meminta, peternakan ayam yang ada di kampung mereka ditutup, karena tidak memiliki izin dan telah mencemari lingkungan.(Magfiroh)
Puluhan warga dari Kampung Cadas Ngampar Umbul menggeruduk kantor Desa Sukamenak Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang. Mereka meminta, peternakan ayam yang ada di kampung mereka ditutup, karena tidak memiliki izin dan telah mencemari lingkungan.(Magfiroh)
Warga Tolak Peternakan Ayam di Cadas Ngampar Umbul
Menurut salah seorang warga masyarakat Cadas Ngampar Umbul Ruhiyat, menerangkan bahwa keberadaan peternakan di wilayah Kampung Cadas Ngampar Umbul, Desa Sukamenak Kecamatan Cikeusal menggangu kenyamanan karena polusi udara yaitu bau kotoran ayam dan lalat dari ternak yang masuk kedalam pemukiman penduduk.
Lebih jauh Ruhiyat mengatakan, Peternakan ayam yang ada di Kampung Cadas Ngampar Umbul disinyalir tidak memiliki ijin lingkungan yang sah, karena menurutnya surat ijin lingkungan yang ada di pihak perusahaan terkesan rekayasa. Pasalnya ada beberapa tandatangan warga yang dipalsukan. “Saya sendiri tidak merasa tandatangan tetapi ada nama saya dan ada tandatangan saya,” kata Ruhiyat,
Sementara itu, Kepala Desa Sukamenak Kecamatan Cikeusal Rokib, mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui persis soal prosedur awal tentang keberadaan perusahaan ternak ayam yang ada di Cadas Ngampar Umbul, karena pada saat proses awal berdirinya peternakan jabatan Kepala Desa Sukamenak di jabat oleh pak Edi (Sekmat Cikeusal-Red). “Kalau soal keberadaan ternak ayam yang ada di Desa Sukamenak, saya tidak tahu percis,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui selulernya.
Masih menurut Rokib, saat ini pihaknya sedang mengkomunikasikan kepada berbagai pihak terkait tentang keinginan warga tersebut. “Saat ini saya lagi berupaya untuk mengkomunikasikanya dengan berbagai pihak agar ada solusinya,” tegas Rokib.
Salah satu sumber, Nurcecep Kasubit Pengawasan dan Penindakan YABPEKNAS Provinsi Banten, menerangkan berdasarkan penelusuran data pihaknya telah mendapat informasi tentang status perijinan peternakan ayam di Cadas Ngampar Umbul, Desa Sukamenak. Menurutnya Perusahaan peternakan ayam yang ada di desa tersbut diduga tidak memiliki ijin dari Pemkab Serang. Hal tersebut berdasarkan hasil konfirmasi dari Dinas Perijinan Kabupaten Serang. Oleh karena itu, menurut Nurcecep Peternakan harus segera ditutup karena tidak memiliki ijin operasional dari Pemkab Serang dan adanya Penolakan warga terhadap keberadaan peternakan ayam diwilayah tersbut. “Kami telah sampaikan ke Camat Cikeusal melalui Kasi Trantib Kecamatan Cikeusal, karena Pemerintah Kecamatan Cikeusal mempunyai wewenang untuk menutup peternakan yang tidak memiliki ijin lingkungan dan tidak memiliki ijin operasional dari Pemkab Serang, sesuai dengan kewenangan dan aturan yang ada. Namun hal itu tidak dilakukan oleh pihak Tripika Kecamatan Cikeusal, oleh sebab itu kami bergerak kepada Pjs. Bupati Serang untuk menyikapi aspirasi dan keinginan warga masyarakat Cadas Ngampar Umbul,” Ujar Nurcecep beberapa waktu lalu.
Sampai berita ini diturunkan belum ada kejelasan akan kepastian tuntutan warga kampung Cadas Ngampar Umbul, perihal Penolakan Peternakan ayam yang ada diwilayah tersebut, dapat dikabulkan atau tidak oleh Pemkab. (rud/din/him)
Sumber: serangpostnews.
Warga Tolak Pertenakan Ayam di Cikeusal
CIKEUSAL - Perusahaan
peternakan ayam di Kampung Cadasngampar Umbul, Desa Sukamenak,
Kecamatan Cikeusal diduga beroperasi secara ilegal. Dugaan tersebut
diperkuat dari pernyataan Pemerintah Desa Sukamenak dan kecamatan yang
tidak pernah mengurus perizinannya.
“Kami menduga perusahaan peternakan
ayam di Kampung Cadasngampar Umubul ini ilegal. Soalnya kami tidak
merasa pernah memberikan izin ataupun diundang sosialisasi menyangkut
pendirian peternakan ayam,” kata Muhamad Dami, tokoh masyarakat Kampung
Cadasngampar Umbul, Senin (21/9).
Dami mengatakan, selain menolak keberadaan peternakan ayam, warga juga merasa dibohongi oleh oknum aparat Desa Sukamenak. Dua tahun lalu, warga diminta menghibahkan sebagian tanah untuk pelebaran dan pembangunan jalan tembusan dari Kampung Cadasngampar menuju Kampung Gosali, Desa Sukamenak. Warga bersedia memberikan lahan untuk dibangun jalan.
“Tapi berselang beberapa bulan kemudian tanah yang sudah dihibahkan ternyata dipakai buat akses jalan perusahaan peternakan. Kurang lebih ada sepanjang 400 meter lebar 3 meter itu jalan dari yang tadinya mau disambungkan ke kampung lain menjadi buntu mentok pas pintu pagar perusahaan. Gimana kami tidak kecewa. Maka dari itu kami minta perusahaan tersebut ditutup,” katanya.
Menurut Dami, penutupan perusahaan perlu dilakukan karena warga tidak mau menghirup udara dari kotoran ayam. Disamping itu kepala desa dan Camat Cikeusal ternyata belum menerima berkas laporan pengurusan izin.
Baron, tokoh pemuda Kampung Cadasngampar Umbul menuturkan, perusahaan peternakan ayam yang diduga ilegal sebetulnya lebih dari satu. "Sebelumnya kasusnya sama tidak ada izin dari warga tetapi sekarang ini masih beroperasi dan akan menambah kapasitas kandang ayam dari 21.000 menjadi 40 ribu. Yang itu saja belum beres datang perusahan baru mau uji coba 13.000 ekor. Ya otomatis menjadi tambah bau belum lagi lalatnya sudah pasti banyak suka mengerumuni makanan dan masuk ke dalam rumah,” katanya.
Kasubdit Pengawasan dan Jasa Yayasan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (Yabpeknas) Provinsi Banten Nurcecep mengatakan lembaganya sudah mengetahui keluhan warga. "Warga juga sudah membuatkan berita acara penolakan beroperasinya perusahaan peternakan ayam. Diduga perusahaan itu tidak berizin karena begitu ditanyakan pada pegawai tidak mengetahui nama perusahaan tempatnya bekerja dan hal ini sudah kita buatkan laporan tembusan kedinas dan instansi terkait untuk segera ditindaklanjuti,” katanya
Sekretaris Camat Cikeusal Edi Sumardi mengaku belum mengetahui izin perusahaan peternakan ayam. "Nanti kita akan melakukan sidak ke lokasi. Untuk waktunya mau dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pimpinan,” katanya. (purnama)
Sumber: bantenraya.
Dami mengatakan, selain menolak keberadaan peternakan ayam, warga juga merasa dibohongi oleh oknum aparat Desa Sukamenak. Dua tahun lalu, warga diminta menghibahkan sebagian tanah untuk pelebaran dan pembangunan jalan tembusan dari Kampung Cadasngampar menuju Kampung Gosali, Desa Sukamenak. Warga bersedia memberikan lahan untuk dibangun jalan.
“Tapi berselang beberapa bulan kemudian tanah yang sudah dihibahkan ternyata dipakai buat akses jalan perusahaan peternakan. Kurang lebih ada sepanjang 400 meter lebar 3 meter itu jalan dari yang tadinya mau disambungkan ke kampung lain menjadi buntu mentok pas pintu pagar perusahaan. Gimana kami tidak kecewa. Maka dari itu kami minta perusahaan tersebut ditutup,” katanya.
Menurut Dami, penutupan perusahaan perlu dilakukan karena warga tidak mau menghirup udara dari kotoran ayam. Disamping itu kepala desa dan Camat Cikeusal ternyata belum menerima berkas laporan pengurusan izin.
Baron, tokoh pemuda Kampung Cadasngampar Umbul menuturkan, perusahaan peternakan ayam yang diduga ilegal sebetulnya lebih dari satu. "Sebelumnya kasusnya sama tidak ada izin dari warga tetapi sekarang ini masih beroperasi dan akan menambah kapasitas kandang ayam dari 21.000 menjadi 40 ribu. Yang itu saja belum beres datang perusahan baru mau uji coba 13.000 ekor. Ya otomatis menjadi tambah bau belum lagi lalatnya sudah pasti banyak suka mengerumuni makanan dan masuk ke dalam rumah,” katanya.
Kasubdit Pengawasan dan Jasa Yayasan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (Yabpeknas) Provinsi Banten Nurcecep mengatakan lembaganya sudah mengetahui keluhan warga. "Warga juga sudah membuatkan berita acara penolakan beroperasinya perusahaan peternakan ayam. Diduga perusahaan itu tidak berizin karena begitu ditanyakan pada pegawai tidak mengetahui nama perusahaan tempatnya bekerja dan hal ini sudah kita buatkan laporan tembusan kedinas dan instansi terkait untuk segera ditindaklanjuti,” katanya
Sekretaris Camat Cikeusal Edi Sumardi mengaku belum mengetahui izin perusahaan peternakan ayam. "Nanti kita akan melakukan sidak ke lokasi. Untuk waktunya mau dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pimpinan,” katanya. (purnama)
Sumber: bantenraya.
Tuesday, 15 September 2015
Thursday, 30 April 2015
KONTAK PENGADUAN KONSUMEN
KEPUTUSAN
DIREKTORAT HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
BADAN PENGURUS DAERAH (BPD) PROVINSI BANTEN
NOMOR: 040/Yabpeknas/SOP–BPD BTN/III/2015
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
(SOP)
PELAYANAN PUBLIK PENGADUAN KONSUMEN YABPEKNAS
BPD PROVINSI BANTEN
Menimbang: a. Bahwa untuk mewujudkan kepastian hak, tanggung jawab,
kewajiban dan kewenangan seluruh pihak terkait, dalam penyelenggaraan pelayanan publik YABPEKNAS BPD Provinsi Banten dan dalam
rangka mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan
Undang-Undang R.I. No. 25 tahun 2009 tentang P-Publiik. YABPEKNAS BPD Provinsi Banten berkeinginan menerapkan
pelayanan kepada masyarakat dalam memperoleh hak-haknya mendapatkan pelayanan
Publik secara maksimal serta mewujudkan partisipasi dan ketaatan masyarakat
dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka perlu YABPEKNAS BPD Provinsi
Banten menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan
publik; bahwa supaya mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud huruf a maka perlu
ditetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) YABPEKNAS BPD Provinsi Banten.
Mengingat: 1.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4125);
2. Undang-Undang R.I. No. 25
tahun 2009 tentang P-Publik;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang
penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Negara Nomor 3851);
4. Undang-Undang R.I. No. 18
Tahun 2003 tentang Advokat;
Memperhatikan : 1.
Anggaran Dasar Yabpeknas;
2. Anggaran Rumah Tangga DHPK Yabpeknas;
3. Kep. BPP Yabpeknas
No.025/Yabpeknas/SK-BPP/2014
MEMUTUSKAN
PERTAMA : Standar
Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Publik YABPEKNAS BPD Provinsi Banten
sebagaimana di sebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan ini.
KEDUA : Standar
Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam diktum
PERTAMA meliputi:
Administrasi
Surat
a. Administrasi Surat Masuk
b. Administrasi Surat Keluar
Administrasi Pengaduan
a.
Pengaduan
Konsumen
b.
Kelengkapan
data dari Konsumen
c.
Analisa
Pengaduan
d.
Konfirmasi
pengaduan & ke Pelaku Usaha dan Instansi lain
e.
Koordinasi
f.
Analisa
dan Evaluasi
g.
Pemberitahuan
ke Konsumen & Pelaku Usaha
KETIGA : Standar
Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Publik sebagaimana di maksud dalam diktum
KEDUA dipergunakan sebagai acuan yang harus di laksanakan oleh Pengurus
Direktorat Hukum dan Perlindungan Konsumen Yabpeknas BPD Provinsi Banten.
KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila
dikemudan hari terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya.
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
(SOP)
PENGADUAN KONSUMEN YABPEKNAS BPD PROVINSI
BANTEN
Jenis Layanan
A. Tata
Cara Pengaduan Layanan
1.
Ketik Nama
<titik>kota<titik>Alamat Email Anda kirim SMS ke HP :
2.
yabpeknasbanten@gmail.com seketika akan dapat
konfirmasi dari Yabpeknas BPD Provinsi Banten atau kunjungi website www.yabpeknas.com
3.
Mengisi
Form Kronologis kejadian dan melengkapi
persyaratan Surat Kuasa yang sudah
tersedia kemudian di print dan di beri tanda tangan pemohon diatas materai Rp
6.000,. Setelah lengkap dikirimkan ke alamat
YABPEKNAS BPD PROVINSI BANTEN
4.
Pengaduan
anda sudah diterima dan Anda mendapat Laporan Perkembangan Perkara secara
berkala sampai kasus selesai melalui email khusus YABPEKNAS BPD Provinsi Banten’
5.
Data
pengaduan hanya dapat dilihat oleh Konsumen dan YABPEKNAS BPD Provinsi Banten
dan para pihak yang diberi otoritas khusus.
6.
Disarankan
menggunakan email dari Google Gmail.
7. Hubungi Hp:
081287742297, 087888833688, 0818122488, 081910940009.
B. Informasi
Pengaduan yang Ditangani
I. PERBANKAN
1.
Rumah
di ancam lelang melalui KPKNL.
2.
Rumah
di lelang secara sepihak oleh pelaku usaha berdasarkan Hak Tanggungan.
3.
Gugatan
melaui pengadilan (perbuatan melawan hukum).
4.
Bukan
Bank mengaku Bank.
5.
Terkait
Akte Pembebanan Hak tanggungan/Hak Tanggungan.
6.
Debitur
meninggal dunia ahli waris tetap di tagih hutang.
7.
Utang-piutang
dengan jaminan SHM dibebani bunga yang tidak lazim.
8.
Ekonomi
seret meminta Penangguhan kewajiban Pembayaran Utang.
9.
Mengajukan
Pelunasan dengan keringanan.
10.
Tagihan
Kartu kredit oleh pihak ketiga (debt collector) dengan ancaman, teror, via
telephone atau datang di luar jam kerja (malam hari).
11.
Rumah
yang terkait boking Fee yang Hangus.
12.
Rumah
yang memberikan fasilitas baik, terawat, bebas banjir ternyata tidak layak (kebohongan
publik).
II. PERUSAHAAN
1.
Perusahaan
yang melanggar dengan membuang limbah/amdal di sungai atau di tempat yang
mencemari lingkungan.
2.
Perusahaan
Industri yang memberikan zat pengawet berbahaya yang bisa merugikan konsumen.
3.
Perusahaan yang tidak mempunyai izin usaha perdagangan
4.
Perusahaan izin restoran yang berkedok tempat hiburan
yang menjual minuman keras tanpa izin kemendag
5.
Tempat rekreasi/wisata yang menaikan tiket kunjungan
tanpa ada perbaikan fasilitas yang menyamankan, keselamatan, kesehatan konsumen
& asuransi penggantian jika konsumen terjadi hal-hal kecelakaan yang tidak
diinginkan.
6.
Perusahaan atau distributor yang menimbun bahan
kebutuhan konsumen yang membuat harga melonjak.
III. LEMBAGA
PEMBIAYAAN (FINANCE)
1.
Perampasan
Kendaraan di jalan dengan dalil konsumen menunggak angsuran.
2.
Konsumen
mengunggak lebih 3 (tiga) ansuran membayar 1 (satu) angsuran di tolak oleh
pihak Finance.
3.
Perampasan
kendaraan dengan model tipu muslihat yaitu konsumen diajak ke kantor finance
dan pada akhirnya kendaraan tidak bisa di bawa pulang.
4.
Konsumen
di laporkan pihak Finance ke POLRES dengan tuduhan penggelapan, menggadaikan
kendaraan tanpa ijin Finance.
5.
Sertifikat
jaminan Fidusia yang salah kaprah/Fidusia palsu
6.
Kendaraan
hilang konsumen tetap membayar.
7.
Pengurusan
Asuransi yang berbelit-belit.
IV. KOPERASI
1.
Bahwa
berdasarkan UU yang dapat diberi pinjaman adalah anggota/calon anggota.
2.
Rentenir
berkedok Koperasi.
3.
Hak-hak
anggota sebagai anggota Koperasi di matikan digantikan dengan sebutan debitur
supaya seakan-akan mirip perbankan.
4.
Koperasi
Simpan Pinjam merampas jaminan Anggotanya sendiri, dengan dalil pinjaman
menunggak baik berupa kendaraan dengan
jaminan BPKB atau mengusir yang jaminanya SHM.
5.
Bunga
di koperasi yang mencekik leher.
6.
Koperasi
liar.
7.
Seseorang
yang memiliki usaha koperasi yang begitu banyak atau mafia koperasi di setiap
kota dengan dalil ijin (Badan Usaha) dari pemerintah provinsi.
8.
Persengkongkolan
jahat pengurus koperasi dengan pihak Dinas Koperasi (RAT fiktif) dan anggota
koperasi fiktif.
9.
Bank
keliling dengan bunga melibihi standar.
V. Makanan
dan Minuman
1.
Terkait
warung yang tidak mencantumkan daftar
harga makanan sehingga merugikan konsumen dengan harga yang di mark up ketika
konsumen dilihat bukan penduduk setempat.
2.
Makanan/minuman
yang menggunakan bahan tambahan pangan yang berbahaya.
3.
Pelaku
usaha yang mengurangi timbangan dengan cara menambah beban pada timbangan.
4.
Produk
kadaluwarsa.
5.
Tidak
menggunakan label.
6.
Garansi
produk yang ada tuisannya saja tidak pernah ada dan konsumen di tolak dengan
berbagai alasan untuk menghindar dari kewajiban Garansi.
7.
Minimarket
yang melanggar peraturan Kemendag RI.
VI. Konsumen
Obat dan berbagai Pelayanan Kesehatan
1.
Malpraktek
rumah sakit (salah dalam memberikan pelayanan kesehatan).
2.
Rumah
sakit belum terakditasi.
3.
Keputusan
dokter yang mewajibakan konsumennya untuk mengkonsumi obat tertentu/merek
tertentu dengan maksud dokter menguntungkan pribadi dokter karena komisi
dari perusahaan farmasi/dan atau dapat komisi dari pihak Apotik
4.
Anjuran
dokter untuk melakukan operasi hanya untuk kepentingan komersial belaka,
korbannya banyak Ibu melahirkan anak secara operasi padahal dalam audit
kedokteran bisa lahir tanpa operasi.
5.
Obat
palsu/obat tradisional yang dicampur dengan kimia obat.
6.
Dokter
yang praktek lebih dari satu tempat.
7.
Rumah
sakit yang menolak pasien miskin.
VII. Kategori
Layanan Publik dan Jasa lainnya.
1.
Mengalami
kesulitan membayar pajak kendaraan bermotor yang kredit di finance pada posisi
menunggak/tidak mendapat surat
keterangan/di tolak pihak Samsat setempat.
2.
Listik
putus pihak PLN dan meterannya di bawa oleh petugas padahal meteran tersebut
dibeli/dibayar waktu pemasangan listrik yang pertama.
3.
Meteran
listrik yang boros dengan kwh yang sama dengan tetangga tetapi bayarnya lebih
mahal karena patut diduga dari dulu hingga sekarang tidak pernah ada tera meteran.
4.
Terkait
dengan pelayanan penerbangan, tiket hangus, kehilangan barang dibagasi pesawat,
jadwal tidak tepat waktu dll.
5.
Terkait perpakiran barang hilang/unit kendaraan tapi
tidak diganti oleh pemilik parkir
6.
Bus
patas yang kursinya rapat melanggar ketentuan Dishub atau Bus yang kondisisinya
tidak layak.
7.
Konsumen
jasa pendidikan terkait sekolah yang menjanjikan berbagai fasilitas ternyata
tidak layak.
8.
Terkait
jasa Advokat/jasa hukum yang sudah menerima pembayaran namun di ketahui
perpihak kepada lawannya pemberi kuasa
dan perkara di terlantarkan tidak diurusi.
9.
Terkait Penegak hukum dalam hal ini Kepolisian yang
tidak tanggap laporan pengaduan masyarakat
10.
Terkait
dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) berbagai pelayanan Pemerintah dan
Swasta.
11.
Barang
yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
VIII. Kategori
Khusus
1.
Perdagangan
Bursa efek.
2.
Perdagangan
dengan Sistem Multilevel Marketing.
3.
Pembayaran
elektronik dan e- banking.
4.
Rekayasa
genetika untuk sayuran-buah-buahan.
5.
Ecolabel.
6.
Perdagangan
Internasional dan Perdagangan bebas.
7.
Ekspor/Import.
8.
Persaingan
usaha tidak sehat/monopoli/trust/kartel.
9.
Hak
Cipta/Haki.
10.
Propaganda
Iklan menyesatkan.
11.
Stadarisasi
Produk yang ber-SNI.
Direktorat Hukum Dan Perlindungan
Konsumen YABPEKNAS
Badan Pengurus Daerah
Provinsi Banten
Dikeluarkan : Di Serang – Banten
Tanggal
: 14
Maret 2015
Kepala Direktorat Hukum Kasubdit
Pengawasan Pel-Publik
NURHAMZAH HERU
WAHYUDI S.IP. MSi
NISK. 00.22.2014.002501 NISK. 00.22.2014.002507
Subscribe to:
Posts
(
Atom
)